KEBERADAAN BECAK DALAM PERSFEKTIF KEPARIWISATAAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Development in all fields is a government effort in order to improve the welfare of its people. The priority sector in this development is the economic sector. One of the elements is the transportation sector. Indonesia has a lot of diverse local wisdom. Starting from culture, customs, traditions, even in the field of transportation. The transportation in question is a traditional means of transportation, this means of transportation is owned by every region in Indonesia. The means of transportation, namely rickshaw transportation, becak is a three-wheeled transportation tool that has existed since time immemorial and became the prima donna of its time. This vehicle is a modification of a two-wheeled bicycle using a pair of pedals that are pedaled with the feet as a propulsion, which functions to transport people and/or goods in small quantities, then modified into a three-wheeled vehicle equipped with a passenger cabin.
The formulation of the problem in this study is "How are local government efforts to re-empower pedicab as a means of land transportation in Pontianak City as a supporting object in the tourism sector?". This study uses a type of empirical juridical research, namely research with field data as the main data source, such as the results of interviews and observations.research is used to analyze the law which is seen as a patterned community behavior in people's lives who always interact and relate to aspects of society.
In this case, of course, in an area there must be a revitalization related to rickshaw transportation as traditional transportation. In the world of tourism, traditional transportation as a local wisdom can be a tourism attraction. Traditional transportation which is local wisdom is one of the attractions of tourism that can be greatly improved in order to increase the existing public transportation in the city of Pontianak that rickshaw transportation as traditional transportation is transportation that is a
pioneer in the creation of existing transportation. It is undeniable that the pedicab in Pontianak City is the same, in this case the rickshaw transportation is increasingly rare for its existence. The factor causing the reduced presence of rickshaws in the city of Pontianak is the advancement in technology with more efficient city transportation and adequate comfort. This explains that the need for government encouragement to revitalize this transportation so that it remains sustainable is expected to help improve the local economy in the field of tourism transportation.
Keywords: Pedicab Transportation, Revitalization, Tourism
Abstrak
Pembangunan disegala bidang merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan ini yaitu sektor ekonomi. Salah satu unsurnya adalah sektor pengangkutan. Indonesia memiliki banyak sekali kearifan lokal yang beragam. Dimulai dari budaya, adat, tradisi, bahkan pada bidang pengangkutan. Angkutan yang dimaksud merupakan alat transportasi tradisional, alat transportasi ini dimiliki oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Alat transportasi tersebut yaitu angkutan becak, becak merupakan alat transportasi roda tiga yang sudah ada sejak dahulu kala dan menjadi primadona pada masanya. Kendaraan ini merupakan modifikasi dari sepeda kayuh roda dua menggunakan sepasang pedal yang dikayuh dengan kaki sebagai penggerak, yang berfungsi untuk mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah kecil, lalu dimodifikasi menjadi kendaraan beroda tiga yang dilengkapi dengan kabin penumpang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah upaya pemerintah daerah untuk memberdayakan ulang becak sebagai alat transportasi darat di Kota Pontianak sebagai objek pendukung bidang kepariwisataan?". Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola pada dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek masyarakat.
Dalam hal ini tentunya pada suatu daerah harus adanya revitalisasi terkait dengan angkutan becak sebagai angkutan tradisonal. Pada dunia kepariwisataan kearifan lokal seperti transportasi tradisional tersebut dapat menjadi daya tarik pariwisata. Transportasi tradisonal yang menjadi kearifan lokal setempat menjadi salah satu daya tarik pariwisata yang sangat bisa ditingkatkan guna menambah angkutan umum yang ada di Kota Pontianak bahwa angkutan becak sebagai angkutan tradisional merupakan angkutan yang menjadi pelopor terciptanya angkutan yang ada saat ini. Tanpa dipungkiri becak yang berada di Kota Pontianak pun demikian,
dalam hal ini angkutan becak sudah semakin langka atas keberadaannya. Faktor penyebab berkurangnya keberadaan becak di Kota Pontianak yaitu adanya kemajuan dibidang teknologi dengan angkutan kota yang lebih efisien serta kenyamanan yang memadai. Hal ini menjelaskan bahwa perlunya dorongan pemerintah terhadap revitalisasi angkutan ini agar tetap lestari sangat diharapkan guna membantu meningkatkan perekonomian setempat dalam bidang transportasi kepariwisataan.
Kata kunci: Angkutan Becak, Revitalisasi, Kepariwisataan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, hlm. 8
Atmasasmita, R., 2014, Hukum Kejahatan Bisnis: Teori Dan Praktik Di Era
Globalisasi (edisi pert), Prenadamedia Grup, Jakarta
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Bambang Suggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta
Bapeda Kota Pontianak, 2018, Kondisi geografis dan Demografi Pemerintahan
Kota Pontianak
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, 1989, Jakarta, hlm. 649
Lexy J. Moleyong, 2018, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung
Miro Fidel, 2004, Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta, hlm. 4
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV Rajawali, hlm. 5. Rahayu Hartini. 2016. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Malang. Penerbit Citra
Mentari. hlm. 6
Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normative Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Suwardjoko Wardani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung, hlm. 5
Sution Usman Adji, 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 1
Jurnal
Devy, H. A., & R.B. Soemanto, 2017, Pengembangan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Alam Sebagai Daerah Tujuan Wisata Di Kabupaten Karanganyar. Jurnal Sosiologi DILEMA, 32(1), 34–44.
Gultom, E. R., 2020, Tanggung Jawab Pengemudi Becak Sebagai Angkutan Lingkungan terhadap Penumpang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), hlm. 15-30
I Gusti Agung Ayu Laksmi Astri & I Dewa Made Suartha, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat, Journal Kertha Semaya, Volume 6 Nomor 6, hlm. 2
Meta Suryani dan Anis Mashdurohatun, 2016, Penegakan Hukum Terhadap
Eksistensi Becak Bermotor (Bentor) Berdasarkan Undang-Undang Nomor
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol III No. 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2016, Semarang, hlm. 21-38
Muhammad Fauzi Rusdiansyah, Rinitami Njatrijani & Siti Mahmudah, 2016, Perlindungan Konsumen Pada Pengguna Jasa Transportasi Angkutan Darat (Angkot) Di Semarang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, hlm. 2
Mochammad Hardyan Desmawanto, 2014, Eksistensi Peraturan Daerah tentang
Becak Bermotor, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm. 2
Sigit Sapto Nugroho & Hilman Syahrial Haq, 2019, Hukum Pengangkutan Indonesia: Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, Surakarta: Navida, hlm. 8
Stefani Erlina Halim, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Online Yang Menggunakan Driver Cadangan, Jurnal Hukum Adigama, Volume 1 Nomor 2, hlm. 3
Wiguna, P. A. J., 2017, Aturan Penggunaan Becak Tradisional di Kota
Surabaya. NOVUM: JURNAL HUKUM, 4(1), hlm. 121-128
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin
Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Website
Pengertian revitalisasi, diakses tanggal 10 April 2022 pukul 17:00 WIB, Sumber :
https://kbbi.web.id/revitalisasi
Mengayuh Sejarah Becak, diakses tanggal 28 Februari 2022 pukul 19:30 WIB, Sumber : https://historia.id