PELAKSANAAN PASAL 6 PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TERTIB LALU LINTAS JALAN AHMAD YANI TERKAIT KEWAJIBAN PENGGUNAAN SABUK PENGAMAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DAN ATAU LEBIH

Authors

  • MUHAMMAD AJIMIN NIM .A1012181196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini membahas masalah Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani Terkait Kewajiban Penggunaan Sabuk Pengaman Bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat Dan Atau Lebih. Untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani Terkait Kewajiban Penggunaan Sabuk Pengaman Bagi Kendaraan Bermotor Roda Empat. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, Bahwa berdasarkan data yang didapat bahwa pelanggaran- pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan kawasan tertib lalu lintas terkait penggunaan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat atau lebih terjadi penurunan namun jumlah pelanggaran yang terjadi masihlah tinggi yang berarti menunjukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan tertib lalu lintas terutama penggunaan sabu pengaman masih harus di tingkatkan. Bahwa dalam hal sosialisasi terhadap aturan tyerkait kawasan tertib lalu lintas serta kewajiban penggunaan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empatharus di tingkatkan guna memberikan maupun meningkatkan klesadaran hukum masyarakat terkait aturan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan dalam berkendara yang berguna untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kehilangan nyawa

Kata Kunci: Pelaksanaan, roda empat, sabuk pengaman.

References

Daftar Pustaka

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002. Achmad Alidan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap

Hukum,Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2012.

Amoro Achmadi, Filsafat Umum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.

J.J.J. M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, FE Ul, Jakarta, 1996.

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, P. 1-8. Lihat pula Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, P. 1002- 1010 dan dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002, P. 4-7.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Purbacaraka, Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1986 hal. 24-25.

Salim dan Erlies Septian Nurbani, PenerapanTeori Hukum pada Penelitian Tesis dandisertai,Buku Satu, Rajawali Pers, Jakarta. 2013.

Satjipto Rahardjo, ]lmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Penerbit UKI Press, Jakarta, 2006.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006).

Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Sjachran Basah Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineke Cipta,Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.

Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1983, hal. 167

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta,: UI Press 2008. Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pres, Bandung, 1996.

T.O. Ihromi, Antorpologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.

Perundang-Undangan :

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas

• Peraturan Walikota Pontianak Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

Downloads

Published

2022-10-05