TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KALESCO LAUNDRY TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRACT
Pontianak City as one of the big cities, many laundry service businesses have sprung up. One of the laundry services in Pontianak City is "Kalesco Laundry" which is located at Jalan Uray Bawadi No. 23. Kalesco Laundry offers a variety of services for consumers, including: dry cleaning + ironing, dry cleaning, ironing, washing sheets, cleaning carpets and many other offers. In order to provide laundry services to consumers, the owner of Kalesco Laundry must really provide the best service. However, in washing clothes belonging to consumers, it turns out that Kalesco Laundry made an error or omission, resulting in consumer clothes fading or tearing. This of course makes consumers who wash clothes at Kalesco Laundry feel disappointed and feel disadvantaged. Seeing the condition of the clothes having faded and torn due to the washing process, of course consumers ask for responsibility from Kalesco Laundry to provide compensation. However, Kalesco Laundry has not been fully responsible for consumers in terms of providing compensation.
The research method used in this research is sociological juridical and descriptive analytical. The data studied in this study include primary data and secondary data. Data collection techniques include: literature study, interviews, and questionnaires (questionnaire). The data analysis method used in this research is qualitative analysis.
Based on the results of the study, it was concluded that Kalesco Laundry was not fully responsible for the damage to consumer clothing. Kalesco Laundry only provides compensation for lost/damaged clothes a maximum of Rp. 100.000,- as stated in the payment note. The factor that causes Kalesco Laundry has not been responsible for damage to consumer clothing because it could be damage/fading of consumer clothing caused by the nature of the clothing material and the consumer's clothing has been torn a little when washed the clothes are torn big. Efforts made by consumers against Kalesco Laundry who have not been responsible for the damage to their clothes are by submitting a complaint (claim) to the Kalesco Laundry, but the owner of Kalesco Laundry still insists that they only provide compensation for lost/damaged clothes a maximum of Rp. 100.000,-
Keywords: Responsibility, Business Actor, Laundry, Damage, Clothing
A B S T R A K
Kota Pontianak sebagai salah satu kota besar banyak bermunculan usaha jasa laundry. Salah satu jasa laundry yang ada di Kota Pontianak adalah "Kalesco Laundry" yang beralamat di Jalan Uray Bawadi No. 23. Kalesco Laundry menawarkan berbagai pelayanan untuk para konsumen, antara lain: cuci kering + setrika, cuci kering, menyetrika, cuci sprei, cuci karpet dan masih banyak lagi penawaran lainnya. Dalam rangka memberikan jasa pelayanan laundry kepada konsumen, maka pemilik Kalesco Laundry harus benar-benar memberikan pelayanan terbaik. Namun dalam melakukan pencucian pakaian milik konsumen, ternyata pihak Kalesco Laundry melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan pakaian konsumen mengalami kelunturan atau robek. Hal ini tentu saja membuat konsumen yang mencuci pakaian di Kalesco Laundry merasa kecewa dan merasa dirugikan. Melihat kondisi pakaiannya mengalami kelunturan dan robek akibat proses pencucian, tentu saja konsumen meminta tanggung jawab dari pihak Kalesco Laundry untuk memberikan ganti rugi. Akan tetapi, pihak Kalesco Laundry belum bertanggungjawab sepenuhnya terhadap konsumen dalam hal pemberian ganti rugi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan bersifat Deskriptif Analitis. Data yang diteliti dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang meliputi: studi kepustakaan, wawancara, dan kuesioner (angket). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pihak Kalesco Laundry belum bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kerusakan pakaian konsumen. Pihak Kalesco Laundry hanya memberikan penggantian atas kehilangan/kerusakan pakaian maksimal Rp. 100.000,- sesuai yang tercantum di dalam nota pembayaran. Faktor penyebab pihak Kalesco Laundry belum bertanggung jawab atas kerusakan pakaian konsumen dikarenakan bisa saja kerusakan/kelunturan pakaian konsumen diakibatkan dari sifat bahan pakaiannya dan pakaian konsumen sudah robek kecil ketika dicuci pakaian tersebut mengalami robek besar. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pihak Kalesco Laundry yang belum bertanggung jawab atas kerusakan pakaiannya adalah dengan mengajukan keluhan (klaim) kepada pihak Kalesco Laundry, tetapi pemilik Kalesco Laundry tetap bersikukuh hanya memberikan penggantian atas kehilangan/kerusakan pakaian maksimal Rp. 100.000,-.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Laundry, Kerusakan, Pakaian
References
DAFTAR PUSTAKA
B U K U :
Abdul Halim Barkatulah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.
------------, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung.
Ahmadi Miru dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.
------------, 2003, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Husni Syawali, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Mandar Maju, Bandung.
Kelik Wardiono, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Ombak (Anggota IKAPI), Yogyakarta.
Marwan, M., dan Jimmy. P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
Oughton, David, dan John Lowry, 1997, Textbook On Consumer Law, Blackstone Press Ltd., London.
Purnadi Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rachmadi Usman, 2000, Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Djambatan, Jakarta.
Sadar, M., Moh. Taufik Makarao, dan Habloel Mawadi, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Akademia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siahaan, N.H.T., 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Panta Rei, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grasindo, Jakarta.
Sianturi, S.R., 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.
Sihotang, K., 2014, Kerja Bermartabat, Penerbit Atma Jaya, Jakarta.
Simorangkir, OP., 2002, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sudarminta, J., 2013, Etika Umum: Kajian tentang Beberapa Masalah Pokok dan Teori Etika Normatif, Kanisius, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Alfabeta, Bandung.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, UNILA, Lampung.
Yusuf Shofie, (ed), 2005, Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, YLKI dan USAID, Jakarta.
------------, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
JURNAL /SKRIPSI :
Johannes Gunawan, 1999, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Volume VIII, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Jufrina Rizal, 2005, Mengakomodasikan Masalah Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, dalam Yusuf Shofie (ed), Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, YLKI dan USAID, Jakarta.
Laili Nur Amalia, 2008, Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijaroh Pada Bisnis Jasa Laundry (Studi Kasus Di Desa Kedung Rejo Kecamatan Muncar), STAIDU Banyuwangi, Banyuwangi.
Purba, A. Zen Umar, 2002, “Perlindungan Konsumen: Sendi-Sendi Pokok Pengaturanâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 4, Tahun XXII.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
INTERNET :
http://kamuslengkap.com/kamus/inggris-indonesia/arti-kata/laundry, diakses pada tanggal 5 April 2022, pukul 21.10 wib.
Erma Puspita Dewi, Sejarah Laundry, http://chemicallaundry.blog.uns.ac.id, diakses pada tanggal 5 April 2022, pukul 21.35 wib.