PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DESA SEBADU KECAMATAN MANDOR PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANDAK
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah oleh masyarakat Desa Sebadu Kecamatan Mandor pada kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Desa Sebadu menjadi desa yang cukup besar dengan luas 72.000 ha/m2 yang terbagi menjadi 3 Dusun yaitu Dusun Sebadu, Dusun Limpahung dan Dusun Agak hilir dengan jumlah penduduk ± 630 kepala keluarga, yang hingga saat ini masih banyak yang belum mendaftarkan hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan dan bersertifikat. Maka penulis merumuskan suatu masalah faktor apa yang meyebabkan pemilik hak atas tanah di Desa Sebadu belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di kantor Pertanahan Kabupaten Landak. Tujuan Penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran hak milik atas tanah oleh masyarakat Desa Sebadu, Untuk mengungkap faktor tidak dilakukannya pendaftaran hak milik atas tanah oleh pemilik tanah, Akibat yang timbul bagi pemilik tanah bagi yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. Upaya yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak dan Instansi terkait Pendaftaran Tanah di Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh tentang pendaftaran tanah pada masyarakat Desa Sebadu sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang mereka kuasai selama berpuluh-puluh tahun dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak yang kuat. Faktor yang menjadi penyebab dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sebadu adalah dikarenakan Tidak Mengetahui Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah, Faktor Ekonomi, Jarak Yang Jauh dan Kurangnya Sosialisasi Dari Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Landak. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah hak milik masyarakat Desa Sebadu adalah terjadinya sengketa tanah dan penyerobotan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan. Upaya yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak dan Instansi terkait sampai saat ini belum maksimal, seperti jarang mengadakan penyuluhan arti pentingnya pendaftaran tanah.
Kata Kunci : Hak milik, Pendaftaran Tanah, BPN
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU :
A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, CV. Mandor Maju, bandung, Hlm 20.
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Op-cit. Hlm. 80.
A.P. Parlindungan. 2008. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung, Hlm.124.
Amirudin Dan H.Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta, Hlm. 106.
Andrian Sutedi. Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, Jakarta 2011
Budi Harsono, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah, Djambatan, Jakarta, Hlm 10.
Florius sp Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta 2007, Halaman 53.
Frieda Husni Abdullah. 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Ind. Hill-Co, Jakarta Selatan. Halaman 87.
H. Ali Achmad Chomzah, 2004. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2. Prestasi Pustaka, Jakarta. Hlm 1.
H. Ali Chomzah 1, 2004, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (Jilid 2). Prestasi Pustaka, Jakarta, Hlm. 57.
H.Ali Achmad Chomzah, SH Op-cit Halaman 123
J.B. Daliyo. Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa, PT.Prenhalindo, Jakarta 2001, Halaman 80.
Jayadi Setiabudi, Op-Cit, Hlm. 65.
Jayadi Setiabudi. 2013, Panduan Lengkap Mengurus Tanah Dan Rumah Serta Segala Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta, Halaman 12.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, Hlm. 30.
R. Harmanses. 1996 (I). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Pradnya Paramita. Hal 14.
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta. Hlm 1.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metedologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 144.