PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG TIDAK MEMASANG TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • FERDINAN TONY SIMANJUNTAK NIM. A1012171019 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Selain itu, untuk melegalkan kendaraan bermotor roda dua ataupun kendaraan bermotor roda empat untuk dipergunakan di jalan raya.

Namun faktanya, masih banyak pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan hukum, padahal setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, bahwa selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat 208 kasus pelanggaran di bidang lalu lintas khususnya pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak dan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dikenakan sanksi tilang, dimana pada tahun 2019 terdapat 60 kasus pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak dan pada tahun 2020 terdapat 148 kasus pelanggaran tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak. Seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan sanksi tilang.

Faktor penyebab belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kota Pontianak dikarenakan adanya sikap toleransi dari Polisi Lalu Lintas mengingat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat sering terlambat dan adanya faktor kesengajaan dari pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Upaya yang dilakukan Kepolisian Lalu Lintas dari Polresta Pontianak agar penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kota Pontianak dapat maksimal adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Samsat agar mempercepat penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sehingga tidak ada alasan dari pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menahan setiap kendaraan bermotor roda dua yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sampai pemilik kendaraan bermotor roda dua tersebut membawa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan memasangnya di hadapan aparat Polantas.

 

Kata Kunci: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Hak-Hak Pekerja, Sat Lantas Kota Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M., 2001, Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam Keagamaan, Buku Kompas, Jakarta.

Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Rajawali Pers, Jakarta.

Husein, Harun M., 2005, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.

Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Koeswati, Hermin Hadiati, 1995, Asas-asas Hukum Pidana, Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang.

Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Naning, Ramdlon, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas, Bina Ilmu, Jakarta.

Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S., 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.

------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.

------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.

Gusti Ngurah Alit Ardiyasa, Kajian Kriminologis Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak, https://media.neliti.com/media/publications/149603-ID-kajian-kriminologis-mengenai-pelanggaran.pdf, diakses pada tanggal 24 Januari 2022, pukul 22.10 wib.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2022-10-13