PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR SMA DI KOTA PONTIANAK (PASAL 104 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)
Abstract
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Narkoba merupakan jenis obat berat yang digunakan di dunia medis untuk mengobati penyakit berat karena dapat berfungsi sebagai pereda rasa sakit. Penggunaan dan pengedaran obat-obatan ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena efek yang ditimbulkan dapat berbahaya sehingga harus dilakukan oleh orang yang ahli dan berwenang menggunakannya. Akan tetapi, faktanya Narkoba sering disalahgunakan dan dijadikan ladang bisnis bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh kalangan untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini. Sasaran dari peredaran obat terlarang ini adalah seluruh kalangan, akan tetapi sasaran favorit para pengedar adalah pelajar, terutama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) karena masa SMA adalah masa-masa puncak dari pubertas yang memunculkan rasa penasaran dan mencari jati diri melalui pergaulan sehari-hari. Pelajar SMA di Kota Pontianak tidak luput dari peredaran Narkoba, sehingga selain berharap pada lembaga pemerintahan, diperlukan pula peran serta masyarakat Kota Pontianak dalam menangani permasalahan ini, karena peran serta masyarakat disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang mana dalam pengumpulan data dan bahannya penulis melakukan studi lapangan dan mengumpulkan data melalui wawancara, angket dan turun langsung ke lokasi tempat penelitian ini dilakukan, yakni di lingkungan masyarakat Kota Pontianak. Adapaun jenis pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris, yakni dengan membandingkan antara ketentuan yang berlaku dengan fakta yang terjadi sesungguhnya. Adapun ketentuan yang penulis gunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya setelah data dan bahan tersebut dikumpulkan, maka penulis akan melakukan teknik analisis deskriptif, yakni analisis dengan mengolah data yang telah dikumpulkan untuk disusun menggunakan kalimat-kaimat yang mudah dimengerti.
Dari penelitian yang dilakukan, didapat hasil bahwa masyarakat Pontianak masih kurang aktif dalam melaksanakan perannya untuk membantu aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba, yang mana kurang aktifnya peran masyarakat dalam pencegahan penggunaan Narkoba di kalangan pelajar SMA di Kota Pontianak ini yaitu karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap hal tersebut dan juga karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahayanya Narkoba ini, sehingga membuat masyarakat tidak menyadari perannya dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Kata Kunci : Narkoba,Penyalahgunaan, Pelajar
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Zainuddin. 2005. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Amiruddin dan Zainal Azikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Anonim. 2017. Pedoman Penulisan Skripsi. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RINEKA CIPTA
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ismail, Wahyuni. 2014. Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba Cetakan 1. Makassar: Alauddin Univesity Press
Soekanto, Soerjono. 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sonata, Depri Liber. 2014. Jurnal Fiat Justisia Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jurnal
Amanda, Maudy & Humaedi. 2017. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Jurnal Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 2, h. 129-389
Purwanti, Rachma Dewi. 2016. Ilmu Pemerintahan. Jurnal Universitas Wulawarman, Vol. 4, No. 4, h. 143
Internet dan Sumber Lainnya
Disampaikan dalam kegiatan penyuluhan “Upaya Penyelamatan Generasi Muda Melalui Penyuluhan Pengetahuan Bahaya dan Cara Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba†tanggal 8 September 2009
Hadi, Ilman. Hak-hak Masyarakat Dalam Pemberantasan Kejahatan Narotika. Serial Online April 2013 (Cited 30 agustus 2019), Available From: URL: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f7481c7df82d/hak-hak-masyarakat-dalam-pemberantasan-kejahatan-narkotika/
Jadea, Jaya. 2018. Analisis Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Narkotika (Studi Pada Polres Lampung Tengah). Skripsi. Lampung: Universitas Lampung
Kamus Besar Bahasa Indonesia V Versi Luring
Kusmaryani, Rosita Endang Kusmaryani. Mengenal Bahaya Narkoba Bagi Remaja, Serial Online 2009, Cited (Aug, 27 2019), Available from: URL: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/(C)%20Mengenal%20Bahaya%20Narkoba%20bagi%20Remaja%202009_0.pdf