PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK BERDASARKAN PASAL 51 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Berdasarkan Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Di Kota Pontianak". Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu "Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik Berdasarkan Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Di Kota Pontianak?". Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif. Tujuan skripsi ini yakni :Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pencurian aliran di meteran listrik PT. PLN (Persero) Rayon Kota Pontianak oleh pelanggan.Untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab, hambatan serta upaya penaggulangannya terhadap terjadinya tindak pidana pencurian aliran listrik PT. PLN (Persero) RayonKota Pontianak oleh pelanggan. Untuk mengungkapkan apa-apa yang seharusnya dilakukan oleh PT. PLN (Persero) terhadap belum diterapkannya penegakan hukum kepada pelaku pencurian listrik dan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan upaya-upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencuri analiran meteran listrik PT. PLN (Persero) Rayon Kota Pontianak oleh pelanggan.
Dari hasil penelitian diketahui, bahwa modus pencurian aliran listrik oleh pelaku yakni menyuruh instalatir atau teman petugas PLN yang melakukan pembukaan segel meteran untuk memperkecil pembayaran setiap bulan dan biasanya di minta oleh masyarakat menengah ke bawah. Hal ini dibuktikan bahwa kedapatan tangan di lapangan oleh Razia petugas PT. PLN dengan menggunakan alat Tang Meter dengan disambumgkan ke meteran maka kumparan akan kembali pada saat pemakaian yang sesuai daya listriknya serta aliran listrik yang dicuri tersebut akan terhitung di sistem administrasi Kantor PT. PLN (Persero) Pontianak. Oleh sebab itu, meteran listrik pelaku dikenai penyegalan.
Adapun faktor penyebab pelanggan mencabut phasa nol meteran listrik PT. PLN (Persero) Rayon Pontianak adalah karena unsur kesengajaan, yang disebabkan oleh faktor ekonomi yaitu, untuk mengurangi biaya rekening listrik perbulannya dan menganggap biaya rekening listriknya terlalu mahal.Terhadap pencurian aliran listrik belum ditegakkan sesuai hukum pidana dikarenakan pihak PT. PLN (Persero) belum diserahkan kasus ini ke pihak Kepolisian karena selama ini tidak dilakukan.
Selanjutnya. upaya hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) terhadap adanya tindakpidanapencurianlistrik di rumah pelanggan adalah melakukan penyegelan meteran, pemutusan aliran listrik di rumah pelanggan secara tetap serta dikenakan denda.
Keyword :Pelanggan, Tindak Pidana, Pencurian
References
DAFTAR PUSTAKA
E.Y. Kanter dkk, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Hartono Hadisapoeno, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: Pradnya Paramita,
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi dan Fifit Fitri Lutfianingsih,2011, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 1), Jakarta
Masri Singarimbuan dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, Jakarta: Pradnya Paramita
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta
Muladi, 1993, Pemakaian Tenaga Listrik Secara Melawan Hukum, Undip, Semarang
Moegni Djojodirdjo,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
P.A.F. Lamintang, 1993, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Racmat Setiawan, 2002, Tinjauan Elementer Perbuatan Hukum, Bandung :Alumni
R. Soerjatin, 2002, Beberapa Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita
R. Soesilo, 1994, Pokok-Pokok Hukum Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor
Ronny Hanitijo, Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Saleh, Roeslan, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta
Subekti, R, 2001.Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Intermasa
Soedjono Dirdjosiswono, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Wiryono Prodjodikoro, 2001, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur
Standar Nasional Indonesia/SNI 04-0225-2000, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 68.K/010/DIR/2000, Tentang P2TL, Tagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik.
Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan