KAJIAN YURIDIS RENCANA AMANDEMEN KELIMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

Authors

  • ALFIANSYAH NIM. A1011181013 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai- nilai konstitusionalisme. Namun realitanya saat ini, konstitusi negara Indonesia (UUD NRI 1945) masih belum sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakah berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar ataukah pada sistem parlemen dua kamar. Skripsi ini mengkaji bagaimana desain ideal sistem pemerintahan presidensil dan kamar parlemen di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis- normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa, terdapat 5 gagasan yang perlu menjadi materi perubahan dalam UUD NRI 1945 dalam rangka mewujudkan sistem presidensil yang lebih murni. Selain itu, dalam upaya mempertegas parlemen dua kamar di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merubah paradigma MPR yang semula dianggap sebagai sebuah lembaga yang memiliki keanggotaan tersendiri, menjadi MPR yang merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DPD. Selanjutnya, agar sistem parlemen dua kamar yang digagas menjadi lebih ideal, DPR dan DPD haruslah diposisikan dalam strata yang sama dalam hal fungsi dan kewenangannya.

 

 

Kata-kata Kunci : Perubahan       kelima   UUD NKRI 1945;  Sistem   Hukum Ketatanegaraan Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku :

Akbar, Patrialis, Hubungan Lembaga KePresidenan Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Veto Presedien, Totalmedia, Jakarta, 2013.

AR, Hanta Yuda, Presidensialisme Setengah Hati, Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Dasril Radjab. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

I Dewa Made Atmadja. 2012. Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang : Setia Press.

Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Kompas, Jakarta, 2008.

Jimly Asshidiqy. 2008. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta : Sekeretariat Jenderal Makamah Konstitusi RI.

Jimly Assidiqy. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

John M. Echols, Hassan Sadily. 2005 Kamus Iggris Indonesia, An- English-IndonesianDictionary. Jakarta : Gramedia

Marbun, S.F. dan Mahfud MD., Moh., Pokokâ€pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.

Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Konstitusi Press dan Citra Media, Jakarta, 2006.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Buku I: Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi tentang Perubahan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI, Jakarta, 2004.

Moh. Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca AmandemenKonstitusi. Jakarta : LP3ES

Muhammad Kusnardi. 1983. Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Indonesia. 1983.

Siahan, Pataniari, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta, 2012.

Sinamo, Nomensen. Perbandingan Hukum Tata Negara. Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010.

Suharto, Susilo, Kekuasaan Presiden Republik Indonesia dalam Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945,Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.

Thaib, Dahlan, Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945), FH UII Press, Yogyakarta, 2002.

Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 48 Tahum 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Susunan dan

Kedudukan

MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum

Presiden

Majalah, Jurnal, dan Website :

Al-Arif, M. Yasin, “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945â€, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vo.

April 2015.

Huda, Ni’matul, “Gagasan Amandemen (ulang) UUD 1945 (usalan untuk penguatan DPD dan Kekuasaan Kehakiman)â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 7. No. 5. Oktober 2010. Marzuki, M. Laica, “Konstitusi dan Konstitusionalismeâ€, Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 4, Agustus 2010.

Naskah Akademik Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR RI Tahun 2011

Naskah Akademik Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Usul Perubahan Pasal Beserta Alasannya, Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR RI Tahun 2011.

http://www.slideshare.net/AritonagKurus/amandemen-kelima-uud- 1945 diakses pada 1 Desember 2016.

http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTI L.pdf diakses pada 2 Desember 2016.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18016/4/Chapter%20I. pdf diakses pada 2 Desember 2016.

www.judiciary.usa.com.08/01/2014

Downloads

Published

2022-09-22