PENENEGAKAN PERATURAN DAERAH TERHADAP PEMAIN LAYANG-LAYANG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GUNAWAN SARDI SITORUS NIM. A1011161079 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kota Pontianak. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Perda Nomor 11 Tahun 2019. Namun demikian, Penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh ketentraman,ketertiban dan perlindungan hukum. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan,untuk mengetahui penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pemain Layang-layang di Kota Pontianak,serta mengungkapkan hambatan dan upaya pemerintah dalam menertibkan pemain layang-layang. Untuk membahas persoalan diatas dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis,yakni metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa saja yang terjadi didalam masyarakat.

                      Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang,maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut : Mengapa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang ketertiban Umum Mengenai Larangan Permainan Layang-Layang di Kota Pontianak Belum di Tegakan Hukumnya. Adapun menjadi  tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai permainan layang-layang di Kota pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari benang gelasan dan tali kawat layangan.

                      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan perda terhadap pemain layang-layang belum ditegakan karena Sat Pol PP Kesulitan dalam melakukan razia karena pemain layang-layang berpindah-pindah lokasi.

 

KATA KUNCI : Penegakan Perda,Sat Pol PP,Layang-layang

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman,Aneka masalah praktek penegakan hukum di indonesia,Alumni,

Bandung,1980,hlm.14.

Achmad Ali,Menguak teori hukum dan teori peradilan,Kencana,Jakarta,2010,hlm 379.

Adam Podgorecki & Christopher J.Whelan,Pendekatan sosiologis terhadap hukum,

Bina Aksara,Jakarta,1987,h.257.

Drs.R.Abdusalam Dan Zen Zanibar Mz,1998,Refleksi Keterpaduan penyidik,

Penuntutan,Dan Peradilan Dalam Menangani Perkara,Dinas Hukum

Polri,Jakarta,h.10

Mardjono Reksodipuro. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Buku

Kedua. Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga

Kriminologi Universitas Indonesia,Jakarta,1997.

Mulyana W.Kusumah,dkk,konsep dan Pola Penyuluhan Hukum,Yayasan

LBH,Jakarta,1989,h.78

R.Otje Salman.1989.Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.(Bandung: Alumni).Halaman

Ronny Hanitijo Soemitro. 1984.Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat.

( Bandung: Alumni),halaman 9.

Sajipto Rahardjo.Hukum,Masyarakat dan Pembangunan,Alumni,Bandung,1980,h.203

Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing.

Yogyakarta. 2009. Hal 25.

Siswanto Sunarso,wawasam penegakan hukum Di Indonesia,PT,Citra Aditya Bakti

Bandung,2005,hlm 113.

Soerjono Soekanto,Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat,Alumni,Bandung,1983,

h.121

Soerjono Soekanto,Efektifitas hukum dan penerapan sanksi,Remadja Karya

Bandung,1998,hlm,80.

Soerjno Soekanto,1991,Fungsi Hukum dan Perubahan sosial,Alumni Bandung.

Soerjono Soekanto,Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial,PT.Citra Adytia Bakti,

Bandung,1989,h.68.

Soerjono Soekanto,1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Rajawali

press,Jakarta hal 140.

Soerjono Soekanto,Suatu tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Masalah-Masalah

Sosial Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial,Penerbit

Alumni,Bandung,1982,hlm.166

Soerjono Soekanto,Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah

Sosial,PT Citra Aditya Bakti,Bandung,1980,h.146

Soerjono Soekanto,Sosiologi suatu Penghantar,Rajawali Pers,Jakarta,2002,hlm 45.

Soetandyo Wingyosoebroto,1990,Hidup bermasyarakat dan tertib masyarakat

manusia,Fisip UNAIR,Surabaya,h.24

Soetandyo Wighnyosoebroto,Hidup masyarakat dan tertib Masyarakat Manusia

FISIP -UNAIR,Surabaya,1990,h.29.

Soleman B Taneko,pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat,Rajawali press

Jakarta,1993,hlm 48.

Sudarto,Kapita selejta Hukum Pidana,Bandung,Penertib Alumni,1986,hlm.111.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999.

Hal 145

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

https://kbbi.web.id/efektif,diakses pada tanggal 20 juni 2018 pukul 13.19 wib.

https://pontianak.tribunews.com/2019/01/26/agustami-tewas-gara-gara-kesetrum-kawat-layangan-begini-kronologinya

https://pontianak.tribunews.com/2019/04/19/main-layang-layang-pakai-tali-kawat-fikri-tewas-tersetrum-kabel

Downloads

Published

2022-09-29