IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 10 AYAT (4) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Authors

  • AMIRA NURSI WARDANI NIM. A1011161191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

In this thesis, the author raises the issue of the implementation of Article 10 paragraph (4) of the Regional Regulation of Pontianak City Number 12 of 2021 concerning Waste Management. With the large burden of waste management, especially in Pontianak City, various policies have been issued to overcome this problem. Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 mandates cooperation and partnerships between local governments, business entities and community empowerment in carrying out hygiene management, especially waste management. Based on the Pontianak City Regional Regulation Number: 12 of 2021 concerning Waste Management, especially in article 10 paragraph (4) which states that: every public transportation, private vehicle, public facility, social facility, must provide a trash can and/or TPS. In this study, the author will explore why the provisions of Article 10 paragraph (4) of Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021 concerning Waste Management, especially public transportation, have not been fully implemented.

This thesis aims to find out how to obtain data and information regarding why the provisions of Article 10 paragraph (4) of the Regional Regulation of Pontianak City Number 12 of 2021 concerning the provision of trash bins by public transportation and taxis have not been effective and regarding the efforts made to provide trash bins by vehicles. public transportation and taxis can run optimally and effectively. In this study the method that the author uses is an empirical method with a descriptive analysis approach. Collecting legal materials through interviews, observations, questionnaires, and literature studies.

Based on the research conducted by the author, the results and conclusions are obtained: The process of implementing waste management policies in Pontianak City has been going well, but there is still a need for improvement in the quality of waste management, because there are several aspects which if not handled properly can become an obstacle in implementation. Pontianak City Regional Regulation Number 12 of 2021, this can be seen from waste reduction activities which include activities to limit waste generation, recycle waste and conclude. waste reuse using the 3R method carried out by the government has not fully run optimally because of the lack of participation and lack of care for those who have public transportation, private vehicles, public facilities, social facilities, offices, companies, shopping centers and the community towards the amount of existing waste generation. every year is still increasing. Only a few people care about processing waste in their environment. Based on the results of an interview by an employee of the Pontianak Sanitation and Gardening Service, it was said that people who care about waste management are carried out by residents in residential areas. The people there are willing to process their household waste by turning it into compost and various handicrafts.

 

Keywords: Implementation, Regional Regulation, Provision of Trash

 

 

Abstrak

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan besarnya beban pengelolaan sampah khususnya di Kota Pontianak, maka berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengatasi permasalah tersebut. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan adanya kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah, badan usaha dan pemberdayaan masyarakat dalam melakukan pengelolaan kebersihan terutama pengelolaan sampah. Berdasarkan    Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah terutama pada pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa: setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, fasilitas sosial, wajib menyediakan tempat sampah dan/atau TPS.   Pada penelitian ini penulis akan mendalami mengapa ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya angkutan umum belum sepenuhnya diimplimentasikan.  

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui memperoleh data dan informasi mengenai mengapa Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang penyediaan tempat sampah oleh Angkutan Umum dan Taksi belum efektif dan mengenai upaya-upaya yang dilakukan agar penyediaan tempat sampah oleh kendaraan umum dan taksi dapat berjalan secara optimal dan efektif. Dalam penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: Proses Implementasi kebijakan pengelolaan sampah     di     Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik, akan tetapi tetap dibutuhkan peningkatan dalam   kualitas pengelolaan sampah, dikarenakan tedapat beberapa aspek yang apabila tidak ditangani dengan tepat dapat menjadi penghambat dalam pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021, hal   ini terlihat dari kegiatan       pengurangan sampah yang meliputi kegiatan pembatasan timbulan   sampah,   pendauran ulang sampah dan simpulan. pemanfaatan   kembali sampah dengan   metode   3R   yang   dilakukan   oleh pemerintah belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena kurangnya keikutsertaan dan kurang pedulinya yang memiliki Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Perkantoran, Perusahaan, Pusat Perbelanjaan dan masyarakat terhadap jumlah timbulan sampah yang     ada     sehingga setiap tahunnya masih mengalami kenaikan. Baru sedikit masyarakat yang peduli tentang mengolah sampah       dilingkungannya. Berdasarkan   hasil   wawancara oleh pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pontianak mengatakan bahwa masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan sampah dilakukan oleh warga masyarakat yang ada di daerah pemukiman. Masyarakat di sana sudah mau mengolah sampah rumah tangga yang mereka miliki dengan menjadikannya pupuk kompos dan berbagai kerajinan   tangan.

 

Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Penyediaan Tempat Sampah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence), Jakarta, Penerbit Kencana

Agung Kurniawan, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta, Pembaharuan

Andi Hamzah, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar grafika Anggara, Sahya, 2014, Kebijakan Publik, Penerbit CV Pustaka Setia,

Bandung.

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti,

Bryant. C dan G.L. White. 1989. Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Jakarta : LP3ES.

Danusaputro, Munadjat. 1988. Hukum Lingkungan, buku I Umum. Bandung: Bina Cipta.

Gelbert M. Prihanto D dan Suprihatin A, 1996, Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup dan “Wall Chartâ€, Buku Paanduan Pendidikan Lingkungan Hidup, Malang : PPPTG/VEDC

Guntur Setiawan, 2004, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan,

Jakarta: Balai Pustaka

Hadi, S.P. 2005. Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hamzah, Andi. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardjosoemantri, Kusnadi. 1993. Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gajah Mada University.

Islami, Irfan, 2001, Prinsip-prinip Perumusan Kebijakan Negara, Cetakan X, Bumi Aksara, Jakarta.

Jones, Charles O, 1996, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) Terjemahan Ricky Ismanto, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kamus besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Department Pendidikan Nasional, Cetakan VII, Edisi IV, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utam, Jakarta.

Mochtar, Kusumaatmaja. 1975. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada Pers.

Moleong, 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan dua puluh ( edisi revisi ) Oktober 2004. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhamad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Refika Aditama

Muhammad Ali, 1997, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung, Angkasa

Mulyadi, Dedi, 2015, Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik,

Bandung : Penerbit Alfabeta

Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto, 1982, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta, CV. Rajawali Soerjono Soekanto, 2007, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Penerbit PT. Raja Grafindi Persada ogor: Ghalia Indonesia.

Nugroho D, Riant, 2006, Kebijakan Publik Untuk Negra-Negara Berkembang, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo, 2002

Onong Uchjana Effendy, 1989. Kamus Komunikasi, Bandung, PT. Mandar Maju

Prajudi Atmosudirjo, 1995, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kesepuluh, Jakarta : Ghalia Indonesia

Prawirosumantri, S. 1986. Kebijaksanaan Pembangunan Perumahan Dalam Skala Besar, hal. 86-97. Dalam Blaang. C.D (ed) Perumahan Dan Pemukiman. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, 2015, Kepemimpinan, Etika, & Kebijakan Pemerintah, Bogor: Ghalia Indonesia

Purwahid, Patrik., Norma-norma Lingkungan, Kursus Dasar-dasar Analisis Dampak Lingkungan Angkatan V, Kerjasama Kantor Menteri Negara KLH-Puslit- KLH. Semarang: Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro.

Richard M Steers, 1985, Efektivitas Organisasai Perusahaan, Jakarta, Erlangga, hlm 87

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rochim Armando, 2008. Penanganan dan Pengelolaan Sampah. Penebar Swadaya, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitra, 1990, Metodologi Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, Jakarta

S. Prajudi Atmosudirjo, 1995, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kesepuluh, Jakarta : Ghalia Indonesia

Sa’id E.G. 1887. Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta Media Sarana.

Sadjijono, 2008, Memahami Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Laksbang Presindo

Salim, Emil. 1993. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES. Siahaan. N.H.T. 1987. Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata

Lingkungan. Jakarta: Erlangga.

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum,Jakarta: Binacipta

, 1985, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tujuan Singkafâ€, Jakarta : Rajawali Pers

, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Bandung, Alumni

, 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Remadja Karya

, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sondang P Siagian, 1986, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Jakarta, Gunung agung,

Sumarwoto, Otto. 1991. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan.

Jakarta: Djembatan.

Suparni, Niniek. 1992. Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Lingkungan.

Jakarta: Sinar Grafika.

Supriyono, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Edisis Pertama, Yogyakarta, PFE

Sutrisno, Edy, 2009, Mengenal Perencanaan, Implementasi & Evaluasi Kebijakan/Program, Penerbit, Untag Press, Surabaya

Tahir, Arifin, 2014, Kebijakan Publik & Transparasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Utang Rosidin, 2015, Otonomi Daerah Dan Desentralisasi, Bandung: Pustaka Setia

B. Perundang- Undangan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

C. Website

http://saifudiendjsh. blogspot.com/2014/02/ peran- pemerintah-daerah- dalam.html?m=1,

https://id.wikipedia.org/wiki/DAMRI, https://paryadi.com/2018/01/16/jumlah-kendaraan-2018 Sumberpengertian.co

www.kajianpustaka.com, www.materibelajar.id

Downloads

Published

2022-11-09