PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER ESTETIKA DENGAN PASIEN PERAWATAN KECANTIKAN (Studi di Klinik Sha Sha Skin Care Kota Pontianak)

Authors

  • MUHAMMAD AULIA ABDILAH NIM. A1011141183 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian yang dilakukan antara dokter dan pasien haruslah sesuai dengan ketentuan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian terupetik, sebelum melakukan perjanjian, maka dokter dan pasien secara bersama membuat kesepakatan untuk melakukan melakukan operasi, dengan adanya unsur sepakat maka salah satu dari syarat sah perjanjian terpenuhi dalam perjanjian terapeutik.

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: " Bagaimana tanggungjawab Dokter Estetika Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan?"

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang Perjanjian Terapeutik, Untuk mengungkapkan tanggungjawab Dokter Estetika Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Dokter Estetika yang Melakukan Kesalahan Perawatan Kecantikan terhadap pasiennya dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Pasien Klinik Shasha   Skin Care Kota Pontianak apabila terjadi Kesalahan Penanganan Perawatan Kecantikan.

Adapun hasil penelitian terungkap Perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberi pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut, Bahwa Dokter Estetika bertanggung jawab Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan, akibat hukum bagi Dokter Estetika yang Melakukan Kesalahan Perawatan Kecantikan terhadap pasiennya maka hal tersebut akan ditanggung oleh klinik kecantikan berupa biaya pengobatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya yang dilakukan Pasien Klinik Shasha   Skin Care Kota Pontianak apabila terjadi Kesalahan Penanganan Perawatan Kecantikan ialah dengan cara non litigasi atau dengan musyawarah yaitu datang langsung kepada pihak klinik kecantikan yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

 

Kata Kunci:  Perjanjian, teurapetik, Klinik Kecantikan dan Dokter estetika

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Qirom Syamsuddin Meliala. 1985. Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Liberty.

Adami Chazawi. 2007. Malpraktik Kedokteran. Malang: Bayumedia.

Amril Amri. 1997. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Medika.

Anny Isfandyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan (Pertanggungjawaban Dokter). Jakarta: Rineka Cipta.

Burhan Ashahofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Citra.

Dahlan Sofwan. 1999. Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Dalam Profesi Dokter. Semarang: Universita Diponegoro.

Endang Kusumah Astuti. 2003. Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang: Bayu Media Publishing.

Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafika Tama Jaya.

Hermien Hadiati Koeswadji. 1993. Simposium Hukum Kedokteran (Medical Law), Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional.

Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. 2008. Jakarta: Sinar Grafika.

J. Guwandi. 2003. Dokter Pasien dan Hukum. Jakarta: Fakultas kedokteran Universitas Indonesia.

Komar Andasasmita. 1990. Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya. Cetakan 2 Bandung: Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat.

Lukman Santoso. 2012. Hukum Perjanjian Kontrak, Yogyakarta: Cakrawala.

M. Nazir. 2003. Metode Penelitian Cet 5. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mariam Darus Badrulzaman. 2005. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumi.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi (Ed). 2006. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Mohd.Syaufii Syamsuddin. 2005. Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Jakarta: Sarana Bhakti Persada.

Oemar Seno Adji.1991. Profesi Dokter. Jakarta: Erlangga.

Putra Halomoan Hsb. 2011. Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukum. Padangsidimpuan: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan.

R.Wirjono Prodjodikoro. 2000. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

RM. Sudikno Mertokusumo. 1998. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Ronny Hanitidjo Soemitro. 1985. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.

Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Jakarta: Rajawali Press.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Nomatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono dan Abdulrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. 2003. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Asas-asas dan permasalahan implementasinya. 1999. Bandung: PT citra aditya bakti.

Veronika Komalawati. 2002. Peran Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Keputusan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 434/MEN.KES/X/1983 Tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia Bagi Para Dokter di Indonesia;

https://batambest.files.wordpress.com/2012/05/etikaprofesi-dokter-isi-presentasi2.pdf;

http://journal.sociolla.com/tips-hacks/dokter-kecantikandan-dokter-kulit-apa-bedanya;

http://www.gresnews.com/berita/tips/1748115-tips-hukum-kewenangan-kewajiban-dan-hak-dokter/0/

Downloads

Published

2022-10-06