WANPRESTASI PEMELIHARA TAMBAK IKAN DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SEMUDUN KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • WICAK SAESTU MUKTI NIM. A1011181258 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, pemilik tambak ikan berkewajiban menyediakan benih ikan dan pakan ikan. Untuk jenis ikan yang dipelihara di dalam tambak adalah ikan bandeng, nila dan kerapu lumpur. Hal ini dikarenakan sumber air yang digunakan untuk mengusahakan tambak adalah air payau, sehingga dipilih ikan-ikan yang biasa hidup di air payau. Luas rata-rata tambak ikan yang ada di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah  adalah 900 M2 dengan ukuran panjang 30 M x lebar 30M. Luas ini didasarkan atas perhitungan masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit bahwa 900 M2 adalah 1 (satu) borong. Dalam 1 (satu) tambak ikan biasanya bisa menghasilkan panen ikan rata-rata mencapai 500 kg. Untuk jangka waktu panen ikan umumnya 2 bulan sekali. Hasil panen ikan tergantung dari cara pemeliharaan dan pemberian pakan ikan yang dilakukan oleh pemelihara tambak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Mengapa Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tambak Ikan Antara Pemelihara Dengan Pemilik Tambak Tidak Dilakukan Sesuai Yang Telah Disepakati?". Tujuan penelitian ini untuk memperoleh data dan informasi , faktor penyebab pemelihara tambak, akibat hukum dan upaya hukum tentang mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan pemelihara tambak di Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah

Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.  

                        Dari pengolahan data, maka dapat disimpulkan, bahwa perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak ikan dengan pemelihara tambak dilakukan secara lisan dan tertulis tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi, dan di bawah akta notaris karena saling percaya dari pemilik tambak terhadap pemelihara tambak untuk mengusahakan tambak ikannya; bahwa faktor penyebab pemelihara tambak wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dikarenakan sistem bagi hasil yang diterima oleh pemelihara tambak ikan si pakai untuk keperluan yang mendesak untuk sehari-hari tidak mencukupi untuk biaya hidup bagi keluarga pemelihara tambak. Di samping itu, pemilik tambak ikan tidak pernah atau jarang mengecek tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada pemelihara; akibat hukum bagi pemelihara tambak yang wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan adalah membayar ganti rugi, dan pembatalan perjanjian; dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap pemelihara tambak yang wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan pemelihara tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan.

 

Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Tambak Ikan, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Cetakan Ketujuh, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

---------------, 2006, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Kedelapan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, 2005, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

J. Satrio, 2000, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartono, 2002, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2004, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2002, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.

---------------, 2001, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung.

R. Setiawan, 2001, Pokok-Pokok Perikatan, Penerbit Putra A Bardin, Bandung.

R. Subekti, 2000, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perhutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi VI, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sukirno, 1998, Perubahan Hukum Pada Komunitas Petani Tambak (Studi Antropologi Hukum Tentang Perubahan Peraturan Bagi Hasil Budidaya Tambak di Desa Bulumanis Kidul, Pati, Jawa Tengah, Majalah Masalah- Masalah Hukum Edisi III, FH-UNDIP, Semarang.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan.

Downloads

Published

2022-09-19