TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN GAUN PENGANTIN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PENGUSAHA TATA RIAS FATIMAH DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Pada saat ini berkembangnya Acara pernikahan di Kota Pontianak dan sekitarnya, maka semakin meningkat pula kebutuhan akan perlengkapan pernikahan seperti gaun pengantin. Meningkatnya kebutuhan gaun pengantin tersebut menimbulkan meningkatnya kegiatan sewa menyewa gaun pengantin dan memberikan nilai positif bagi Pengusaha Tata Rias Fatimah yang bergerak dalam bidang sewa menyewa gaun pengantin di kota pontianak.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Tanggung Jawab Penyewa Atas Kerusakan Gaun Pengantin Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pengusaha Tata Rias Fatimah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.
Dalam hasil penulisan skripsi ini bahwa perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan Pengusaha Tata Rias Fatimah dilaksanakan dengan perjanjian lisan dan dibuktikan dengan nota pembayaran dalam pelaksanaanya.Penyewa tidak melakukan perjanjian sewa menyewa (wanprestasi) yaitu Penyewa menggembalikan gaun pengantin yang ia sewa dari pengusaha Tata Rias Fatimah dengan keadaan rusak, hal ini membuat piahak Pengusaha Tata Rias Fatimah dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ini, dan Pihak Penyewa hanya mengganti kerugian semampunya saja atas kerusakan gaun pengantin yang telah mereka sewa atas musyawarah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Faktor penyebab Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pelanggaran perjanjian sewa menyewa adalah faktor kelalaian dan ketidak segajaan terhadap gaun yang telah rusak dan pihak penyewa tidak melaksanakan ganti rugi yang sesuai dikarenakan ganti rugi yang terlalu mahal terhadap gaun yang rusak pada saat ia sewa dengan pihak Pengusaha Tata Rias Fatimah.
Akibat Hukum yang diterima oleh Penyewa adalah mengganti rugi yang sesuai terhadap rusaknya gaun pengantin yang telah ia sewa dari Pengusaha Tata Rias Fatimah dan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak Pengusaha Tata Rias Fatimah adalah meminta ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita
.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, WanprestasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhamad,2000,Hukum Perdata Indonesia,Citra Aditya Bakti,Bandung
,1992,Hukum Perjanjian,PT.Citra Aditya Bhakti Bandung
,Hukum Perikatan,Alumni,Bandung
Ab Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi,1999,Metode Penelitian,Jakarta
A.Qirom Syamsudin Meliala,1995,Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya,Yogjakarta
C.S.T Kansil,2002,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,PN Balai Pustaka,Jakarta
Hardijan Rusli, 1994,Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law,Pustaka Sinar Harapan,Jakarta
Handri Raharjo,2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisisa, Yogyakarta
H.mashudi,dan Mohammad Chidir Ali, 1995,Bab-Bab Hukum Perikatan,CV.Mandar Maju,Bandung
J.H.Niuewenhuis,2005,Pokok-Pokok Hukum Perikatan,(terjemahan Djasadi Sarghi),Universitas Airlangga ,Surabaya
J.Satrio, 1995,Hukum Perikatan,Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1,PT.Citra Aditya,Bandung
, 1992,Hukum Perjanjian,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung
M.Yahya Harahap,1996,Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni,BandungSurvey,LP3ES,Jakarta
Purwahid Patrik, 1994,Dasar-Dasar Hukum Perikatan,CV.Mandar Maju,Bandung
Roni Hanitjipto Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
R.Setiawan, 1999, Pokok-Popok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung
R.Subekti,2009,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,PT.Pradnya Paramita,Jakarta
,2005,Hukum Perjanjian,PT.Intermasa,Jakarta
,2010,Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT.Intermasa,Jakarta
,1995,Aneka Perjanjian,PT.Citra Aditnya Bandung
R.Wirjono Prodjodikoro,1991, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,Sumur,Bandung
R.wirjono,1990,Asas-Asas Hukum Perdata,PT.Sumur,Bandung
Sri Soedewi Masychoen Sofwan,1994,Asas-Asas Hukum Perdata,Cetakan ke 12,Pradnya Paramita,Jakarta
Wirjomo Prodjodikoro, 1990,Perbuatan Melawan Hukum,Sumur,Bandung
,1991,Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,Sumur Bandung
Yogar Simamora,2005,Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintahan,Disertai Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Zul Afdi Ardian dan An-An Chandrawulan, 1993, Hukum Perdata dan Dagang,CV.Armico, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Permata Press,Jakarta