TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI DANA INVESTASI PADA APLIKASI BINOMO DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Seiring berkembangnya dunia teknologi, termasuk informasi dan transaksi elektronik membawa pengaruh pada aktivitas manusia dalam berbagai bidang. Perubahan sosial yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan fenomena baru di kalangan masyarakat saat ini, dimana masyarakat dapat melakukan transaksi bisnis dalam bentuk investasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon selular pintar (smartphone). banyak penawaran investasi perdagangan (trading) secara online berupa mata uang asing (forex), indeks saham, emas, kripto hingga komoditas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Salah satu investasi perdagangan (trading) secara online yang menyediakan aset berupa pasangan mata uang asing (forex), saham, emas dan kripto adalah Binomo. Namun mitra (influencer sekaligus afiliator) yang mempromosikan dan memberikan suatu pengajaran atau pemahaman mengenai cara berinvestasi, serta merekrut orang-orang untuk menanamkan uang di Binomo, ternyata melakukan penipuan. Modus penipuan yang dilakukan oleh influencer sekaligus afiliator adalah dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata fiktif. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo di Kota Pontianak dan mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo, serta upaya penanggulangan terhadap terjadinya kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah kasus tindak pidana penipuan melalui dana investasi pada aplikasi Binomo di Kota Pontianak yang dilaporkan ke Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 11 (sebelas) kasus, dimana pada bulan Maret 2022 terdapat 3 (tiga) kasus, kemudian pada bulan April 2022 terdapat 4 (empat) kasus, selanjutnya pada bulan Mei terdapat 3 (tiga) kasus, sedangkan pada bulan Juni 2022 hanya terdapat 1 (satu) kasus.
Kata Kunci : Tinjauan Kriminologi, Penipuan, Dana Investasi, Aplikasi, Binomo
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR :
Arief, Barda Nawawi, 2007, Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
------------, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Purniati dan Kemal Darmawan, 1994, Masalah dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sadiki, Achmad, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Sahetapy, J.E., 1995, Bunga Rampai Viktimologi, Eresco, Bandung.
Saleh, Roeslan, 1983, Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2005, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Singarimbun, Masri, dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Press, Jakarta.
Suhariyanto, Budi, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Rajawali Pers, Jakarta.
Suseno, Sigid, 2012, Yuridiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung.
Widodo, 2011, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law); Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
----------, 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
----------, 2013, Memerangi Cybercrime (Karakteristik, motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi), Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
William III, Frank P., dan McShane, Marilyn, 1988, Criminological Theory, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inormasi dan Transaksi Elektronik.
JURNAL / SKRIPSI / TESIS :
Sumarwani, Sri Sumarwani, “Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime dalam Perpektif Hukum Pidana Positifâ€, Jurnal Perubahan Hukum, Volume 1, No 3, Desember 2014.
Syarief, Syarief dkk., “Analisis Terhadap TIndak Pidana Penipuan Pada Transaksi Jual-Beli Online di Kota Batamâ€, Journal of Judicial Review, Vol. XVII, No. 1, Juni 2015.