PERBUATAN MELAWAN HUKUM KONTRAKTOR CV. ASKA SAMBA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH USIA KERJA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • NUR ZALIKA SARI NIM. A1011141196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pihak pengusaha adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja sementar para pekerja berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dan berhak atas segala prestasi yang dilakukan yang berhubungan dengan pembayaran (upah). Demikian juga dengan pengusaha kontraktor CV. Aska Samba yang telah melaksanakan kegiataan pekerjaan penataan linkungan di Asrama Haji Kalimantan Barat.

Dalam pekerjaan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkajakan anak di bwah usia kerja untuk pekerjaan seperti layaknya orang dewasa yakni berupa pengangkutan dan penimbunan pasir batu, semen lain-lain yang tergolong berat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kuhususnya Pasal 86 bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur.

Sebagai alasan   terjadi keterlibatan anak di bawah usia kerja dalam keadaan demikian adalah kemauan mereka sendiri sekedar untuk menambah penghasilan orang tua seperti mencukupi pembayaran biaya sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dimaksud, namun tidak dengan paksaan.

Sebagai konsekwensinya adalah pertimbangan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun behubung dengan kepentingan para pihak terutam pihak dari anak di bawah usia kerja tersebut dengan sepengetahuan walinya yang menginginkan pekerjaan, maka peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang disepakati bersama dan tidak dapat dicegah.

Kedua belah pihak tentunya mempunyai keuntungan masing-masing, dimana pihak orang tua anak merasa terbantu dari beban ekonomi, sementara dari pihak Kontraktor CV. Aska Samba dapat menekan biaya (cost) kegiatan perusahaan dengan memberikan upah pada mereka yang lebih rendah dari upah pekerja dewasa. Dengan demikian perbuatan melawan hukum tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena memang keinginan kedua belah pihak.

Jiak ditinjau dari segi kesadaran jukum tentunya kedua belah pihak berada dalam keadaan yang tidak sadar hukum, karena telah masing-masing melanggar ketentuan yang ada. Sehingga dengan demikian penerapan hukum mengenai ketenagakerjaan menjadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal mana sudah menjadi kehendak subyek hukum itu sendiri.

 

Kata kunci : Anak, Kontraktor, Pekerja

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Asis Safioedin, Beberapa Hal Tentang BW, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Djumaldi, FX dan Soejono Wiwoho, Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhuan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 2005

Halim, Ridwan, A, dkk, Seri Hukum Perburuhan-Peeburuhan Aktual, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang sosial, Gajah Mada Uiversity Press, Yogyakarta, 2005

Lanny Ramly, Jaminan Sosial tenaga Kerja Indonesia, Airlangga University Press, 2007

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2001

Moegni Djoodirjo, M.A, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya paramita, jakarta, 2002

Sendjum W. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, jakarta, 2002

Subekti, R, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, jakarta, 2002

--------- dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002

--------- dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Kepailitan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002

Soerojo Wignjodipuro, pengantar Ilmu Hukum, CV. Mas Agung, Yogyakarta, 2004

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perjanjian kerja Konstruksi Antara Dinas Departemen Agama Kalimantan Barat CV. ASKA SAMBA, 2017

Downloads

Published

2022-08-26