PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN KETERANGAN TIDAK BENAR UNTUK MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT PASAL 126 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI PONTIANAK

Authors

  • AGYTHA CHRISTIN ESTER M PANJAITAN NIM. A1012151112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penulis menjadikan suatu problem keimigrasian menjadi skripsi dengan judul "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Keterangan Tidak Benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Menurut Pasal 126 Huruf C Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Pontianak". Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat. Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak banyak memberikan Penundaan bahkan menolak Pemberian DPRI/Paspor terhadap 296 orang sejak penulis mendapatkan data dari tahun 2019 hingga 2020.

Selama ini sebanyak 296 orang yang menjadi indikator tujuan ke luar negeri dengan alasan bekerja dan umroh yang mengalami penolakan dokumen perjalanan Republik Indonesia versi paspor baru dan versi penggantian paspor untuk kepentingan dengan motif bekerja ke luar negeri dan modus umroh, alasan studi ke luar negeri (belajar/kuliah), kunjungan keluarga atau wisata yang permohonan dokumen perjalanannya berupa paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak ditolak sejak tahun 2019-2020. Belum ada koordinasi intensif pihak Imigrasi dalam hal WNI yang melakukan pemberian keterangan tidak benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Menurut Pasal 126 Huruf C Di Pontianak.

Operasi proyustisia pada penegakan hukum keimigrasian khususnya terhadap pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara non-prosedural selama ini tidak dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak karena alasan masih dalam tahap permohonan aplikasi DPRI/Paspor yang tidak dilengkapi dengan keterangan dan data dokumen yang benar dan minimnya personil penindakan dan PPNS yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.

Sehingga sanksi pidana semstinya dapat ditegakkan terhadap pihak masyarakat yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian, selain paspornya ditolak, pemohon tersebut akan diancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Pasal 126 Huruf C sanksi pidana terkait pemalsuan dokumen (DPRI/Paspor), akan tetapi dikarenakan Sistem Penolakan Aplikasi Permohonan karena tidak taat prosedur ketentuan keimigrasian di Indonesia.   Sehingga jika ada pihak pemohon yang disetujui maka Sistem Pengamanan Paspor Paspor RI dilindungi oleh fitur-fitur pengamanan yang berstandar internasional sehingga membuatnya sulit dipalsukan oleh siapa pun.

.

 Kata Kunci : Pelanggaran Keimigrasian, Penegakan Hukum Pidana

References

DAFTAR PUSTAKA

A. DAFTAR BUKU:

Achmad Ali, Yusril Criminal Justice System, PT Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar, 2011.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori-Azas Umum Hukum Acara Pidana Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.

Buchari Said, Hukum Pidana Materil ( Substantive Criminl Law Materieele Strafrecht), Bandung, 2009.

Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta, 2009.

E.Y. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1992.

Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Garafika, Jakarta, 2012.

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Herlin Wijayanti, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang, Bayumedia Publishing, 2011.

Imam Santoso, Persfektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2012.

Jazim Hamidi dan Charles Christian.(et.al.), Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ke-7, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1994.

Masri Singaribun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1995.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Cetakan I, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

P.A.F.,Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet-4, Bandung, P.T. Citra Aditya Bakti, 2011.

R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Politea, Bogor, 1980.

R. Sugiharto, SH.,M.H., Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, UNISSULA PRESS, Semarang, 2012.

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.

Siswantoro Sumarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Starke J.G., Pengantar Hukum Internasional, Penerjemah Bambang Iriana Djajaatmadja, PT. Sinar Grafika Jakarta,1995.

Sihar Sihombing, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Bandung Nuansa Aulia, 2016.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Genta Publishing, Semarang, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 2007.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2011.

Wahyudin Ukun, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, PT. Adi Kencana Aji, Jakarta, September 2004.

B. DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Downloads

Published

2022-09-14