TANGGUNG JAWAB BANK PELAKSANA PEMBERIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT (KPR) BERSUBSIDI DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NO. 21/PRT/M/2016 TENTANG KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Studi Pada Bank BRI Syariah Cabang Pontianak)
Abstract
Kebijakan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah diperuntukan bagi pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui KPR Bersubsidi. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program KPR bersubsidi ini diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPERA). Salah satu Bank Pelaksana yang melaksanakan program KPR Bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.
Adanya ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah mewajibkan bagi Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk menghentikan KPR Bersubsidi terhadap debitur/nasabah yang tidak memanfaatkan rumah KPR bersubsidi-nya secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun. Namun pihak Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah belum melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pemberhentian KPR Bersubsidi. Hal ini dapat dilihat dari rumah KPR bersubsidi yang berada di Komplek Pang 5 Residence di Jalan Kalimas Hulu Kabupaten Kubu Raya, dimana Bank Pelaksana yang memberikan fasilitas KPR bersubsidi adalah Bank BRI Syariah Cabang Pontianak.
Adapun upaya yang dapat dilakukan agar Bank BRI Syariah Cabang Pontianak selaku Bank Pelaksana Pemberian KPR Bersubsidi melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah: (a) Melakukan pengecekan terhadap setiap rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi apakah sudah dihuni atau tidak dihuni oleh pemiliknya. Apabila rumah yang mendapat fasilitas KPR Bersubsidi tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya selama jangka waktu 1 tahun, maka Bank Pelaksana dapat memanggil pemiliknya dan memberikan konfirmasi bahwa rumah tersebut akan dihentikan fasilitas KPR Subsidi-nya; dan (b) Menyediakan petugas yang secara khusus melakukan pengecekan di lapangan untuk memantau apakah rumah yang diberikan KPR Subsidi sudah dihuni pemiliknya atau belum.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Bank Pelaksana, Kredit Perumahan Rakyat
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Asikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Badrulzaman, Mariam D., 1992, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Daeng Naja, H.R., 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bank Hand Book), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Djumhana, Muhammad, 2006, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Fahmi, Irham dan Yovi Lavianti Hadi, 2010, Manajemen Perkreditan, Bandung, Alfabeta.
Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Hardjono, 2008, Mudah Memiliki Rumah Lewat KPR, Jakarta, PT. Pusaka Grahatama.
Hermansah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Ibrahim, Johannes, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung, Mandar Maju.
Kasmir, 2010, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Lukman Santosa AZ., 2011, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Rahman, Hasanuddin, 1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Salim H.S., 2008, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sastradipoera, Komarudin, 2004, Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, Bandung, Kappa-Sigma.
Sembiring, Sentosa, 2012, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Bandung, Mandar Maju.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti, R., 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, Alfabeta.
Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung, Alfabeta.
Tobing, Rudyanti Dorotea, 2014, Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta, Laksbang Grafika.
Usman, Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.