ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 15/G/2021/ PTUN.PTK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA KOTA PONTIANAK

Authors

  • TAMIA ARDINDA OKTARIANA NIM. A1011181137 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara. Salah satu kasus tentang sengketa Tata Usaha
Negara di bidang pertanahan adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pontianak dengan Nomor Perkara 15/G/2021/PTUN.PTK. Objek dalam
sengketa ini adalah Surat Keputusan (Beschikking) Tergugat berupa Surat
Keterangan Tanah Nomor : 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980
atas nama Saad Bin Yasen. Para pihak dalam perkara tersebut adalah PT.
Aneka Tambang, Tbk sebagai Penggugat melawan Kepala Desa Bukit Batu
sebagai Tergugat. Selain menggugat Surat Keterangan Tanah dalam Perkara
Nomor 15/G/2021/PTUN.PTK, Penggugat juga melakukan Gugatan
terhadap Surat Pernyataan Tanah yang akhirnya dicabut oleh Penguggat dan
dikabulkan pencabutannya oleh Majelis hakim yaitu dalam Putusan Nomor
16/G/2021/PTUN.PTK,17/G/2021/PTUN.PTK dan 18/G/2021/PTUN.PTK.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus sengketa tanah dalam
Putusan 15/G/2021/PTUN.PTK dilihat dari kompetensi absolut Peradilan
Tata Usaha Negara, dan untuk menggambarkan dan menganalisa terkait
dengan mekanisme Penyelesaian Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara
serta untuk menggambarkan dan menganalisa terkait dengan Gugatan dengan
Perkara Nomor : 15/G/2021/PTUN.PTK yang di ajukan di Pengadilan Tata
Usaha Negara Pontianak dan menganalisa serta menjelaskan mengapa
Gugatan dalam Perkara Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, Nomor :
17/G/2021/PTUN.PTK dan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK di cabut oleh
Pihak Penggugat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah
1.Sebelum mengajukan gugatan di PTUN, pihak Penggugat harus
mengajukan Upaya Administratif, tetapi jika KTUN tersebut tidak tebuka
kesempatan melalui upaya administratif,ataupun orang/badan hukum perdata
merasa tidak puas dengan hasil upaya administratif, maka dalam hal itu
penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dimulai
dari Proses Pra Persidangan hingga Persidangan yang dimulai dari
Pembacaan Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Pembuktian,
Kesimpulan sampai Putusan. 2. Alasan penggugat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara karena merasa kepentingannya dirugikan
dengan adanya terbitnya Surat Keterangan Tanah tersebut oleh Tergugat,
tetapi gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim dikarenakan
permasalahan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan Para Tergugat
II Intervensi, bukanlah permasalahan hukum administrasi melainkan
berkaitan dengan peristiwa hukum di bidang keperdataan yang menyangkut
perselisihan hak. Sehingga terlebih dahulu harus diselesaikan oleh lembaga
Peradilan yang berwenang untuk itu, yaitu Peradilan Umum dalam sengketa
keperdataan (kepemilikan). Selanjutnya alasan Pengggugat mencabut
gugatan Nomor : 16/G/2021/PTUN.PTK, : 17/G/2021/PTUN.PTK dan
gugatan Nomor : 18/G/2021/PTUN.PTK karena Surat Pernyataan Tanah
yang menjadi objek sengketa bukan merupakan suatu Surat Keputusan
(Beschikking). Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus dan pendekatan
analisis konsep.


Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran, Wanprestas

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdullah, Ali, 2015, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha

Negara Pasca-Amandemen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

, 2017, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha

Negara Pasca-Amandemen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Abdoellah, Priyatmanto, 2016, “Revitalisasi Kewenangan Pengadilan Tata

Usaha Negaraâ€, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Basah, Sjachran, 1995, “Mengenal Peradilan di Indonesiaâ€, Raja Grafindo

Persada, Jakarta,

Buku Pedoman Penulisan Skripsi, 2019, Fakultas Hukum Universitas

Tanjungpura.

Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar dalam Hukum (Grand Theory), Kencana

Prenadamedia Group, Jakarta.

Hadjon, Philipus M, dkk, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,

Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Harsono, Boedi, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tana, Djambatan, Jakarta.

, 2008, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan,

Jakarta.

HR, Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mahkamah Agung RI, 2011, Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan

Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut

Pandang, Jakarta.

Marbun, S.F, 1988, Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Liberty, Yogyakarta.

, 2003, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta.

, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di

Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, 2011, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di

Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.

NG, Marshaal , Sri Suatmiati, dan Angga Saputra, 2018, “Hukum Acara Tata

Negara Indonesiaâ€, Tunas Gemilang Press, Palembang.

Panjaitan, Budi Sastra, 2016, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, CV.

Manhaji, Medan.

Perangin, Effendi, 1989, Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut

Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Santoso, Urip, 2012, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Kencana Prenada

Media Group, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta.129

Tutik, Triwulan T, 2010, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia,

Prestasi Putakaraya, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Ghalia indonesia,

Semarang.

Wantu, Fence M. , 2014, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Reviva

Cendikia, Gorontalo.

Wijoyo, Suparto, 2005, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi

(Peradilan Tata Usaha Negara), Airlangga University Press, Surabaya.

Winarno, Nur Basuki, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana

Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

JURNAL

Abdullah, Ujang, 2010, Kompetensi Peradilan TUN dalam Sistem Peradilan di

Indonesia†(kertas kerja/makalah) , 10th conggress of the IASA, Sidney

Bunga, M, 2018, Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha

Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah, Gorontalo Law Review,

hlm. 39-40. Diunggah dari http://dx.doi.org/10.32662/golrev.v1i1.155.

Hamidah, Upik, 2012, Peran Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam

Pelayanan Pertanahan (Studi Pada Kecamatan Tanjung Karang Timur),

Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justitia.

Lathif, Nazaruddin , 2017, Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat untuk

Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat, Pakuan Law Review.130

Muderana, Ngakan Putu, 1997, Landreform Dan Revolusi Nasional Indonesia,

Jurnal Perspektif.

Nadzir, Muhammad, Suwandi, 2017, Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan

Tanah Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah, Jurnal De Facto.

Diunggah dari https://jurnal.pascasarjana.unibabpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/43/30

Panjaitan, Bernat, 2015, Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (Tun) Pada

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€.

Pattipawae, Dezonda Rosiana , 2018, Tinjauan Eksekusi Putusan Sela Dalam

Bentuk Schorsing Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal SASI

Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Jakarta.

Pramana, I.G.A.E, I.M.Arjaya, dan I.A.P.Widiati, 2019, Kompetensi Absolut

Peradilan Tata Usaha Negara Terkait Titik Singgung Antara Peradilan

Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan

(Studi Kasus Putusan Nomor: 27/G/2017/Ptun.Dps). Jurnal Analogi

Hukum.

Santoso, Urip, 2011, Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan (Suatu Kajian

Perolehan Hak dan Perpanjangan Jangka Waktu), Jurnal Hukum,

Sapriadi, 2015, Redistribusi Tanah Negara Obyek Landreform Dalam Mendukung

Program Reforma Agraria di Kabupaten Sumbaw, Jurnal IUS.

Sucianti, Nadya, 2004, Land Reform Indonesia, Lex Jurnalica.

Syafrudin, Ateng, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang

Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas131

Parahyangan, Bandung,

Thalib, Muh. Zein, 2019, Surat Keterangan Tanah (SKT) Yang Dibuat Kepala

Desa Sebagai Alas Hak Dalam Rangka Pendaftaran Tanah, Jurnal

Yustisiabel.

Wahyunadi, Y. M, 2016, Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara

Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang

Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum dan Peradilan.

Wangge, Mario Viano Rasi, dkk, 2020, Intervensi Dalam Pemeriksaan Sengketa

Tata Usaha Negara, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum,

Universitas Warmadewa, Denpasar.

UNDANG-UNDANG DAN SUMBER HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria (UUPA).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan

Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan

Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.132

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan

Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak

Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat

Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan

Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 15/G/2021/PTUN.PTK.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 16/G/2021/PTUN.PTK.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 17/G/2021/PTUN.PTK.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 18/G/2021/PTUN.PTK.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk

Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.133

Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 1756/15.I/IV/2016

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

INTERNET

Tim Yuridis. “Amar Putusan PTUNâ€, Yuridis.id, 2018, available fom

https://yuridis.id/amar-putusan-ptun/

Downloads

Published

2022-09-19