KETENTUAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • ANGGUN WULANDARI NIM. A1012151089 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: "Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa". Penggunaan istilah "dibentuk" ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintah kabupaten/kota, karenanya ia selain menjalankan kewenangan yang ada juga menjalankan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Terkait dengan menjelankan kewenangan yang ada di desa salah satunya   pengaturan dan invetarisasi penguasaan tanah yang ada di desa, dalam hal ini kepala dcesa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan Surat pernyataan Tanah sebagai bukti Tanah garapan yang domohon oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini dimana Surat pernyataan Tanah tersebut di kabupaten kubu Raya belum diatur   tentang syarat formil dan materilnya, sehingga Surat pernyataan tanah yang terjadi beberapa permasalahan, hasil penelitian menunjukan bahwa factor tersebut disebabkan karena belum ada peraturan daerah dan belum ada sosialisasi ditingkat desa I oleh pemerintah Daerah kabupatenm Kubu Raya.

Kata kunci :   SPT. Peraturan dan   Kewenagan desa.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Boedi Harsono, 1979, Undang-Undang Pokok Agraria: Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaan Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Harsono, Boedi, 1982, “Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Program Landreformâ€, dalam Dirjen Agraria Depdagri: Bunga Rampai Landreform Di Indonesia

Lawrence M Friedman. 1975, The Legal System: A Social Science Perspektive, Russel Sage Foundation, Park Avenue, New York

Mertokusumo, Sudikno & Nurhasan Ismail, 1993, “ Tata Guna Tanahâ€, dalam Modul Poilitik Hukum Agraria, Universitas Terbuka, Jakarta

Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan. Cetakan Pertama. Jakarta: Prestasi Pustaka

Friedman, Lawrance Mier. 1984. American Law. London: W.W.Norton & Company.

Harsono, Boedi. 1991. Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Cetakan Kesupuluh. Jakarta: Djambatan.

“Pelaksanaan UUPA Memprihatinkanâ€. Dalam Kompas, 7 Oktober 1994.

Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jilid 1. Cetakan Ketujuh, Jakarta: Djambatan

Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001. Cetakan Kedua. Jakarta: Universitas Trisakti

Harsono, Sonny. 1990. Pokok-Pokok Kebijaksanaan Bidang Pertanahan dalam Pembangunan, DPP Golongan Karya, tanggal 11-13 September 1990, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional

Hutugalung, Arie S., “Penerapan Lembaga Rechtsverweking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanahâ€, Hukum dan Pembangunan No. 4, Oktober-Desember 2000.

Maria S.W., Sumardjono, dan Martin Samosir. 2000. Hukum Pertanahan dalam Berbagai Aspek. Medan: Bima Media Peraturan Perundangan :

Downloads

Published

2022-09-27