PENENEGAKAN PERATURAN DAERAH TERHADAP PEMAIN LAYANG-LAYANG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kota Pontianak. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Perda Nomor 11 Tahun 2019. Namun demikian, Penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh ketentraman,ketertiban dan perlindungan hukum. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan,untuk mengetahui penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pemain Layang-layang di Kota Pontianak,serta mengungkapkan hambatan dan upaya pemerintah dalam menertibkan pemain layang-layang. Untuk membahas persoalan diatas dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis,yakni metode penelitian hukum yang berfungsi mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa saja yang terjadi didalam masyarakat.
Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang,maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut : Mengapa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang ketertiban Umum Mengenai Larangan Permainan Layang-Layang di Kota Pontianak Belum di Tegakan Hukumnya. Adapun menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai permainan layang-layang di Kota pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari benang gelasan dan tali kawat layangan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan perda terhadap pemain layang-layang belum ditegakan karena Sat Pol PP Kesulitan dalam melakukan razia karena pemain layang-layang berpindah-pindah lokasi.
KATA KUNCI : Penegakan Perda,Sat Pol PP,Layang-layang
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,Aneka masalah praktek penegakan hukum di indonesia,Alumni,
Bandung,1980,hlm.14.
Achmad Ali,Menguak teori hukum dan teori peradilan,Kencana,Jakarta,2010,hlm 379.
Adam Podgorecki & Christopher J.Whelan,Pendekatan sosiologis terhadap hukum,
Bina Aksara,Jakarta,1987,h.257.
Drs.R.Abdusalam Dan Zen Zanibar Mz,1998,Refleksi Keterpaduan penyidik,
Penuntutan,Dan Peradilan Dalam Menangani Perkara,Dinas Hukum
Polri,Jakarta,h.10
Mardjono Reksodipuro. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Buku
Kedua. Pusat pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga
Kriminologi Universitas Indonesia,Jakarta,1997.
Mulyana W.Kusumah,dkk,konsep dan Pola Penyuluhan Hukum,Yayasan
LBH,Jakarta,1989,h.78
R.Otje Salman.1989.Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.(Bandung: Alumni).Halaman
Ronny Hanitijo Soemitro. 1984.Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat.
( Bandung: Alumni),halaman 9.
Sajipto Rahardjo.Hukum,Masyarakat dan Pembangunan,Alumni,Bandung,1980,h.203
Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis.Genta Publishing.
Yogyakarta. 2009. Hal 25.
Siswanto Sunarso,wawasam penegakan hukum Di Indonesia,PT,Citra Aditya Bakti
Bandung,2005,hlm 113.
Soerjono Soekanto,Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat,Alumni,Bandung,1983,
h.121
Soerjono Soekanto,Efektifitas hukum dan penerapan sanksi,Remadja Karya
Bandung,1998,hlm,80.
Soerjno Soekanto,1991,Fungsi Hukum dan Perubahan sosial,Alumni Bandung.
Soerjono Soekanto,Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial,PT.Citra Adytia Bakti,
Bandung,1989,h.68.
Soerjono Soekanto,1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Rajawali
press,Jakarta hal 140.
Soerjono Soekanto,Suatu tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Masalah-Masalah
Sosial Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial,Penerbit
Alumni,Bandung,1982,hlm.166
Soerjono Soekanto,Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah
Sosial,PT Citra Aditya Bakti,Bandung,1980,h.146
Soerjono Soekanto,Sosiologi suatu Penghantar,Rajawali Pers,Jakarta,2002,hlm 45.
Soetandyo Wingyosoebroto,1990,Hidup bermasyarakat dan tertib masyarakat
manusia,Fisip UNAIR,Surabaya,h.24
Soetandyo Wighnyosoebroto,Hidup masyarakat dan tertib Masyarakat Manusia
FISIP -UNAIR,Surabaya,1990,h.29.
Soleman B Taneko,pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat,Rajawali press
Jakarta,1993,hlm 48.
Sudarto,Kapita selejta Hukum Pidana,Bandung,Penertib Alumni,1986,hlm.111.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999.
Hal 145
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
https://kbbi.web.id/efektif,diakses pada tanggal 20 juni 2018 pukul 13.19 wib.