PENGGUNAAN ALAT TANGKAP TRAWL OLEH NELAYAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Trawl merupakan alat tangkap yang di anggap efektif namun tidak selektif untuk menangkap ikan sehingga penggunaannya dilarang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Namun dewasa ini masih banyak nelayan yang menangkap ikan dengan alat tangkap yang di larang tersebut, seperti halnya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab nelayan di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas menggunakan alat tangkap trawl dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mencegah dan mengatasi penggunaan alat tangkap trawl di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berdasarkan perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, yang menghasilkan kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan nelayan di Kecamatan Pemangkat menggunakan alat tangkap trawl antara lain: adanya kesempatan, tradisi/budaya, modal dan pendapatan, faktor kecemasan (rugi), faktor pengalaman, faktor kemampuan, faktor lainnya (usia dan pendidikan). Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi penggunaan alat tangkap trawl meliputi upaya preventif dan upaya represif.
Kata Kunci : Trawl, kriminologi, nelayan, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, faktor penyebab, penegak hukum.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A, Kusumayati. 2009. Materi Ajar Metodologi Penelitian. Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis. Universitas Indonesia. Depok.
Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana. Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.
Darwata, I Gusti Ngurah. 2017. Bahan Ajar Kriminologi. Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Fauzi, Akhmad. 2005. Kebijakan Perikanan dan Kelautan: Isu, Sintesis, dan Gagasan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Kusnadi. 2007. Jaminan Sosial Nelayan. PT. LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. Yogyakarta.
Kusnadi. 2002. Konflik Sosial Nelayan: Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Alam. PT. LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. Yogyakarta.
Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Pramono, Djoko. 2005. Budaya Bahari. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Ridwan, H.M. dan Ediwarman. 1994. Azas-azas Kriminologi. USU Press. Medan.
Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. 2021. KRIMINOLOGI Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Rajawali Pers. Jakarta.
Satria, Arif. 2009. Ekologi Politik Nelayan. PT. LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta. Yogyakarta.
Sinta, Desi. 2018. Evaluasi Penerapan Kebijakan Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) Kasus: Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Program Studi Agribisnis. Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. Medan.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Depok
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). cetakan ke-3 Rajawali Pers. Depok.
Utami, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Thafa Media,. Semarang.
Wiko, Garuda. 2008. Nelayan Tradisional di Tengah Kuasa Regulasi Negara: Analisis Sosio-Legal Terhadap Peraturan Sektor Perikanan di Kalimantan Barat. Romeo Grafika. Pontianak.
KARYA TULIS ILMIAH
Ashari, Andi Asrul. 2017. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Kasus di Kabupaten Selayar Tahun 2013 s/d 2016), Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Hakim, Lukman dan Nurhasanah. 2016. Cantrang: Masalah dan Solusinya. Seminar Nasional Riset Inovatif (Senari) ke-4 Tahun 2016 ISBN 978-602-6428-04-2. Institut Pertanian Bogor. Universitas Terbuka.
Hamdani, Haris. 2013. Faktor Penyebab Kemiskinan Nelayan Tradisional (The Factor of Poverty Causes Traditional Fisherman). Kesejahteraan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jember (UNEJ).
Hartono, Made Sugi dan Diah Ratna Sari Hariyanto. 2018. Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Kecamatan Nusa Penida, Kertha Wicaksana, Volume 1, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.
Imron, Masyhuri. 2003. Kemiskinan Dalam Masyarakat Nelayan. Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 5 No. 1.
Ismawartati. 2021. Laporan Penelitian: Analisa Yuridis Penggunaan Alat Tangkap Ikan Trawl oleh Nelayan Kecil di Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Melalui Efektifitas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Puslitban-SHN. BPHN.. 2013. Penelitian Hukum tentang Penegakan Hukum di Perairan Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
ARTIKEL
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. https://kkp.go.id/djpsdkp/page/164-profil.
Letkol Bakamla Mardiono. 2019. “Bakamla Sambas dan Satpolairud Pemangkat Bahas Tindak Lanjut Laporan Nelayan ke Ombudsmanâ€, melalui https://pantauriau.com/mobile/detailberita/12898/bakamla-sambas-dan-satpolairud-pemangkat-bahas-tindak-lanjut-laporan-nelayan-ke-ombudsman.
Karokaro, Ayat S. 2020. Pemberlakuan Pukat Trawl Membunuh Nelayan Tradisional, Mongabay, melalui https://www.mongabay.co.id/2020/07/08/pemberlakuan-pukat-trawl-membunuh-nelayan-tradisional/
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo. 2017, melalui https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/9497/vessel-monitoring-system-perkuat-pengawasan-illegal-fishing/0/artikel_gpr.
Ray Pratama Siadari. 2012. Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan, melalui https://raypratama.blogspot.com/2012/02/faktor-faktor-penyebab-kejahatan.html.
Suparyanto. 2011. Data dan Teknik Pengambilan Sample, melalui http://dr-suparyanto.blogspot.com/2011/09/data-dan-teknik-pengambilan-sample.html.
Tamin, Boy Yendra. 2016. Alat Tangkap Trawl Mengancam Sumber Daya Laut, melalui https://www.boyyendratamin.com/2016/10/alat-tangkap-trawl-mengancan-sumber.html.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan