TANGGUNG JAWAB PERDATA SEORANG DOKTER DALAM MALPRAKTEK MEDIS

Authors

  • ADITYA PRATAMA CARMITA NIM. A1011181236 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Profesi sebagai seorang dokter mempunyai hubungan yang sangat erat dengan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dalam dunia kedokteran memiliki kode etik kedokteran yang harus dipakai sebagai pegangan bagi dokter dalam bertingkah laku sehubungan dengan perilaku dalam kehidupan masyarakat dan juga menyangkut tanggung jawabnya dalam menjalankan tugasnya untuk menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien. Malpraktek sudah dikenal sejak zaman dahulu, kemajuan kasus per kasus banyak dan bervariasi seiring dengan derasnya arus globalisasi melanda dunia. Indonesia adalah salah satu negara di mana kasusnya,malpraktik merajalela dan banyak yang muncul ke permukaan dan secara resmi digugat oleh pasien/keluarga di pengadilan atau masih dalam tingkat pengaduan ke instansi Polisi maka tidak salah jika ini adalah salah satu yang harus ditakuti lingkaran kesehatan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Permasalahan yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab seorang dokter jika melakukan tindakan malpraktek medis jika dilihat dari segi perdata, Tanggung jawab perdata seorang dokter dalam malpraktek medis,malpraktek medis adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dokter yang melawan hukum karena perbuatannya bertentangan dengan prinsip kepatutan, kurasi dan kehati-hatian yang diharapkan darinya dalam hubungannya dengan anggota masyarakat lain (tanggung jawab berdasarkan Konstitusi dan undang undang).  Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dalam penelitian tanggung jawab perdata seorang dokter malpraktek medis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata seorang dokter dalam kode etik malpraktek medis dan untuk mengetahui akibat hukum tanggung jawab perdata dokter dalam kode etik malpraktek medis

Hasil dari penelitian malpraktek yang dilakukan oleh dokter dapat di tindak melalui hukumn perdata menurut Kitab Undang-undang hukum perdata   KUHPer Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." Dalam kasus ini perbuatan dokter disini termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian dalam kasus ini ialah pasien yang dirugikan oleh perbuatan dokter tersebut, kode etik kedokteran Indonesia KODEKI dan Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Perdata, Malpraktek, Dokter

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya,Bandung,

Andi Hamzah, 2005., Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Amir. (2012). Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta

__________________, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT. Rineke Cipta, Jakarta.

Bambang Sugono, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta,.

Danny Wiradharmairadharma, 1999, Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Kedokteran EGC, Jakarta

Hendrojono. 2007. Batas Pertanggungan Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik.Surabaya: Srikandi

J. Guwandi. 2005. Medical Error dan Hukum Medis. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Koeswadji1992., Beberapa Permasalahan Hukum Dan Medik, Citra Aditya, Bandung,

Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik. Bandung: Mandar Maju.

M. Achadiat, Chrisdiono2007. Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta,

Rini Dameria. 2017. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis dan Penyelesaiannya di Mahkamah Agungâ€. Dipenogoro Law Journal. Vol 6. Nomor 1. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP

Salim H.S. 2004. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:

Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik (Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien). Jakarta: Diadit Media

Soedjatmiko, 2001, Masalah Medik dalam Malpraktek Yuridik, Citra Aditya Bakti, Malang

Soerjono Soekanto dan Kartono Mohamad1983, Aspek Hukum Dan Etika Kedokteran di Indonesia, Grafiti Pers, Jakarta,.

Sugandhi, 1981, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya

Subekti, Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Tiga Puluh Sembilan. Jakarta : PT.Pradnya Paramita

Supriad Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung.

Syahrul Machmud, 2008., Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Melakukan Medikal Praktik, Mandar Maju, Bandung,

Triwulan, Titik dan Shita Febriana, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Veronica Komalawati2002., Peranan Informed Consent dalam Ttransaksi Terapeutik, PT Citra aditya Bakti, Bandung,

Widodo Tresno Novianto. 2015 “Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktik Medik (Medical Malpractice)â€. Yustisia. Vol. 4. Nomor. 2. Surakarta: Fakultas Hukum UNS

Downloads

Published

2022-09-05