ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYEWAAN KAMAR KOS OLEH KONSUMEN DI KECAMATAN SINTANG KELURAHAN RAWA MAMBOK KABUPATEN SINTANG
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Pelaksanaan Perjanjian Penyewaan Kamar Kost Oleh Konsumen Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang" bertujuan Untuk mengetahui dan memaparkan pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kos oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab oleh konsumen dalam pembayaran kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kos di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 6 dimana pelaku usaha mempunyai hak : 1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, dan hak tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh pemilik kamar kos dari pihak konsumen. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian penyewaan kamar kost oleh konsumen di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang adalah pihak penyewa atau konsumen mengalami persoalan keuangan disebabkan mengalami pemecatan dari tempat bekerja akibat pandemi sehingga tidak bisa melakukan pembayaran, serta adanya itikad tidak baik dari penyewa yang pergi tanpa pamit dari tempat kos tanpa membayar uang sewa kos. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik kos dalam perjanjian penyewaan kamar kost Di Kecamatan Sintang Kelurahan Rawa Mambok Kabupaten Sintang dengan melakukan usaha meminta pembayaran secara baik kepada konsumen dengan memberi waktu perpanjangan pembayaran sewa dengan cara musyawarah dan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Penyewaan, Kamar Kos
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raha Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2007. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta
Nasution, AZ, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
----------------. 2005.Hukum Perjanjian. Pradnya Paramita, Jakarta
Rajagukguk Erman 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Subekti, 2000, “Aneka Perjanjianâ€, Alumni, Bandung
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Siahaan, N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Salim, H.S. 2014. Hukum Kontrak Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1981, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentuâ€, Cet 7 Penerbit Sumur, Bandung
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen