TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. AL-MAHDAR TRAVEL & TOUR PONTIANAK

Authors

  • KHANSA NAFLAH ALMIRA NIM. A1011181253 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perjalanan wisata khususnya melaksanakan perjalanan ibadah agama seperti haji dan umroh. Adanya hubungan kerja tentunya tidak luput dari peraturan yang diatur dalam Undang-Undang begitu juga dengan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka hak-hak yang harus didapat pekerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

Bahwa pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak pekerja didalamnya tidak terlaksana sebagaimana mestinya yaitu saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pihak pengusaha belum memberikan hak-hak pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak tidak memenuhi dan mengikuti peraturan Perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak belum bertanggung jawab dalam hal pemberian hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Timbulnya pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, akibat dari pembatasan tersebut potensi perusahaan merugi relatif besar, hal ini mendorong pihak pengusaha terpaksa harus mengurangi karyawannya dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Sebagaimana akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang belum bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pihak pengusaha dibebankan ganti kerugian dan atau membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang menjadi hak pekerja.

 

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hak-Hak Pekerja, PT. Al-Mahdar Travel & Tour Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Rachmad Budiono, 2011, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor.

Asri Wijanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.

Halili Toha dan Hari Pramono, 1987, Hubungan Kerja antara Majikan dan Buruh, Bina Aksara, Jakarta.

Halim, A. Ridwan, 1990, Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet. II, Gahlia Indonesia, Jakarta.

Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Ghazali Indonesia, Jakarta.

Harton, Judiantoro, 1992, Segi Hukum Penyelsaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Indra Yana, 2010, Hak dan Kewajiban Karyawan, Raih Asa Sukses, Jakarta.

J.B Dailyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.C. T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Khairani, 2016, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. RajaGarafindo, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Pipin syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Prints Darwan, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

_______, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

_______, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

_______, 2012, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

W.J.S Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2012, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung.

Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Cristoforus Valentino Alexander Putra, 2017, Urgensi Klausula Definisi Dalam Perjanjian Kerja, Kertha Patrika, Vol. 39, No. 1, Agustus 2017.

Muhammad Faiz Aziz & Nunuk Febrianingsih, 2020, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 1, April 2020.

M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, 2017, “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesiaâ€, Business Law Review, Vol. 1 No. 03, April 2017.

Nindry Sulistya Widiastiani & Kelik Iswandi, 2021, Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2, Juli 2021.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Turunan:

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Published

2022-10-05