TANGGUNG JAWAB PT. CIPTA DUPA TAMA TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • LARAS DETIANDRI NIM. A1011181029 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu ketentuan yang mengalami perubahan setelah berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana adanya ketentuan kompensasi bagi pekerja PKWT dan jangka waktu PKWT yang berubah menjadi maksimal 5 tahun. Pemutusan Hubungan Kerja dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagai pekerja kontrak yang hubungan kerjanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu, harus mengetahui dengan jelas syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : "apakah pengusaha PT. Cipta Dupa Tama Kabupaten Mempawah sudah bertanggung jawab terhadap pekerja kontrak yang di phk". Objek penelitian adalah tanggung jawab PT. Cipta Dupa Tama terhadap pekerja kontrak yang di PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan undang undang. Untuk itu akan dianalisis adalah factor-faktor yang menyebabkan pihak perusahaan tidak melaksanakan mekanisme dan prosedur penyelesaian PHK sesuai ketentuan yang berlaku, akibat hokum serta upya hokum yang dapat dilaukan oleh pekerja kontrak agar haknya dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, jenis penelitian efektivitas berlakunya hokum terhadap pemenuhan tanggung jawab perusahaan PT. Cipta Dupa Tama dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi bagi pekerjanya.

Hasil penelitian yang di dapat adalah perusahaan PT. Cipta Dupa Tama Kabupaten Mempawah belum melaksanakan tanggungjawabnya dalam membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Faktor yang menyebabkan perusahaan PT. Cipta Dupa Tama melakukan PHK terhadap pekerja kontrak karena turunnya pendaatan dan efesiensi biaya perusahaan. Akibat hokum PHK terhadap pekerja kontrak sebelum berakhirya jangka waktu perjanjian kerja adalah membayar ganti rugi sejemlah gaji yang seharusnya diterima hingga berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Upaya hukum dari pekerja terhadap PHK sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu adalah melalui perundingan secara bipartit dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah.

 

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Kontrak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Asri Wijayanti, 1998, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Rajawali Pers,

Bambang Sunggono, 2016. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Darwin Prints, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra aditya Bakti: Bandung

Eko Wahyudi, dkk, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta,

F.X. Djumialdji, 2010, Perjajian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta

F.X. Djumialdji dan Wiwoho Soedjono, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta,

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, 1983, Penerbit Djambatan,

Karsil dan Christine, 2001 Kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan, Paramita, Jakarta,

Jonaedi Efendi, dan Johny Ibrahim, 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana: Jakarta

R Irianto Simbolon, 2014. Keterampilan Bernegosiasi Dalam Hubungan Industrial,

Suratman dan Philips Dilah, 2015, Metode Penelitian, Alfabeta: Bandung,

Sehat Damanik, 2006. Outsorcing & Perjanjian Kerja Menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publising, Jakarta.

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta

Widodo Suryandoyo Dan Aloysius Uwityono, 2014, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dan Pemutusan Hubungan kerja Dalam Asas-Asas Hukum Perburuhan, UI – Press, Jakarta

Wiwoho Soedjono, 1983, Hukum Pengantar Perjanjian Kerja, Bina Aksara,

Jurnal :

Wibowo dan Sudiro, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid 19 , Jurnal Hukum

Peraturan Perundang-undangan :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Downloads

Published

2022-09-29