PENYELESAIAN PENYEROBOTAN TANAH ANTARA PT. AGRO PALINDO SAKTI 2 PALM OIL MIL DENGAN MASYARAKAT DESA MANDONG KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU MELALUI UPAYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Abstract
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dan dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di berbagai tempat, khususnya di desa Mandong di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dimana pada tanggal 27 Oktober 2020 Masyarakat Desa Mandong beserta pengurus adat Desa Mandong Telah melakukan aksi Pemagaran Lahan perusahaan milik PT. Agro Palindo Sakti 2 POM guna menuntut pertanggungjawaban pihak perusahan terhadap lahan mereka dan meminta pihak perusahaan mengembalikan lahan/tanah milik masyarakat.
Rumusa masalah pada penelitian ini yaitu : Apa saja hambatan sehingga upaya penyelesaian Tindak Pidana Penyerobotan Tanah melalui upaya Alternative Dispute Resolution atau Mediasi belum dapat di selesaikan antara masyarakat Desa Mandong dan Pihak Perusahaan PT. Agro Palindo Sakti 2 POM?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang adanya tindakan penyerobotan tanah yang di lakukan pihak perusahaan terhadap tanah milik masyarakat Desa Mandong di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Untuk mengungkapkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan kedua belah pihak dalam hal memperoleh penyelesaian sengketa secara win- win solution atau saling menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang saling di rugikan melalui upaya Alternative Dispute Resolution dengan cara Mediasi. Metode penelitian ini adalah yuridis Empiris dan sifat penelitian kepustakaan dan lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Faktor utama yang menghambat mekanisme penyelesaian sengketa lahan Perkebunan Kelapa Sawit antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Di Desa Mandong Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, adalah lahan masyarakat yang kurang jelas, Perbedaan tuntutan dari Legalitas kepemilikan masyarakat (ada yang minta ganti rugi dan minta dibuatkan kebun plasma) dan tidak konsistennya luas dan setiap pemberian izin yang di berikan dan di kerjakan oleh pihak Perusahaan. Bahwa Pihak perusahaan tidak menghormati hak-hak Adat masyarakat Desa Mandong juga belum memenuhi tanggungjawabnya dalam pembagaian lahan Plasma terhadap masyarakat desa Mandong yang menyerahkan lahan mereka sebagai lahan perkebunan, di mana dari tahun 2013 sampai saat ini pembagian lahan plasma belum juga di lakukan dan sampai sekarang masyarakat Desa Mandong tidak pernah mendapatkan keutungan dari lahan yang mereka serahkan kepada pihak perusahaan sehingga itu menjadi alasan kuat pihak masyarakat menuntut lahanya untuk di kembalikan. Penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh masyarakat Mandong dan pihak perusahaan adalah penyelesaian sengketa secara alternative melalui jaur Non Litigasi dengan cara memediasikan kedua belah pihak . Cara ini dipilih dengan alasan biayanya murah karena terkait dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani karet dan peladang. Dan melalui jalur ini dapat mencari penyelesaian permasalahan secara win win solution yaitu suatu bentuk penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa karena tidak ada yang menang atau kalah, keduanya mempunyai kedudukan yang sama dan melalui jalur non litigasi ini akan lebih mudah dalam menenukan solusi dalam penyelesaian suatu masalah.
Kata kunci : upaya penyelesaian,faktor penghambat, non litigasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.
Adnyani, N. P., Kuswahyono, I., & Supriyadi, S. (2020). Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Komunal di Desa Adat Pakraman Bungbungan Bali. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 148-158.
Aiz M, 2010, Konstelasi Hukum Adat dan Hukum Islam di Masa Penjajahan,
Maslahah (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah), 1 (1), 64-73.
Boedi Harsono, 1999, Sejarah pembentukan UUPA, (Isi dan pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta.
Boedi harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.
Effendi Perangin, 2014, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo.
Harsono, Boedi, Hukum agraria indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, 1994.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahmat A, 2019, Rasionalisasi Hukum Alam oleh Hugo Grotius: Dari Humanisasi Menuju Sekularisasi. Undang: Jurnal Hukum, 2 (2), 433-470.
Redi A, Prianto Y, Sitabuana, T. H., & Adhari, A. 2018. Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung. Jurnal Konstitusi, 14(3), 463-488.
Santoso, Urip, 2010, Hukum Agraria Dan Hak – Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Sitorus, O., & Sierrad, H. Z. (2006). Hukum agraria di Indonesia: konsep dasar dan implementasi. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Suwitra I. M, 2011, Larangan Pengasingan Tanah dalam Hukum Adat Perspektif Hukum Agraria Nasional, Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 14(1), 39-51.
Sugiswati B, 2012, Perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Perspektif, 17(1), 31-43.
Witir D. W, Larasati, T. I, 2018, Model pelestarian lingkungan hidup Melalui Hukum Adat Kromojati, Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, 2(2), 22-31.
Titik Triwulan, Shinta Febrian, Perlindungan Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Artikel :
Munandar M. A, 2019, Pohon Impian Masyarakat Hukum Adat: Dari Substansi Menuju Koherensi, Uwais Inspirasi Indonesia.
Yostina M, 2016, Hak komunal atas tanah hukum adat di indonesia (Analisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu), Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Internet :
http://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/dow nload/5/22.
http://www.radarmetro.net/2020/11/pt-agro-palindo-sakti-pt-aps-serobot.html
https://www.rumah.com/panduan-properti/kenali-pasal-385-kuhp-hindari- penyerobotan-tanah.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt595af37742832/jenis-- pengelolaan--dan-pemanfaatan-tanah-ulayat/.
https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan- terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/.