PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PETUGAS POLRI YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 48 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 (Studi Pada Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Kalbar)

Authors

  • ROGAN DOLOKSARIBU NIM. A1012171154 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini membahas tentang penerapan sanksi administrasi bagi petugas Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 (Studi Pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar).

Polri sebagai instansi pertama yang terlibat dalam proses penegakan hukum menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana, maka Polri harus bertindak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Polri juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang sewenang-wenang serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana.

Namun dalam realitanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana terkadang tidak sesuai dengan prosedur dan bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana dalam proses penangkapan adalah melakukan tembak di tempat.

Padahal di dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009), menentukan bahwa setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus mempedomani prosedur penggunaan senjata api. Akan tetapi ketentuan Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 ini tidak mengatur lebih lanjut masalah sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan tindakan tembak di tempat yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga tidak ada satupun anggota Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar yang melakukan tindakan tembak di tempat yang tidak sesuai dengan prosedur dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan khusus.

Faktor-faktor yang menyebabkan tidak diterapkannya sanksi administrasi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar dikarenakan untuk mempertahankan diri dan pelaku ingin melarikan diri.

Upaya yang seharusnya dilakukan oleh Polri dalam menerapkan sanksi administrasi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar adalah memberikan teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan

Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Petugas Polri, Tembak di Tempat.

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Abdussalam, H.R., 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta.

Anggriani, Jum, 2012, Hukum Adminsitrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Atmosudirdjo, Prajudi, 1998, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Faal, M., 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., et.al, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hakim, Lukman, 2012, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Press, Malang.

Jeddawi, H. Murtir, 2012, Hukum Administrasi Negara, Total Media, Yogyakarta.

Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung.

Kelana, Momo, 2006, Hukum Kepolisian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Lotulung, Paulus Efendie, 1994, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marbun, SF., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

----------, dan Moh. Mahfud MD., 2009, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kelima, Liberty, Yogyakarta.

Mursitama, Tirta Nugraha, 2011, Peran dan Tanggungjawab Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Journal Kemenkumham, Jakarta.

Rahardi, Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polisi), Mediatama, Surabaya.

Rahardjo, Satjipto, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.

----------, 1991, Polisi Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Rianto, Bibit Samad, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profesional, Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, Penerbit PTIK Press & Restu Agung, Jakarta.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

----------, 2008, Mengenal Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama, Surabaya.

----------, 2005, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Sadjijono, H., 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cetakan II, Edisi II, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Susanto, F. Anton, 2004, Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Tabah, Anton, 2001, Membangun Polri Yang Kuat, Mitra Hardhasuma, Jakarta.

Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Utomo, Warsito Hadi, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka Publishing, Jakarta.

JURNAL, KORAN, INTERNET :

Rahardjo, Satjipto, 2003, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Majalah Hukum dan Keadilan, Volume II/Juli.

Rifai, Eddy, 1990, Polisi dan Hak Asasi Manusia, Surat Kabar Harian Suara Merdeka, Semarang.

Susanto, I.S., 1993, Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Simposium Nasional Polisi Indonesia, Semarang.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2022-10-06