PENJUALAN MADU PALSU DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • EKKY PRATAMA YUDHA NIM. A1011181154 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Madu merupakan salah satu bahan pangan yang memiliki banyak khasiat bagi tubuh manusia, seperti untuk perawatan kesehatan, kecantikan, bahan tambahan dalam makanan, dan lain-lain. Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak ditemui kasus penjualan madu palsu di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Ketapang. Kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum pedagang yang curang guna mendapatkan keuntungan dengan cara yang menyimpang. Kejahatan ini tidak hanya meliputi tindak pidana penipuan, juga meliputi kejahatan pemalsuan bahan pangan yang tentunya sangat berbahaya apabila terus dibiarkan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis melakukan suatu penelitian skripsi yang berjudul "Penjualan Madu Palsu Ditinjau Dari Sudut Pandang Kriminologi Di Kabupaten Ketapang". Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah "Faktor apakah yang menjadi penyebab pelaku menjual madu palsu?".

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, sedangkan bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Apabila kasus penjualan madu palsu ini dikaji dengan salah satu teori dalam Kriminologi yaitu teori opportunity, dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku menjual madu palsu karena adanya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang menyimpang. Kesempatan yang terbuka tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya laporan dari korban yang membeli madu palsu kepada pihak Polres Ketapang, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai madu asli, dan kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwewenang mengenai kasus penjualan madu palsu di Kabupaten Ketapang.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli madu. Antisipasi ini sangat penting, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ini sangat lah merugikan, walaupun awalnya bermotif ekonomi, dampaknya buruk terhadap kesehatan publik.

 

Kata Kunci: Penjualan Madu Palsu, Kriminologi, Teori Opportunity

References

Daftar Pustaka

Buku

Andi Hamzah, 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Abdulsyani, 1987. Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung.

Bambang Sunggono,2010. Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta. Barda Nawawi Arief, 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Barda Nawawi Arief, 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang.

C.S.T., Kansil dan Christine, 2004. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

H.M.Ridwan dan Ediwarman, 1994. Azas-azas Kriminologi, USU Press, Medan. Indah Sri Utami, 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Thafa Media,

Semarang.

J.M. van Bemmelen, 1986. Hukum Pidana 3: Bagian Khusus Delik-delik Khusus [Onz Strafrecht 3: Bijzonder deel bijzondere delicten], diterjemahkan oleh Hasnan, Cet.1, Bina Cipta, Bandung.

Lamintang dan Simorangkir. 1979. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.

Made Darma Weda, 1996. Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moch. Anwar, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar), Pustaka Prima, Medan.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2011. Teori dan Kapita Kriminologi, Eresco, Bandung. Soedjono Dirdjosisworo (I), 1985. Bunga Rampai Kriminologi Kumpulan

Karangan dan Hasil Penelitian, Armico, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana, Edisi Revisi, Raja Grafindo, Jakarta. W.A.Bonger, 1995. Pengantar tentang Kriminologi, PT.Pembangunan.

Wirjono Prodjodikoro, 2010. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

W.M.E. Noach, 1992. Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya, Bandung.

Yesmil Anwar Adang. 2010. Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.

Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Internet

https://hukumonline.com

Republika, “Madu, Pangan Ketiga Paling Sering Dipalsukanâ€, https://www.republika.co.id/berita/qhczia414/madu-pangan-ketiga-paling-sering- dipalsukan diakses pada 01 November 2021

Kumparan, “Madu Jadi Satu dari Tiga Makanan yang Paling Sering Dipalsukan†https://kumparan.com/kumparanfood/madu-jadi-satu-dari-tiga-makanan-yang- paling-sering-dipalsukan-1uL5Ay0gtcc diakses pada 1 November 2021

Pengacaranusantara.com, “Arti, definisi, dan pasal penipuan, unsur-unsur pasal

KUHP†https://www.pengacaranusantara.com/2019/11/arti-definisi-dan- pasal-penipuan-unsur.html diakses pada 10 November 2021

Kompas.com, “Sindikat Penipuan Jual Madu Palsu di Ketapang Terungkap, Korban Rugi Ratusan Juta†https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/165922 678/sindikat-penipuan-jual-madu-palsu-di-ketapang-terungkap-korban-rugi- ratusan?page=all diakses pada 1 November 2021

iNewsKalbar.id, “Awas! Beredar Madu Palsu di Kalbar, Penjualnya Ditangkap di Ketapang†https://kalbar.inews.id/berita/awas-beredar-madu-palsu-di-kalbar- penjualnya-ditangkap-di-ketapang diakses pada 1 November 2021

Downloads

Published

2022-09-23