WANPRESTASI PEMILIK TERHADAP PENYEWA KEBUN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN KEBUN DI DESA SUNGAI ITIK KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • NURUL VARHANIE NIM. A1011181009 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Di Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya banyak pemilik lahan menanami lahan kebunnya dengan berbagai macam komoditas pertanian seperti pisang, kelapa, keladi, jeruk sambal, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan pemilik lahan, maka pemilik lahan memilih untuk menyewakan lahan miliknya. Karena minimnya pengetahuan tentang hukum perjanjian yang dimiliki oleh pemilik lahan, maka proses terjadinya kesepakatan perjanjian dilakukan secara lisan yang tentunya praktek taat perjanjian hanya berdasarkan kesadaran dan itikad baik antara pemilik lahan dan penyewa.

Adapun rumusan masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi Pemilik Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Kebun Di Desa Sungai Itik Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya?", penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data serta informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas wanprestasi tersebut, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penyewa lahan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu dengan mengambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Kemudian disajikan dalam bentuk analisis deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulan.

Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik lahan kebun dengan penyewa lahan yang terjadi secara lisan. Bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemilik adalah karena kalalaiannya dalam menjaga keamanan dan tidak dapat membayar ganti rugi. Bahwa akibat yang diterima oleh pihak pemilik lahan yang dibebankan pihak penyewa ialah membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya. Bahwa upaya yang dilakukan penyewa lahan untuk pemenuhan hak pihak pemilik atas kewajiban pemilik lahan di dalam perjanjian sewa-menyewa lahan kebun di Desa Sungai Itik antara Bapak Zulkarnain dengan Ibu Jamalia diselesaikan secara kekeluargaan, bahwa pihak penyewa yakni Bapak Zulkarnain memberikan peringatan dan teguran kepada pihak pemilik yakni Ibu Jamalia untuk segera melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian sewa-menyewa

Kata Kunci: Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Anggota IKAPI. 2017 Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Ch. Rondonuwu, Rio. 2018. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Vol. VII/No. 6/Ags/2018. Manado: Unsrat.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

H.S. Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Komariah. 2017. Hukum Perdata. Edisi Revisi. Malang: UMM Press.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2013. Pengertian Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nurpawinda. 2015. Wanprestasi Penyewa Tanah Hak Milik Untuk Bercocok Tanam Pada Pemilik Di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungairaya Kabupaten Kubu Raya. Pontianak: Untan.

Prodjodikoro, Wirjono. 1964. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Putri, Dini Wulandari. 2016. Wanprestasi CV. Panglima Production Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengelola Gedung Olah Raga Pangsuma. Pontianak: Untan.

Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Sebekti. 1982. Aneka Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.

Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Ilmu Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Wirjono Rodjodikoro, 2000, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bandung, Mazdar Madju, Hal 13

WEBSITE

Faizti, Nurfadhela. Mengenal Macam-macam Analisis Data Kualitatif Dalam Penelitian, diakses dari http://www.duniadosen.com, pada tanggal 26 November 2021, pukul 20,50 WIB.

Gunawan, Teuku Aris. Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Untuk Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. Diakses dari http://repositori.usu.ac.id, pada tanggal 25 November 2021, pukul 15.20 WIB.

Humas dan Protokol Sekda Kabupaten Kubu Raya. Geografi Kubu Raya. Diakses dari http://prokopin.kuburayakab.go.id, pada tanggal 20 November 2021, Pukul 14.21 WIB.

Irkhamiyati. 2017. Evaluasi Persiapan Perpustakaan STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta Dalam Mebangun Perpustakaan Digital. Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Vol 13 No. 1. Yogyakarta: UNISA. Diakses dari http://jurnal.ugm.ac.id, pada tanggal 26 November 2021, pukul 20.00 WIB.

Lisa, Kristina. 2018. Sosialisasi Nilai-nilai Adat Perkawinan Suku Dayak Ketungau Sesaek Kepada Generasi Muda DI Dusun Selimus. Artikel Penelitian. Pontianak: Untan. Diakses dari http://jurnal.untan.ac.id, pada tanggal 27 November 2021, pukul 07.37 WIB.

Manik, Daniel Wanjar. Pembatalan Hak Sewa Bangunan Oleh Ahli Waris Terhadap Ruko Yang Dibangun Diatas Tanah Milik Orang Lain. Diakses dari http://repositori.uhn.ac.id, pada tanggal 23 November 2021, pukul 10.45 WIB.

Ranah Research. Pengertian Metode Penelitian dan Jenis-jenis Metode Penelitian. Diakses dari http://ranahresearch.com, pada tanggal 26 November 2021, pukul 13.00 WIB.

Ridoli, Fajar Sahar. Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Dibuat Secara Lisan. Diakses dari http://ojs.unud.ac.id, pada tanggal 25 November 2021, pukul 17.00 WIB.

Somata, Depri Liber. 2014. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8 No. 1. Lampung: Unila. Diakses dari http://jurnal.fh.unila.ac.id, pada tanggal 26 November 2021, pukul 13.28 WIB.

Sudut Hukum. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Diakses dari https://suduthukum.com, pada tanggal 27 Maret 2022, pukul 18.21 WIB.

Yaniawati, R. Poppy. 2016. Penelitian Studi Kepustakaan (Library Research). Pasundan: FKIP Unpas. Diakses dari http://fkip.unpas.ac.id, pada tanggal 26 November 2021, pukul 19.49 WIB.

Downloads

Published

2022-09-19