PELAKSANAAN PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH OLEH UNIT PENGUMPULAN ZAKAT DI DESA SUNGAI RAMBAH KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama islam pada bulan ramadhan dengan tujuan mensucikan jiwa dan menolong orang yang tidak mampu agar dapat merasakan kebahagian pada hari raya idul fitri. Oleh karena itu dalam penyalurannya harus tepat sasaran kepada mustahiq agar tujuan dan cita-cita dari zakat fitrah dapat terpenuhi. Dalam praktek zakat fitrah oleh Unit Pengumpulan Zakat di Desa Sungain Rambah belum sesuai dengan pengelolaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan hukum Islam. Penyalurannya dilakukan secara tidak merata dan salah sasaran tidak mempertimbangkan apakah orang tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat sesuai dengan Hukum Islam.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah " Apakah Pelaksanaan Pembagian Zakat Fitrah Oleh Unit Pengumpul Zakat di Desa Sungai Rambah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Sesuai Dengan Hukum Islam". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang terkumpul pada saat penelitiandan kemudian dianalisis. Sifat penelitian ini adalah deskriftif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada saat penelitian dan kemudian dianalisis sehingga dapat kesimpulan akhir.
Faktor penyebab pelaksanaan pembagian zakat fitrah di Desa Sungai Rambah Kecamatan Sambas tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam adalah fakir dan miskin atau penerima zakat fitrah belum sepenuhnya terdaftar sebagai mustahiq sehingga fakir miskin yang belum terdata tidak mendapatkan haknya serta pembagian yang salah sasaran kepada orang-orang yang tergolong mampu.
Akibat hukum penyaluran zakat fitrah oleh UPZ yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam berlaku ketentuan pasal 56 Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan tertulis dan sanksi berat berupa penghentian sementara dari kepengurusan sedangkan dalam pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Upaya yang dilakukan BAZNAS terhadap UPZ yang menyalurkan zakat fitrah tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam adalah dengan sosialisasi, himbauan dan pendekatan kepada UPZ Desa agar dalam pelaksanaan pembagian zakat fitrah harus mendata dengan teliti para mustahiq agar harta zakat fitrah dapat dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat.
Kata Kunci : Zakat Fitrah, Mustahiq,muzakki, UPZ
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammmad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, 2015, Fiqih Ibadah Thaharah, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji, AMZAH, Jakarta.
Ahmad zahari, 2010, wakaf, zakat dan ekonomi syariah, FH UNTAN press pontianak anggota akapi, Pontianak.
Ali Mohamad Daud, 1983, Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf, UI Press Jakarta.
Departeman Agama RI, 2006, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Mahpirah Pustaka, Jakarta.
Departemen Agama RI, 2002, Pedoman Zakat 9 Seri, Proyek Pembinaan Zakat Dan Wakaf,Jakarta.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1983, Pendidikan Agama Islam, proyek pengadaan buku SPG,Jakarta.
Didiek Ahmad Supadie.dkk, 2015, Studi Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Didin Hafidhuddin, 2008, Panduan Praktis Tentang Zakat Infak Sedekah, Gema Insani, Jakarta.
Fakhruddin, 2008, Fiqh & Managemen Zakat di Indonesia, UIN-MALANG PRESS,Jogjakarta.
Hamka, 1993, Keadilan Sosial Dalam Islam, Widjaya, Jakarta.
Huzaimah Tahido Yanggo, 2005, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemprer, Angkasa, Bandung.
M. Ali Hasan, 2006, Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Kencana, Jakarta.
M. Ali Hasan,2000, Perbandingan Mazhab Fiqh, PT RajaGrafinda Persada, Jakarta.
M. Yusuf Qordawi, 1987, Hukum Zakat, Litera Antar Nusa, Jakarta.
Masdar F masud, 1993, Agama keadilan risalah zakat (Pajak) dalam islam, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Hasan, 2011, Menejemen Zakat, PT. Idea Press Yogyakarta.
Muhammadiyah Ja’far, 2000, Tuntunan Ibadah Zakat, Puasa dan Haji, Kalam Mulia Jakarta.
Rahma Kumala Dewi, 2008, Fadilah Zakat, Mutiara Media Yokyakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sudirman MA, 2007, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, UIN-MALANG PERSS, Malang.
Sulaiman Raysid, 1976, Fiqih Islam, Attahirriyah, Jakarta.
T.M.H Hansbi-Ash Shidgy, 2011, Pedoman Zakat, Bulan Bintang
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat
- Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
- Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999, Tentang Pembagian Zakat kepada Asnab dalam Hukum Islam.
INTERNET
https://www.tongkronganislami.net/kenali-pengertian-ibadah-zakat-menurut-4-imam-mazhab/ , diakses pada tanggal 10 Februari 2022 Pukul 14.08 WIB.