ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI DALAM PENETAPAN NOMOR : 56/PDT.P/2021/PN.BKS TENTANG PERUBAHAN IDENTITAS JENIS KELAMIN SESEORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Setiap anak yang lahir kedunia ini tidak semuanya bisa lahir dengan fisik dan hormon yang sempurna. Salah satu masalah yang biasa terjadi yaitu adanya kelainan kelamin pada anak yang lahir sehingga menyebabkan kesulitan dalam menentukan jenis kelamin seorang anak. Pada anak yang masih kecil mungkin belum terjadi masalah psikososial, tetapi pada anak yang lebih besar dapat terjadi suatu krisis identitas. Upaya medis untuk menyesuaikan atau memperbaiki bentuk alat kelamin diikuti dengan upaya hukum untuk perubahan data identitas diri yaitu seperti perubahan identitas pada nama dan jenis kelaminnya. Dari kejadian ini maka akan muncullah istilah transgender.
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Akibat Hukum Dari Perubahan Identitas Jenis Kelamin Terhadap Seorang Transgender Dalam Perspektif Hukum Perdata"? Tujuan penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri yang Menyatakan Diterima Permohonan dalam Perubahan Identitas Jenis Kelamin dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 56/Pdt.P/2021/PN.Bks dan untuk Menganalisis Akibat Hukum dari Perubahan Identitas Jenis Kelamin Terhadap Seseorang dalam Perspektif Hukum Perdata.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder, dan tersier. Ruang lingkup dari penelitian normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 56/PDT.P/2021/PN.BKS berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum. Berdasarkan hasil analisis Penetapan Nomor : 56/PDT.P/2021/PN.BKS, dalam penutup dapat ditarik kesimpulan Pertimbangan hakim di dalam Penetapan No. 56/Pdt.P/2021/PN.BKS dalam penentuan jenis kelamin, menyatakan bahwa "Memperhatikan Undang-Undang No.23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jo. Pasal 97 ayat (2) Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta ketentuan hukum perdata lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini". dalam pertimbangan hukumnya hakim telah melakukan kewajibannya untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini telah sesuai dengan pasal 50 dan pasal 5 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kata Kunci: Perubahan Identitas Jenis Kelamin, Pengadilan Negeri, Pertimbangan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Zairin Harahap, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Gibtiah, 2016, Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenada Media Group.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press
Kamla Bhasin, 2001, Memahami Gender. Jakarta : Teplok Press.
Masailul Fiqhiyah Mahjudin, 2005, Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.
Mansour Fakih . 2010, Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soerjono soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukukm Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum. Cet.6, Jakarta: Kencana.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3, Jakarta: Universitas Indonesia.
Yash, 2003, Transeksual: Sebuah Studi Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke Laki-Laki, Semarang : Aini.
Hungu, 2007, Demografi Kesehatan Indonesia. Jakarta : grasindo.
R.Soeroso, 2015, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Abbad, J. A. dan H, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
C. Jurnal, Internet, dan Karya Ilmiah Lainnya
Bambang Widhiatmoko, Edy Suyanto,2013,“Legalitas Perubahan Jenis
Pada Penderita Ambiguous Genetalia Di Indonesiaâ€, Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia, Vol. 15 No. 1
http://www.idjoel.com/penegrtian-anak-menurut-para-ahli/ Diakses pada Tanggal 16 November 2021 jam 13.30 Wib.
https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/transgender-mungkin-disebabkan-kondisi-medis-langka/ Diakses pada Tanggal 2 Desember 2021 jam 7.40 Wib