KAJIAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Studi di Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • ANNAS DWI WAHYU KURNIAWAN NIM. A1011171040 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015. Di Kabupaten Kubu Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mengacu pada metode atau pendekatan Hukum Empiris, dimana hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dengan pihak terkait judul, observasi serta dokumentasi.

Kendala dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Rasau Jaya Satu adalah tidak adanya anggaran untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, kurang pahamnya kepala desa terhadap mekanisme, serta adanya kepentingan pribadi kepala desa, jika pengangkatan dilandasi dengan alasan kepentingan pribadi maka dapat menjadi penghalang apabila perangkat desa yang diangkat tidak memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas, jika dilandasi oleh kepentingan pribadi atau kedekatan dalam arti ada hubungan kekerabatan antara kepala desa dan perangkat desa maka pemberhentian dari segi apapun atau alasan diberhentikan apabila tidak mampu dalam melaksanakan tugas akan sulit dilakukan pemberhentiannya. Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku, kepala desa harus dapat memahami tugas dan fungsinya dalam penataan perangkat desa, pelaksanaan secara benar maka perangkat desa akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat.

Pemerintah desa perlu memperbaiki dan segera melaksanakan peremajaan perangkat desa sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya. Kepala desa hendaknya memahami isi Perda, camat diharapkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, dan masyarakat desa agar lebih aktif memberikan masukan atau saran dan dapat menegur kepala desa jika dalam pelasanaan pemerintahan desa tidak sesuai aturan hukum.

Kata Kunci : Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bawono, Icuk Rangga. Setyadi, Erwin. 2019. Panduan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa. Jakarta: Grasindo.

Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik, dalam Paulus Effendi Lotulung, Himpunan makalah Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik. Bandung: Citra Aditiya Bakti.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Medan: Bitra Indonesia.

Martoyo, Susilo. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BFFE.

Moenir, AS. 2001. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.

Purwanto, Erwan Agus. Sulistyastuti, Dyah Ratih. 2015. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Raharjo, Muhamad Mu’iz. 2020. Administrasi Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

. 2021. Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan Desa. Depok: RajaGrafindo Persada.

Rahayu, Derita Prapti. Sulaiman. 2020. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Sinamo, Nomensen. 2015. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Sujarweni, V. Wiratna. 2019. Akuntansi Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Verawati, Tuti A. 2003. Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Makassar: Universitas 45 Makassar.

Wijaya, David. 2018. Akuntansi Desa. Yogyakarta: Gava Media.

Wijaya, HAW. 2003. Otonomi Desa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wursanto, IG. 1988. Dasar-Dasar Manajemen Personalia (Personnel Management). Jakarta: Pustaka Dian.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenanagan Desa.

C. Sumber Internet

https://www.berdesa.com/definisi-desa-menurut-berbagai-ahli/ diakses tanggal 5 Juni 2021

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--kepala-desa-bukan-raja--telaah-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa diakses tanggal 8 Juni 2021

https://raharja.ac.id/2020/11/02/apa-itu-populasi-dan-sampel-dalam-penelitian/ diakses tanggal 26 Mei 2021

https://media.neliti.com/media/publications/70244-ID-efektivitas-pelaksanaan-undang-undang-no.pdf diakses tanggal 28 Agustus 2021

http://repository.uib.ac.id/1453/5/s-1551121-chapter2.pdf diakses tanggal 28 Agustus 2021

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/07/mekanisme-adalah.html diakses tanggal 5 September 2021

D. Jurnal

Sugiman, “Pemerintahan Desaâ€. Jurnal Binamulia Hukum Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Vol. 7 No. 1 (2018). 82 – 95.

Jefri S. Pakaya, “Pemberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing of Authority to Village In The Contex of Regional Autonomy)â€, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 1 (2016). 73 – 84.

Winarno Yudho, Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum dalam Masyarakatâ€. Jurnal Hukum Vol 17 No. 1 (1987). 57-63.

Downloads

Published

2022-09-09