PELAKSANAAN KONSINYASI ANTARA PT ANEKA TAMBANG TBK DENGAN MASYARAKAT TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Proses pengadaan tanah tidak lepas dari adanya masalah ganti kerugian, ketidaksesuaian keinginan diantara masyarakat yang akan melepaskan tanah atau garapan dengan instansi yang memerlukan tanah menyebabkan kesepakatan tidak tercapai. Upaya konsinyasi dapat ditempuh sebagai upaya terakhir dalam mengadaka tanah untuk kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan umum.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data dan fakta-fakta dilapangan yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang mekanisme penitipan ganti kerugian atau konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui faktor penyebab masyarakat menolak besaran ganti kerugian dan mengetahui mekanisme konsinyasi ganti kerugian atas tanah yang di gunakan untuk pembangunan proyek oleh PT ANTAM Tbk.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa PT ANTAM Tbk menitipkan uang ganti kerugian di pengadilan negeri karena adanya penolakan harga ganti kerugian yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk kepada masyarakat. Faktor penyebab penolakan masyarakat adalah harga yang ditawarkan oleh PT ANTAM Tbk melalui penetapan dari KJPP dirasa masih rendah sedangkan masyarakat meminta harga ganti kerugian yang cukup tinggi seperti pembebasan yang dilakukan oleh pihak swasta di sekitaran desa Bukit Batu pada saat itu. PT ANTAM Tbk telah melakukan upaya sosialisasi bahwa tanah yang akan digunakan adalah untuk kepentingan umum namun kesepakatan tidak kunjung tercapai. Upaya yang di tempuh yakni dengan menitipkan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Mempawah. Terdapat 16 lahan yang dilakukan upaya konsinyasi, dari 183 lahan yang termasuk dalam rencana pembangunan jalur transportasi Proyek SGAR (Smelter Grade Alumina Refinery). Pengadilan Negeri Mempawah mengabulkan permohonan konsinyasi yang dimohonkan oleh PT ANTAM Tbk. Terdapat 13 penggarap lahan yang mengambil uang ganti kerugian dan ada 3 pemilik lahan yang belum mengambil uang ganti kerugian hingga saat ini.
Kata kunci : Konsinyasi, Ganti Kerugian dan Kepentingan Umum.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Aartje Tehupeiory, 2017, Makna Konsinyasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, cet. 1,Raih Asa Sukses, Jakarta.
Abdullah Sulaeman, 2010, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Abdurrahman, 1983, Masalah Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung.
Abdurrahman.1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.PT.Citra Aditya Bakti.Bandung.
Adrian Sutedi, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum,cet. Pertama ,Jakarta; Ghalia Indonesia
A.P Parlindungan, 1993, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Studi Perbandingan, Mandar Maju, Bandung
Chaizi nasucha, dalam buku Politik Ekonomi Pertanahan Dan Struktur Perpajakan atas Tanah,(Jakarta,1994). Dikutip dalam,Irene Eka Sihombing, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2017).
Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
John Salindeho,1994, Masalah Tanah Dalam Pembangunan,Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Maria S.W, 1994, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaif, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES
Perlindungan 2001, Berakhirnya Hak-Hak atas Tanah, Cetakan III, CV. Mandar Maju, Bandung
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
Rusmadi Murad, 2007, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Mandar Maju, Bandung.
Soedharyo Soimin, 1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Sulistyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Jakarta: Wedatama Widya Sastra
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Ubaie Achma, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu media, Malang.
ARTIKEL/JURNAL
Imam Koeswahyono, 2008, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 595.
Penetapan Hakim Nomor 1/Pdt.P-Kon/2021/PN Mpw