FAKTOR PENYEBAB PENUMPANG TIDAK MENGAMBIL KARCIS RETRIBUSI PEMBAYARAN PENYEBERANGAN FERRY DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
As a river that has the longest and largest flow, it is still often used as a means of transporting people and goods. One of the areas/regencies in West Kalimantan Province that still uses river routes for transportation activities (people/goods) is the City of Pontianak, namely the ferry transportation located in the Siantan area, North Pontianak District. This is intended to facilitate daily activities, whether it is to earn a living, study, or to visit from one sub-district to another, people who live in the Pontianak city area, especially the Siantan area, North Pontianak District, make ferry crossings as an alternative to avoid traffic jams. which usually occurs in the toll bridge area between North Pontianak to South Pontianak. However, the awareness of the people of Pontianak who use the transportation of ferry crossings does not yet understand the meaning of the ticket with all the existing transportation regulations. Whereas in the ferry crossing ticket there is insurance that covers if one day an accident will occur. The problem in this research is first, how is the implementation of the withdrawal of the ferry crossing transportation levy in the city of Pontianak and the second is to find out what factors encourage people to not pay the predetermined levy. In this study, the author uses the type of empirical research. The results of the study show that consumers who use ferry crossing services in Pontianak City lack an appeal about the importance of using tickets and the implementation of the withdrawal of the ferry crossing transportation levy which is related to Mayor Regulation No. how to urge the public by attaching posters to the crossing entrance, electronically validating tickets when entering the ferry ferry port to speed up the process of mobilizing passengers who will enter the ship so that there are no fraudulent persons in purchasing tickets, increasing supervision can be done by periodic inspections and improve the monitoring process and apply sanctions to those who commit fraud in ticket purchases.
Keywords: Retribution, Ferry Crossing, Tickets
ABSTRAK
Sebagai sungai yang memiliki aliran terpanjang dan besar tersebut sampai saat ini masih sering dimanfaatkan sebagai sarana jalur pengangkutan, baik orang maupun barang. Salah satu daerah/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang masih memanfaatkan jalur sungai untuk aktivitas pengangkutan (orang/barang) adalah Kota Pontianak yaitu pengangkutan kapal ferry yang berada di daerah Siantan Kecamatan Pontianak Utara. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan kegiatan sehari-hari, baik itu untuk mencari nafkah, menuntut ilmu, ataupun untuk berkunjung dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya, penumpang yang tinggal di daerah kota Pontianak khususnya wilayah Siantan Kecamatan Pontianak Utara menjadikan penyeberangan kapal ferry sebagai alternatif menghindari kemacetan yang biasanya terjadi di daerah jembatan tol antar Pontianak Utara ke Pontianak Selatan. Namun kesadaran penumpang Pontianak yang menggunakan transportasi pengangkutan penyeberangan kapal ferry belum lah memahami makna karcis dengan segala peraturan pengangkutan yang ada. Padahal didalam karcis penyeberangan kapal ferry terdapat asuransi yang menanggung apabila suatu saaat akan terjadi kecelakaan. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertama bagaimanakah pelaksanaan penarikan karcis transportasi penyebrangan ferry dikota Pontianak dan yang kedua untuk mengetahui faktor apakah yang mendorong penumpang tidak mau membayar karcis yang sudah ditetapkan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menujukkan bahwa konsumen pengguna jasa penyeberangan ferry di Kota Pontianak kurangnya himbauan tentang pentingnya kegunaan karcis dan pelaksanaan penarikan karcis transportasi penyeberangan ferry yang terkait dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak dan upaya yang dapat dilakukan dengan cara menghimbau penumpang dengan cara menempelkan poster pada pintu masuk penyeberangan, melakukan elektronik karcis yang berlaku pas masuk pelabuhan ferry penyeberangan agar mempercepat proses mobilisasi penumpang yang akan masuk ke kapal sehingga tidak ada oknum yang curang dalam pembelian karcis, meningkatkan pengawasan dapat dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala dan memperbaiki proses pengawasan serta menerapkan sanksi kepada oknum yang melakukan kecurangan terhadap pembelian karcis.
Kata Kunci: Karcis, Penyeberangan Kapal Ferry, Retribusi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdulkadir Muhammad, 2013. Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT. Citra Bakti,
Achmad Ichsan, Hukum Dagang, (Pradnya Paramita, Jakarta, 1993).
Awaliyah Y, Kartini, Wiryadisuria A. 2016. Pemanfaatan Kanal Sebagai Media Transportasi Air Di Kota Makassar Untuk Mewujudkan Kota Hijau. Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar.
Ballou, Ronald H. 1992. Business Logistics Management (Third Edition). USA: Prentice-Hall International, Inc.
Iwan Zainul Fuad, 2010. “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal†(Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang), 47 Jambi. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
K. Martono, 2007. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, (Raja Grafindo Persada, Jakarta).
Kartini YH, Widiyatmoko MRDS. 2013. Kajian Penggunaan Moda Transportasi Sungai di Kota Kubu Raya DalamAngka, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya.
Mandaku H. 2010. Analisis Kebutuhan Transportasi Penyeberangan Pada Lintasan Waipirit-Hunimua. Jurnal ARIK. Vol. 4(2).
Mulyana, A. Taufik. 2005. Transportasi Air. Diktat Kuliah. Banjarmasin: Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat.
Nasution, M Nur. 2004. Manajemen Transportasi (Edisi Kedua). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rustian Kamaludin, 2003. Ekonomi Transportasi:Karekteristik, Teori Dan Kebijakan, (Ghalia Indonesia, Jakarta).
Sari RP. 2008. Pergeseran Pergerakan Angkutan Sungai di Sungai Martapura Kota Banjarmasin. (Tesis). Universitas Diponegoro, Semarang.
Sendy Anantyo, 2012, Diponegoro Law Review Volume 1 Nomor 4 Tahun 2012 (Pengangkutan Melalui Laut), Diponegoro Law Review, Semarang.
Siregar Muchtarudin, 1978. Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan, (Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta).
Soegijatna Tjakranegara 1995., Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, (Rineka Cipta,Jakarta).
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Winaya, B. W. (2014). Persaingan Kelompok Kepentingan Taksi Plat Hitam Dengan Taksi Plat Kuning Di Bandara Juanda. Jurnal Politik Muda, Vol. 3, No. 3, 262-271.
Peraturan Perundang- Undangan :
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengangkut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Karcis Jasa Usaha
Peraturan dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2018 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak Pasal 1 ayat (7)
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak pasal 3 dan pasal 4
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Bardan-Siantan Kota Pontianak pasal 2
Perda. 2016. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016-2036. Kubu Raya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 ayat (16)
Website :
Dinas Perhubungan, “Jenis Kapal Laut serta Fungsiâ€, http://dishub.jabarprov.go.id/news/view/582.html (diakses pada tanggal 1 Februari 2021)
DJP, “Menggagas Karcis Daerah Sebagai Objek PPNâ€, https://www.pajak.go.id/id/artikel/menggagas-karcis-daerah-sebagai-objek-ppn (diakses pada tanggal 1 februari 2021 pukul 15.14)
Tokopedia Kamus Keuangan â€Tarif†https://kamus.tokopedia.com/t/tarif/ (diakses pada tanggal 31 juli 2021 pada pukul 16.13 WIB)
Lektur.id â€Arti Kata Karcis di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)†https://lektur.id/arti-karcis/#definisi (diakses pada tanggal 29 juli 2021 pada pukul 22.29)
Pemerintah Kota Pontianak â€Geografis “ https://www.pontianakkota.go.id/tentang/geografis diakses pada tanggal 13 agustus 2021 pada pukul 15.00 WIB
JURNAL
Modul, “Karcis Daerahâ€, https://www.kumpulanpengertian.com (diakses pada tanggal 29 juli 2021 pada pukul 16.25 WIB)
Dias Purwoko Aji, “SP Seminarâ€, http://spseminar2009.blogspot.com/2009/08/dias-purwoko-aji-224104227.html, (di akses pada tanggal 7 Juli 2020)
Wiki Buku “ Manajemen Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan/Harga Pokok Pelayanan ASDP https://id.wikibooks.org/wiki/Manajemen_Angkutan_Sungai_Danau_dan_Penyeberangan/Harga_pokok_pelayanan_ASDP, (diakses pada tanggal 3 agustus 2021 pada pukul 15.21 WIB)