PELAKSANAAN PASAL 46 AYAT (1) JO PASAL 7 AYAT (2) HURUF I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011TENTANG BANGUNAN GEDUNG DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET (STUDI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA)

Authors

  • EKO SUGANDA NIM. A01112028 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan judul "Pelaksanaan Pasal 46 Ayat (1) JO Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung Dalam Kaitannya Dengan Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet Studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara". Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan masalah yang terjadi bahwa pengusaha sarang burung walet tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mendaftarkan bangunan rumah walet berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung studi Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.

Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan peraturan tentang bangunan gedung ini belum efektif karena kurangnya tingkat kesadaran para pemilik bangunan dalam melakukan proses perizinan bangunan yang didirikan, karena lemahnya pelaksanaan penerapan peraturan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, karena kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Kayong Utara, sanksi tidak terapkan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin karena belum adanya aturan secara khusus untuk bangunan penangkaran sarang burung walet oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya   dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Aparat Desa pada tingkat Kecamatan tidak terjun langsung kelapangan.

Memiliki izin terhadap bangunan yang didirikan wajib dan penting untuk kelangsungan dari bangunan yang berdiri, karena izin tersebut adalah bukti kekuatan hukum terhadap bangunan yang secara sah dan legal   atas keberadaan bangunan itu sendiri. Penegasan berupa teguran, penggusuran, menyegel serta pemanggilan kepada pemilik bangunan yang dengan sengaja lalai terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam penerapanan peraturan lebih ditingkatkan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cara senantiasa melakukan sosialisasi dan penyuluhan seperti terjun langsung kelapangan secara berkala serta saling terbuka dan bekerja sama kepada Aparat Desa untuk mewujudkan peraturan yang adil serta tercapainya wujud dari efektivitas hukum.

 

Kata Kunci IMB, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali. Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana.

Anthon F Susanto. 2004. Wajah peradilan kita. Bandung: Refika Aditama.

Bernard L. Tanya, ed all. 2010. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan generasi). Yogyakarta: Genta Publishing.

HR. Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

HR. Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

HR. Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Indrati. Maria Farida. 2006. Ilmu Perundang – Undangan 2. Yogyakarta : PT. Kanisius.

Kamal Hidjaz. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Makasar: Pustaka Refleksi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta: Balai Pustaka.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Universitas Lampung Bandarlampung.

Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Rahardjo. Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ratnapala. Suri. 2009. Jurisprudence. Cambridge: Cambridge Univ. Press.

Ridwan. Juniarso. Ahmad Sodik Sudrajat. 2012. Hukum Administrasi Negara dan Pelayanan Publik. Bandung : Penerbit Nuansa.

Rohmah. Iffa. 2016. Penegakkan Hukum. http://pustakakaryaifa. blogspot.com. Diakses: Pukul 20.00 WIB. Tanggal 10 November 2018.

Saebani. Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Sirajun. Dkk. 2012. Hukum Pelayanan Publik. Malang: Setara press.

Soekanto. Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Soemitro. Roni Hanitijo. 1990. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sujamto. 1983. Beberapa pengertian di bidang pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Y. Sri Pudyatmoko. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.

Downloads

Published

2022-09-23