PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMILIK TANAH DI DESA BANYING KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK
Abstract
Sejak berlakunya UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 hingga sekarang Masih banyak masyarakat di Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang belum melakukan Pendaftaran Tanah dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, awal kedatangan masyarakat ke Desa Banying Tahun 1950 an sesudah Indonesia merdeka dan melalui sejarah yang sangat Panjang dan sekarang Desa Banying menjadi cukup besar dengan luas wilayah 6.234,99 Ha yang terbagi menjadi 4 dusun yaitu Dusun Banying, Keraban, Ngadan dan Dusun Pakbuis dengan jumlah penduduk 692 Kepala Keluarga hingga sekarang belum semua didaftarkan di Kantor Pertanahan dan bersertipikat. Maka penulis merumuskan suatu masalah Apakah faktor yang menyebabkan masih banyaknya pemilik hak atas tanah di Desa Banying belum melakukan pendaftaran hak atas tanah di kantor pertanahan kabupaten Landak. Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran hak atas tanah oleh pemilik tanah masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor apakah yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat Desa Banying belum melakukan pendaftaran ha katas tanah, untuk mengungkapkan akibat yang timbul bagi pemilik tanah masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak dalam hal pendaftaran tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, Pada masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah mereka kuasai selama berpuluh "“ puluh tahun dan tidak memiliki sertipikat sebagai bukti pemegang hak yang kuat. Faktor yang menjadi penyebab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak adalah dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Biaya Pendaftaran yang cukup mahal serta tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak atas tanah. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobotan tanah oleh pihak lain yang tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah
"“ tanah yang belum didaftarkan di Desa Banying. Upaya yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak adalah dengan melaksanakan sertifikasi tanah secara sistematis dengan menitik beratkan kepada penguatan hak atas tanah rakyat khususnya tanah petani dan masyarakat ekonomi lemah.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN, PP No. 24 Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
References
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
A.P.Parlindungan,1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia ( Jilid 2 ), Prestasi Pusataka, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2016, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Boedi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan – Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Bachsan Mustafa, 1997, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, CV Ramadja Karya, Bandung.
Florianus SP Sangsun, 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta.
Irawan Soedarjo,2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Jimmy Joses Sembiring, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2004, Hak-hak atas tanah, Kencana, Jakarta.
Muchsin, Imam Koewasyono, Soimin, 2007, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung.
Aartje Tehupeiroy, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta
Nia Kurniati, 2016, Hukum Agraria Sengketa Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik, Refika Aditama, Bandung.
Pokok – Pokok Materi Hukum Agraria, Lengkap Dengan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metode Penulisan Hukum, Ghalia, Jakarta. Soerjono Soekanto, 1997, Pengantar Penelitian Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Nico Ngani, 2012 Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.
II. Peraturan Perundang - Undangan
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah., Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
III. Skripsi
Ridwan, 2012, Pelaksanaan Pendaftran Hak Atas Tanah Di Desa Temajok Sambas, Pontianak.
Togar Februtabrana,2017, Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Oleh Pemilik Hak Atas Tanah Di Desa Madyaraya Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, Pontianak.