BENDA SITAAN DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I PONTIANAK YANG PROSES PERKARANYA DIKENAKAN SURAT PERITAH PENGHENTIANPENYIDIKAN (SP3)

Authors

  • ARDIANTO NIM. A1011141144 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Evidence is something that is important in proof. The proof that the suspect is guilty or not depends on the evidence that has been used in committing a crime or crime. Therefore, the State Confiscated Objects Storage House was made to protect and ensure the integrity of evidence in accordance with Article 44 of the Criminal Procedure Code. In the process of proving there must be evidence and suspects, but in the process of proving at trial the suspect has not been found for a long time so that the evidence is damaged, so what happens is that it is destroyed or disappears by itself. So it is hoped that there will be coordination from the investigators and the RUPBASAN and of course the role of the government in regulating the law.

 

Keywords: Evidence, confiscated objects, Rupbasan, investigator.

 

 

 

Abstrak

 

Barang bukti merupakan sesuatu yang peting dalam pembuktian. Terbuktinya tersangka bersalah atau tidak tergantung dari barang bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Maka dari itu dibuatlah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu barang bukti sesuai dengan Pasal 44 KUHAP. Dalam proses pembuktian haruslah ada barang bukti dan tersangka, namun dalam pada proses pembuktian di persidangan tersangka belum di temukan dalam jangka waktu yang lama sehingga terhadap barang bukti mengalami kerusakan, sehingga yang terjadi yaitu musnah atau menghilang dengan sendirinya. Sehingga diharapkan adanya koordinasi dari pihak penyidik dan pihak RUPBASAN serta tentunya peran pemerintah dalam mangatur Undang-undang.

Kata kunci : Barang bukti, Benda sitaan, Rupbasan, penyidik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

A. Z. Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta: 2007.

Anton.M.Moeliono. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Perusahaan Umum Balai Pustaka.

Bambang Waluyo. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika

Burhan Ashofa. 2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Djoko Prakoso. 1998. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

HB. Sutopo. 2002. Metode Penelitian Kuantitatif (Dasar-Dasar Teoritis dan Praktis). Pusat Penelitian Surakarta.

Hendrat Puryanto. 2004. Susunan Yuridis Pengelolaan Benda Sitaan Negara diIndonesia.Surakarta: Krakatau Surakarta.

Lexy J. Moleong. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Martiman Prodjohamidjojo. 1982. Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Ratna Nurul Afiah.1989. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

R.Subekti dan Tjitrosoedibio,2003. Kamus Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Perundang-undangan

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (“Permenkumham 16/2014â€)

Pasal 2 ayat (2) Permekumham 16/2014

Pasal 44 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 16/2014

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Internet

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 18 November 2018.

https://news.detik.com/kolom/3204404/penumpukan-barang-bukti-yang-tidak-perlu diakses 6 november 2018, pukul 18.18 WIB

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt590fd0c68b3d2/perbedaan-benda-sitaan-negara-dengan-barang-rampasan-negara diakses tanggal 22 juli 2018

Downloads

Published

2022-11-07