PELAKSANAAN KEWAJIBAN BAPAK ATAS NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA NOMOR : 7/Pdt.G/2019/PTA.Ptk)

Authors

  • SITI BELIA AULIA NIM. A1011171035 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Tanggungjawab dan kewajiban orang tua setelah perceraian menimbulkan kewajiban bagi orang tua terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Ketika suatu perkawinan berakhir dikarenakan perceraian, maka anak tetap memiliki hak untuk mendapat pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orangnya hingga anak dewasa. Walaupun pengadilan menjatuhkan hak asuh kepada pihak Ibu, Bapak masih memiliki kewajiban dalam memberikan biaya nafkah anak-anak mereka. Tetapi kewajiban pemenuhan hak anak pasca perceraian untuk menafkhi anaknya tersebut sebagian besar tidak dilaksanakan oleh Bapak.

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang mempengaruhi Bapak tidak melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah terhadap anak setelah perceraian berdasarkan putusan pengadilan? Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris yang bersifat Deskriptif Analisis yakni meneliti dan menganalisis keadaan subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan yang dinyatakan oleh responden secara tertulis maupun lisan. Penelitian menggunakan data yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan para pihak yang berperkara selaku responden.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bapak tidak melaksanakan dan melalaikan kewajibannya untuk memenuhi nafkah terhadap anak-anaknya, ketentuan pemberian nafkah tersebut telah dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang telah berkekuatan hukum. Majelis Hakim mengabulkan gugatan mengenai hak Isteri yang diceraikan yaitu nafkah Iddah, Mut"™ah, serta biaya nafkah anak setelah perceraian berdasarkan fakta-fakta yang disajikan di dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan menghukum dan membebankan kepada Bapak pemberian Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 dan Mut"™ah berupa gelang emas seberat 10 gram dengan kadar 22 karat dengan ketentuan harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. Dan berkewajiban memberikan nafkah anak setelah perceraian sebesar Rp 2.000.000,00  kepada kedua anaknya setiap bulan sampai mereka mencapai usia dewasa dan mandiri dengan kenaikan 15% yaitu sebesar Rp 300.000,00 setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Yang mana Bapak hanya memenuhi nafkah Iddah dan Mut"™ah kepada Mantan Isteri, namun untuk nafkah terhadap anak setelah perceraian yang dituntut oleh Mantan Isteri tidak dipenuhi oleh Bapak, maka dengan demikian tuntutan Mantan Isteri tidak terwujud. Faktor penyebab Bapak tidak memenuhi pemberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian yang disebabkan karena tidak adanya rasa bertanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Kata Kunci : Perceraian, Pelaksanaan Kewajiban Bapak, Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Amiur Nuruddin, dan Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Departemen Agama Republik Indonesia. Ilmu Fiqh. Jakarta: Ditjen Binbaga Islam, 1985.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Jakarta: Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum : Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Siner Grafika, 2012.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Masri Singarimbuan, dan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES, 1999.

Moh Nazir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Pipin Syarifin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga : Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Satria Effendi. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2001.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.

Wahyu Ernaningsih, dan Putu Samawati. Hukum Perkawinan Indonesia. Palembang: PT. Rambang, 2006.

Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Zulkarnaen, and Dewi Mayaningsih. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2017.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

C. PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor : 590/Pdt.G/2018/PA.Mpw.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor : 7/Pdt.G/2019/PTA.Ptk.

Downloads

Published

2022-08-29