KEWAJIBAN PENGUSAHA MOBIL PENUMPANG UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA ANGKUTAN DI KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui faktor penyebab pengusaha mobil penumpang tidak melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha angkutan di Kabupaten Sekadau. (2) Untuk mengetahui akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang yang menjadikan mobil pribadinya sebagai angkutan umum penumpang (3) Untuk mengetahui akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor yang menyebabkan pengusaha mobil penumpang umum tidak memenuhi kewajibannya adalah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, Syarat-syarat yang dianggap rumit, kemudian usaha angkutan juga bukan pekerjaan utama, melainkan pekerjaan sampingan. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan adalah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kata kunci : Praktek Pelayanan Angkutan Umum, Mobil Pribadi, Izin Usaha Angkutan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abbas Salim, 1993, Manajemen Transportasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Adrian Sutedi, 2017, Hukum Perizinan, Sinar Grafika, Jakarta
Andrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta .
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2008, Hukum Dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta.
Ishaq, 2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jimly Assiddiqie dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.
La Ode Muhram, 2022, Pengantar Hukum Indonesia, Media Sains Indonesia, Bandung Rahardjo Adisasmita, 2014, Dasar-dasar Ekonomi Transportasi, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Raharjo Adisasmita, 2015, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta .
R. Soerso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Rudi Aziz dan Asrul, 2018, Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi, Yogyakarta.
Sakti Adji Adisasmita, 2014, Transportasi Komprehensif dan Multi Moda, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabet, Bandung.
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta. Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
H. Enju Juanda, 2017, Hukum Dan Kekuasaan, URL: https://jurnal.unigal.ac.id Diakses pada pukul 17.49 WIB
Sejarah kota sekadau, URL: https://sekadaukab.go.id/tentang_sekadau/sejarah -kota- sekadau diakses pada tanggal 20 Febuari 2022 pukul 14.06.
Letak Geografis kabupaten Sekadau, URL: https://kalbar.bpk.go.id/pemerintah - daerah-kabupaten-sekadau / diakses pada tanggal 20 Febuari 2022 pukul 14.45.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Berita Negara Tahun 2019 Nomor 304;