WANPRESTASI PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENYADAP KARET DENGAN PEMILIK LAHAN DI DESA ANIK DINGIR KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK.
Abstract
Bahwa dalam penelitian dan penulisan skripsi yang berjudul : "WANPRESTASI PERJANJIAN BAGI HASIL KARET ANTARA PENYADAP KARET DENGAN PEMILIK LAHAN DI DESA ANIK DINGIR
KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK". Perjanjian bagi hasil karet antara pihak penyadap karet dengan pemilik lahan adalah Rp. 6000,-/kg dimana pembagian hasilnya 6:4 yakni 60% penjualan untuk pihak penyadap karet dan 40% untuk pihak pemilik lahan dan penjualan karet dilakukan dalam 3 (tiga) hari sekali, dan penyadap karet berkewajiban menjual karet di penampungan karet atau agen karet, namun dalam pelaksanaannya pihak penyadap karet melakukan wanprestasi yakni menjual karet ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan serta tidak membagi hasil penjualan kepada pihak pemilik lahan dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Maka penulis merumuskan suatu masalah faktor apa yang menyebabkan penyadap karet tidak melakukan perjanjian bagi hasil karet dengan pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan? Tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai wanprestasi perjanjian bagi hasil karet di Desa Anik Dingir, untuk mengungkapkan faktor-faktor Yang menyebabkan perjanjian bagi hasil karet tidak dilaksanakan, untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban perjanjian bagi hasil karet antara pihak penyadap karet dengan pemilik lahan, untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh pihak pemilik lahan terhadap pihak penyadap karet yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum empiris, dengan penelitian deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisi fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulah akhir.
Hasil penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh tentang wanprestasi perjanjian bagi hasil karet antara penyadap karet dengan pemilik lahan tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pihak penyadap karet yakni terkait dengan penjualan karet ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan tidak membagi hasil penjualan karet ke pihak pemilik lahan. Faktor yang menjadi penyebab dalam wanprestasi perjanjian bagi hasil karet antara pihak penyadap karet dengan pemilik lahan di Desa Anik Dingir adalah dikarenakan segala peralatan menyadap karet dan merawat lahan karet ditanggung pihak penyadap karet. Akibat hukum bagi penyadap karet ialah dengan mengganti rugi kepada pemilik lahan. Upaya hukum yang diberikan pihak pemilik lahan kepada pihak penyadap karet yaitu di selesaikan secara kekeluargaan dan melakukan ganti rugi berupa uang.
Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Karet, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A.M.P.A. Secheltema 1985, Bagi Hasil Di Hindia Belanda, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Abdur Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
........................, 2012, hukum perikatan, alumni, bandung.
Arief S, 1994, UUPA dan Hukum Agraria dan Hukum Tanah dan Beberapa Masalah Hukum Agraria Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah). Djambatan. Jakarta.
......................, 1997, hukum agrari indonesia, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi pelaksanaan. Djamban. Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Djaren Saragih,1984, Pengantar Hukum Adat Indonesia,Tersito Bandung.
J. Satrio, 1993, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni. Bandung.
............., 2003, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian Empiris, Cetakan Ke 2,
Gramedia, jakarta.
Masri Singarimbun, dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,Jakarta
Mariam Daruz Badrulzaman, 2006, Kuhperdata Buku III, Alumni, Bandung.
Prodjodikoro, R. Wirjono, 2007, Hukum Perdata Tentang PersetujuanPersetujuan Tertentu. Sumur, Bandung.
.....................,1991, Asas-Asas Hukum Perjanjian. Sumur, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Penelitian Hukum Pidana Pada Akhir Abad Ke-20, Rineka Cipta, Bandung.
......................, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerojo, 1990, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Haji Mas. Jakarta.
....................., 1992, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
....................., 2008, Aneka Perjanjian. Alumni, Bandung.
....................., R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata,Jakarta.
....................., Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya UUPA. Usaha Nasional, Surabaya.
.....................,1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta. Bandung.
Undang-undang :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA), Nomor 5 Tahun 1960