EFEKTIFITAS PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN KRITERIA SULIT BERDASARKAN PASAL 9 HURUF D PERATURAN KEPALA BARESKRIM POLRI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN

Authors

  • S U H E N D R A NIM. A1012171174 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pengawasan Penyidikan adalah serangkaian kegiatan Pengawas Penyidikan yang
dilakukan terhadap petugas penyelidik dan penyidik, kegiatan penyelidikan dan
penyidikan, administrasi penyelidikan dan penyidikan serta administrasi lain yang
mendukung penyelidikan dan penyidikan berdasarkan surat perintah pengawasan
penyidikan. Sedangkan Pengawas Penyidikan adalah pejabat Polri yang berwenang
melakukan pengawasan di bidang penyelidikan dan penyidikan atau disebut dengan
Kepala Bagian Pengawas Penyidik (Kabag Wassidik). Dasar hukum pengawasan
penyidikan tindak pidana ini adalah Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun
2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Salah satu kegiatan pengawasan penyidikan adalah menentukan proses penanganan
perkara berdasarkan kriteria: (1) perkara mudah; (2) perkara sedang; (3) perkara sulit; dan
(4) sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim
Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Penyidikan Tindak Pidana.
Namun dalam penentuan kasus dengan kriteria sedang, sulit dan sangat sulit ini
tidak ada indikator yang menentukan bahwa suatu kasus termasuk dalam kriteria sedang,
sulit dan sangat sulit. Hal ini juga terjadi di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda
Kalbar, sebagai contoh dalam penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363
ayat (1) ke 4e KUHP) terdapat perbedaan kriteria, dimana terdapat kriteria kasus sedang
dan kasus sulit. Penentuan kriteria kasus sedang dan kasus sulit merupakan bagian dari
pengawasan penyidikan dan menjadi tugas Kabag Wassidik Direktorat Reserse dan
Kriminal Umum Polda Kalbar. Faktanya, kriteria kasus sedang dan kasus sulit dilakukan
oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengawasan penyidikan tindak pidana belum dilakukan secara efektif.
Adapun sebab-sebab pengawasan penyidikan tindak pidana dengan kriteria sulit
berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse dan Kriminal
Umum Polda Kalbar belum terlaksana secara efektif dikarenakan Kabag Wassidik
Ditreskrimum Polda Kalbar tidak pernah melakukan pengawasan dalam menentukan
kriteria proses penanganan perkara. Pengawasan penyidikan tindak pidana yang
dilakukan oleh Kabag Wassidik hanya sebatas pada pengawasan kelengkapan
administrasi penyidikan dan gelar perkara saja. Di samping itu, Kabag Wassidik sibuk
dengan tugasnya karena harus mengurus beberapa Subdit yang ada di Ditreskrimum
Polda Kalbar dan mengawasi jajaran Satuan Reskrim Polres yang terdapat di wilayah
hukum Polda Kalbar yang menangani tindak pidana umum. Selain itu, anggaran untuk
melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana sangat minim sehingga tidak bisa
melakukan pengawasan penyidikan secara menyeluruh.
Upaya yang dapat dilakukan agar pengawasan penyidikan tindak pidana dengan
kriteria sulit berdasarkan Pasal 9 huruf d Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4
Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan pada Direktorat Reserse
dan Kriminal Umum Polda Kalbar terlaksana secara efektif adalah dengan cara setiap
Penyidik yang menangani perkara melaporkan setiap perkembangan kasus kepada Kabag
Wassidik secara berkala agar memudahkan dalam menentukan kriteria kasus dan
mengajukan anggaran untuk melakukan pengawasan penyidikan tindak pidana yang
disesuaikan dengan kriteria kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar agar
pengawasan penyidikan dapat terlaksana secara efektif dan maksimal.


Kata Kunci: Efektifitas, Pengawasan, Penyidikan, Tindak Pidana, Kritteria Suli

 

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Abdurrahman, Fathoni, 2006, Organisasi dan Manajemen, Rineka Cipta, Jakarta.

Atmosudirdjo, Prajudi, 1990, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Gitosudarmo, Indiriyo, 1990, Prinsip Dasar Manajemen, BPFE, Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M., 2012, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada

University Press, Yogyakarta.

Handayaningrat, Soewarno, 1987, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, Sofyan Syafri, 2004, Sistem Pengawasan Manajemen, Pustaka

Quantum, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,

Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan

Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Kaho, J. Riwu, 1982, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di

Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Manullang, M., 2002, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press,

Yogyakarta.

Marpaung, Leden, 2008, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika,

Jakarta.

Nawawi, Hadari, 1992, Pengawasan Melekat Di Lingkungan Aparatur

Pemerintah, Erlangga, Jakarta.

Nitisemito, Alex, 1983, Manajemen Suatu Dasar dan Pengantar, Ghalia

Indonesia, Jakarta.

Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta.Siagian, Sondang P., 1986, Organisasi Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi,

Jakarta: Gunung Agung, Jakarta.

Situmorang, Victor M., dan Jusuf Juhir, 1998, Aspek Hukum Pengawasan Melekat

Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soekarno K., 1986, Dasar-Dasar Manajemen, Miswar, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,

Bandung.

Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

----------, 1987, Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sukarna, 1990, Prinsip-Prinsip Administrasi, Mandar Maju, Bandung.

Susanto, I.S., 1993, Kajian Sosiologi Terhadap Polisi, Simposium Nasional Polisi

Indonesia, Semarang.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak

Pidana.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar

Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Downloads

Published

2022-10-12