WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ARANG KELAPA DI DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract
The sale and purchase agreement of Coconut Charcoal is an agreement that was born from an engagement as stated in Book III of the Civil Code. The sale and purchase agreement of Coconut Charcoal in Sungai Rengas Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency between Mr. Husaini as the seller and Mr. Bambang as the buyer is carried out in the form of an oral agreement. Meanwhile, Mr. Husaini is obliged to hand over coconut charcoal to Mr. Bambang and is entitled to receive payment for the price of coconut charcoal, while Mr. Bambang is obliged to pay the price of coconut charcoal that has been determined in the agreement and is entitled to get coconut charcoal.
The formulation of the problem in this study is what factors cause the buyer to default to the seller in the coconut charcoal sale and purchase agreement in Sungai Rengas Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency? The research method uses Empirical Legal Research with a descriptive approach, namely by describing the situation as it happened when the research was carried out or by revealing all problems based on the facts found in the field. The purpose of the study was to obtain data and information about the implementation of the coconut charcoal sale and purchase agreement between Mr. Husaini and Mr. Bambang in Sungai Rengas Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency, revealing the factors that caused Mr. Bambang to default in paying the price of coconut charcoal to Mr. Husaini, due to the law against Mr. Bambang who is in default, and the efforts made by Mr. Husaini against Mr. Bambang who is in default.
The results of the research in the field show that: 1) That the implementation of the agreement between Mr. Husaini and Mr. Bambang, in the form of an oral agreement and Mr. Bambang agreed that the payment system for buying and selling coconut charcoal is done by means of payment in cash when taking coconut charcoal and given a period of time. However, in the implementation of the payment for coconut charcoal, Mr. Bambang did not make the payment until the agreed time period. 2) That the factor that caused Mr. Bambang to default on Mr. Husaini in the coconut charcoal sale and purchase agreement was due to an urgent need, namely that Mr. Bambang prioritized payment elsewhere. 3) That the legal consequence for Mr. Bambang who is in default is a verbal warning or warning to carry out the fulfillment of achievements properly so that the payment for the sale and purchase of coconut charcoal is immediately paid by Mr. Bambang. 4) Whereas the efforts made by Mr. Husaini against Mr. Bambang who are in default are to resolve this issue amicably or through deliberation until an agreement is reached from both parties.
Keywords: Default, Sale and Purchase Agreement, Coconut Charcoal.
Abstrak
Perjanjian jual beli Arang Kelapa merupakan suatu perjanjian yang lahir dari perikatan sebagaimana yang tertuang dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian jual beli Arang Kelapa di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya antara Bapak Husaini selaku penjual dengan Bapak Bambang selaku pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Adapun Bapak Husaini berkewajiban menyerahkan arang kelapa kepada Bapak Bambang dan berhak untuk menerima pembayaran harga arang kelapa, sedangkan Bapak Bambang berkewajiban membayar harga arang kelapa yang telah ditentukan dalam perjanjian dan berhak mendapatkan arang kelapa.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Kepada Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Arang Kelapa Di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya? Metode Penelitian menggunakan Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli arang kelapa antara Bapak Husaini dengan Bapak Bambang di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, mengungkapkan faktor yang menyebabkan Bapak Bambang wanprestasi dalam membayar harga arang kelapa kepada Bapak Husaini, akibat hukum terhadap Bapak Bambang yang wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh Bapak Husaini terhadap Bapak Bambang yang wanprestasi.
Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa: 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara Bapak Husaini dengan Bapak Bambang, dalam bentuk perjanjian lisan dan Bapak Bambang sepakat dalam sistem pembayaran jual beli arang kelapa dilakukan dengan cara pembayaran secara tunai saat pengambilan arang kelapa dan diberikan jangka waktu. Namun dalam pelaksanaan pembayaran arang kelapa, Bapak Bambang tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab Bapak Bambang wanprestasi terhadap Bapak Husaini dalam perjanjian jual beli arang kelapa dikarenakan adanya keperluan mendesak yakni Bapak Bambang mendahulukan pembayaran di tempat lain. 3) Bahwa akibat hukum terhadap Bapak Bambang yang wanprestasi adalah teguran atau peringatan secara lisan untuk melaksanakan pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya agar pembayaran jual beli arang kelapa segera dibayar oleh Bapak Bambang. 4) Bahwa upaya yang dilakukan oleh Bapak Husaini terhadap Bapak Bambang yang wanprestasi adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau musyawarah hingga mencapai suatu kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Arang Kelapa.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
A. Qiron Syamsudin Meiliala, 1983, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Abdukadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_______, 2010, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
C. S. T. Kansil, 2003, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum (Jilid 2), Balai Pustaka, Jakarta.
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2000, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
G. Widjaja dan Kartini Mulyadi, 2003, Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_______, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.
J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
_______, 2004, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
_______, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun Dan Sofyan Effendi, 2001, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, Refika Aditama, Bandung.
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang.
P.N.H Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_______, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung.
Richard Eddy, 2010, Aspek Legal-Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset, Yogyakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim H,S 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
_______, 2003, Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Samuel M.P Hutabarat, 2010, Penawaran Dan Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta, h. 80.
Soedharyono Soimin, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso. R, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
_______, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta.
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
_______, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Internet:
Agenpropertisite, Hak Dan Kewajiban Penjual Dan Pembeli, https://agenpropertisite.wordpress.com/2015/08/21/hak-dan-kewajiban-penjual-dan-pembeli/ diakses pada tanggal 24 Maret 2022, pukul 19.00 WIB.