PERBANDINGAN PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP KORBAN ANAK MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN DI DUSUN DANDANG DESA KECURIT KECAMATAN TOHO KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perbandingan, perbedaan, dan persamaan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum antara hukum Adat Dayak Kanaytn di Dusun Dandang Desa Kecurit Kabupaten Mempawah dengan hukum positif.
Dalam penulisan ini, metode penelitian yuridis sosiologis merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta ( fact-finding ), yang kemudian menuju pada identifikasi ( problem-solution ). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Analisis Data kualitatif yang bersifat eksploratif dan deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan perbedaan dalam penyelesaian kasus tindak pidana oleh anak dalam hukum positif dan hukum adat Dayak Kanayatn di Dusun Dandang Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Penelitian ini juga mendeskripsikan setiap aspek dalam sebuah tabel perbandingan.
Kata Kunci : Pidana Anak, Hukum Adat, penyelesaian perkara anak, Dayak Kanayatn
References
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Alya Andika. 2010. Ibu: Dari Mana Aku Lahir?.Yogyakarta. Pustaka Grhatama.
Dewa Made Suartha.Hukum DAN Sanksi adat. Malang. Setara press.
Drs.P.A.F.Lamintang, SH.1997.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Djojodigoeno. 1999.Hukum Adat Suatu Bekal Pengantar.Jakarta. PT Rajawali.
I Made Widnyana.2010. Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta.Fikahati Aneska.
Kartini Kartono.1988. Psikologi Remaja. Bandung Rosda Karya.
Lilik Mukyadi.2005. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori Praktek dan Permasalahannya) .Bandung.CV. Mandar Maju.
Moeljatno. 1987.Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta.Bina Aksara.
Moeljanto. 2003. Asas-Asas Hukum Adat. Rineka Cipta.
R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia. Bogor.
Soeroso.r. 2017.pengantar ilmu hukum ed 1 cet.19.Jakarta.sinar grafika.
Soerjono Soekanto, SH. 1990. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum.Jakarta .Rajawali.
Soejono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.
S.R Sianturi.2002.asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta.storia grafika
Teguh prasetyo.2012.hukum Pidana ed.1-cet.3.Jakarta.rajawali pers
Ter Haar. Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht.asas-asas dan susunan Hukum Adat.K. Ng. Soebakti Pusponoto.Terjemahan.Pradnya Paramita, 1974
Tolib Setiady.2015.Intisari hukum adat indonesia dalam kajian kepustakaan.Bandung. Alfabeta.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta. Sinar Grafika Offset
Pide suriyamman mustari. 2017. Hukum Adat Dahulu. Kini. dan Akan Datang. Jakarta.Kencana jakarta.
Prof.Mr. B. Terhaar Bzn.Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Goodreads.com. Tanggal 1 Juli.2019.jam 09.00 Wib
Prasetyo Teguh. 2012. Hukum Pidana-Ed 1-Cet.3.Jakarta. Rajawali Pers
Soepomo.1982. Bab-bab tentang hukum adat.Jakarta. Pradya Paramita.
Soerjono soekamto. 198.Hukum adat Indonesia.Jakarta.Rajawali.
Soerojo wignjdodipoero. 1989. Pengantar Hukum dan Asas-Asas Hukum adat. Jakarta.Penerbit gunung Agung.
Undang-undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) Tahun
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.