PELAKSANAAN PASAL 4 JO PASAL 55 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2011, SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI DI KECAMATAN SUNGAI RAYA).

Authors

  • IRGY DESYA NISA NIM. A1012161095 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia   oleh karena itu peristiwa kematian sangat kaitannya dengan administrasdi kependudukan   sehingga pelaporan kematian itu terdata dalam system administrasi kependudukan yang dituangkan dalam bentuk regulasi   yang menjadi objek dalam penelitian Skripsi ini     melihat pelaksanaan dari   Pasal 4 Jo Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 tahun 2011, sebagaimana dirubah dengan   Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang   Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Studi Di Kecamatan Sungai Raya).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka   kewajiban yang di ikuti dengan saksi   administrasi sebagaimana yang diterapkan didalam Perda Kab. Kubu Raya No.3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dirasa belum mampu menimbulkan kedisiplinan warga untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan   terutama pasal 4 dan pasal 55 kepada Instansi Pelaksana, hal ini dikarenakan : pertama, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, kurangnya akses informasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan baik itu di media promosi, media elektronik dan media sosial

Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakdisiplinan masyarakat adalah   tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih minim akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan (Akta Kematian) dan kurangnya sosialisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan dan Desa-desa. Ketiga, letak lokasi masyarakat yang jauh dari Instansi. Keempat, tidak adanya UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kecamatan.

 

Kata kunci Peristiwa Kematian, tertib Administardsi dan kependudukan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung:Alfabeta.

Bungin, Burhan. 2007.Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

D. , Riant Nugroho. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta:Elex Media Komputindo.

Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis.

Yogyakarta:Gava Media.

Keban, Yeremias T. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta:Gava Media.

Moleong, Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Pasolong, Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafi’ie, Inu Kencana. 2006. Ilmu Administrasi Publik (Edisi Revisi). Jakarta:Rineka Cipta.

Winarno, Budi. 2011. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus).

Yogyakarta:CAPS.

Sumber Regulasi:

• UUD RI Tahun 1945

• Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

• PP No. 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Elaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Ersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

• Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011, Sebagaimana Dirubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sumber Penelitian (Jurnal) :

Setiadi, Rifki. 2015. Implementasi Kebijakan Pembuatan Akta Kematian Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Vol. 3 Nomor 4, edisi Desember

Universitas Tanjungpura-Kalimantan Barat.

Rico, Albertus. 2014. Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dalam Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Di Kabupaten Sekadau, Vol. 4 Nomor 3, edisi September 2015.Universitas Tanjungpura-Kalimantan Barat.

Downloads

Published

2022-09-27