IZIN MENGEMUDI TRANSPORTASI AIR DIKECAMATAN LEDO

Authors

  • KARDINA SOPIANA NIM. A1011181008 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Transportation is one of the facilities used by the community to reach from one place to another. Transportation itself is also commonly defined as a process, namely the process of moving, moving, and transporting, and diverting where this process cannot be separated from the need for supporting tools to ensure a smooth transfer process in accordance with the desired time. Transportation is meant not only land transportation but also water transportation. Where not all destinations can be easily reached by land, especially in the Ledo District, Bengkayang Regency. then water transportation is the solution. The demand for transportation services that is not accompanied by the provision of proper transportation services will hamper the mobility of the community in meeting their daily needs. Seeing this condition, water transportation entrepreneurs in Ledo District in particular offer shipping services using boats as a means of transportation. Water transportation entrepreneurs can operate smoothly without any problems even though almost all of the drivers do not have operational permits or shipworthiness certificates (SKK).

Therefore, the authors are interested in researching with the formulation of the problem, namely why the implementation of a water transportation driving license in Ledo sub-district has not been implemented effectively. The method used is the empirical legal method and normative law, which is a legal method that functions to see the law in a real sense and examines how the law works in the community and finds the truth based on scientific logic from the normative side. The data analysis used in this research is descriptive analysis.

The factor that causes water transportation entrepreneurs not to fulfill their obligations is because there is no local government policy in Bengkayang Regency, in this case the Department of Transportation, which regulates the mechanisms and procedures for licensing river and lake crossings in the field of water transportation, thus preventing the fulfillment of requirements to have a shipworthiness certificate   (SKK), which must first have an operational permit issued by the Regional Government, especially the Bengkayang Transportation Service.

Key Word : Transportation, Type Of   Transportation, Seaworthiness Certificate (SC).

 

 

 

Abstrak

 

Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Transportasi itu sendiri juga biasa diartikan sebagai sebuah proses, yakni proses pemindahan, pergerakan, dan pengangkutan, serta mengalihkan dimana proses ini tidak bisa dilepaskan dari keperluan akan alat pendukung untuk menjamin lancarnya proses perpindahan sesuai dengan waktu yang diinginkan. Transportasi yang di maksud bukan hanya transportasi darat melainkan juga transportasi air. Dimana tidak semua tempat tujuan dapat dijangkau dengan mudah melalui daratan, khususnya di daerah Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. maka transportasi air menjadi solusinya. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat kondisi ini, para pengusaha transportasi air di Kecamatan Ledo khususnya menawarkan jasa pelayaran menggunakan perahu sebagai sarana transportasi. Pengusaha transportasi air dapat beroperasi dengan lancar tanpa kendala padahal hampir dari semua pengemudinya tidak mengantongi surat izin operasional maupun sertifikat kelaikan kapal (SKK).

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dengan rumusan masalah yaitu mengapa pelaksanaan surat izin mengemudi transportasi air di kecamatan ledo belum terlaksana secara efektif. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dan hukum normatif yaitu suatu metode hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.

Faktor yang menyebabkan pengusaha transportasi air tidak memenuhi kewajibannya adalah karena tidak adanya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang dalam hal ini Dinas Perhubungan yang mengatur mengenai mekanisme dan prosedur perizinan penyeberangan sungai dan danau di bidang transportasi air, sehingga menyebabkan tidak bisa terpenuhinya syarat untuk memiliki sertifikat kelaikan kapal (SKK), yaitu harus memiliki surat izin operasional terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah  khususnya Dinas Perhubungan Bengkayang.

Kata Kunci: Transportasi, Jenis Transportasi, Sertifikat Kelaikan Laut (SKK).

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andrian Sutedi, 2019, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta

DediMulyana, 2000, IlmuKomunikasiSuatuPengantar, Rosda, Bandung Fidel Miro, 2012, Pengantar Sistem Transportasi, Erlangga, Ciracas Jakarta,

Juliarsodan Ahmad Sodik, 2012, HukumAdministrasi Negara danKebijakan

LuthfiEfendi, 2004, Pokok-PokokHukumAdministrasi Negara, Bayu Media SaktiGrup, Malang

Nirahua Salmon, 2013, HukumPerizinan “PengelolaanSumberdayaAlam di Wilayah Laut Daerahâ€, RajawaliPerss, Jakarta

Philipus M.Hadjhon,2000, PengantarHukumPerizinan, Bayu Media, Yogyakarta, Raharjo Adisasmita, 2010, Dasar-dasar Ekonomi Transportasi, Graha Ilmu,

Yogyakarta,

Ridwan,2003, HukumAdministrasi Negara, UII Press, SitiKotijah, 2020, HukumPerizinan, CV MFA, Bantul Soehino, 2000, Asas-AsasPemerintah Liberty, Yogyakarta

SoejonoSoekanto, 2012, HukumAdministrasi Negara danKebijakanPublik, Nuansa, Bandung,

SoejonoSoekanto, 1983, Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakanHukum, Raja Grafindo, Jakarta

SudiknoMertokusumo, 2010, MengenalHukumSuatuPengantar, Liberty Yogyakarta

Vera Rimbawani Sushanty,2020, HukumPerizinan, UBHARA Press, Surabaya,

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025

Undang-UndangNomor 17 Tahun 2008 TentangPelayaran Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849

PeraturanPemerintahNomor 20 Tahun 2010 tentangAngkutan Di Perairan

Peraturan Daerah Bengkayang No.10 Tahun 2004

TentangRetribusiIzinPenyelenggaraanPengusahaanAngkutan Di PerairanDalam Wilayah KabupatenBengkayang

Website

An Nissa Siti Humaira, 2014, Penyelenggaraan Sistem Transportasi Air Terpadu Untuk Mengakselerasi Dan Memantapkan Konektivitas Nasional Implementation Of Integrated Water Transport System For Accelerating National Connectivity, Institut Teknologi Bandung, URL : https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/article/download/77 3/486 Diakses 17 November 2021 Pukul 15.07 WIB.

Agus Imam Risfunua, 2010, Landasan Teori Transportasi, Universitas Indonesia, URL :http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132635-T%2027840- Analisis%20faktor-Tinjauan%20literatur.pdf Diakses 18 November 2021

Pukul 16:23 WIB.

Dy Nenio, 2017, Transportasi Sebagai Dasar Ekonomi, Politeknik Ilmu Pelayaran, Semarang URL : http://repository.pip- semarang.ac.id/183/6/bab%20II%20acc.pdf Diakses Pada Tanggal 19 November 2021 Pukul 20.00 WIB.

Permana, 2017, Transportasi, E-jurnal URL : http://eprints.umg.ac.id/2201/3/BAB%20II.pdfDiakses 17 November 2021

Pukul 14.52 WIB

Downloads

Published

2022-11-03