WANPRESTASI NASABAH KREDIT USAHA RAKYAT PADA UNIT USAHA MIKRO BANK KALBAR CABANG PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This thesis is entitled Default of People's Business Credit Customers at the Micro Business Unit of Bank Kalbar. Bank is one of the financial institutions or companies engaged in finance. The definition of a bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and distributes them back to the community in the form of credit and or other forms in order to improve the standard of living of the people at large. Meanwhile, the banking business includes three activities, namely collecting funds, distributing funds, and providing other bank services. The activity of collecting and distributing funds is the main activity of the bank, while providing other bank services is only a supporting activity. Activities to raise funds, in the form of collecting funds from the public in the form of demand deposits, savings, and time deposits. The problem of this research is "How is the Default of People's Business Credit Customers at the Micro Business Unit of Bank Kalbar".
Research objectives 1) To obtain data and information on the implementation of the application for People's Business Credit (KUR) between customers and the Micro Business Unit (UUM) Bank Kalbar Pontianak. The Micro Business Unit (UUM) Bank Kalbar Pontianak. 3) To reveal the consequences that will be carried out by the Bank Kalbar on customers who are in default. 4) To reveal the efforts made by the Micro Business Unit (UUM) of Bank Kalbar Pontianak towards customers who are in default. This study uses empirical legal research methods.
The results of this study indicate that 1) There are two causal factors, namely internal factors and external factors. Internal factors that cause bad loans are irregularities in the implementation of credit procedures, bad faith from the owner, management or bank employees, as well as credit supervision and the weakness of the bad credit information system. While the external factors are the failure of the debtor's business, the disaster to the debtor or to the debtor's business, as well as the decline in economic activity and high credit interest rates. 2) Efforts made by Bank Kalbar by providing guidance to debtors who have non-performing loans, providing extension of credit period, Requirements for returning loans that have been given by changing various existing requirements such as capitalization of interest which is used as principal debt, interest rate reduction aimed at In order to further ease the burden on the debtor, as well as the waiver of interest with the consideration that the debtor will be able to repay the loan until it is paid off, then carry out credit restructuring for debtors who still have business prospects and the ability to pay after restructuring, the next step to be carried out with confiscation of collateral here is the way Finally, if the debtor has really no good faith and is no longer able to pay all his debts
Keywords: Bank, Credit Agreement, Default
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul Wanprestasi Nasabah Kredit Usaha Rakyat Pada Unit Usaha Mikro Bank Kalbar Pontianak. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak dibidang keuangan. Pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Masalah penelitian ini "Bagaimana Wanprestasi Nasabah Kredit Usaha Rakyat Pada Unit Usaha Mikro Bank Kalbar". Tujuan penelitian 1) Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara nasabah dan Unit Usaha Mikro (UUM) Bank Kalbar Pontianak. 2) Untuk mengungkap faktor penyebab nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Unit Usaha Mikro (UUM) Bank Kalbar Pontianak. 3) Untuk mengungkap akibat yang akan dilakukan oleh pihak Bank Kalbar terhadap nasabah yang wanprestasi. 4) Untuk mengungkap upaya yang dilakukan Unit Usaha Mikro (UUM) Bank Kalbar Pontianak terhadap nasabah yang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebabnya ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus ataupun pegawai bank, serta pengawasan kredit dan lemahnya sistem informasi kredit macet. Sedangkan faktor eksternalnya adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap usaha debitur, serta menurunya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. 2) Upaya yang dilakukan oleh pihak Bank Kalbar dengan melakukan Pembinaan atas debitur yang mempunyai kredit bermasalah, memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, Persyaratan kembali kredit yang telah diberikan dengan mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti kapitalisasi bunga yang dijadikan utang pokok, penurunan suku bunga yang bertujuan agar lebih meringankan beban debitur, serta pembebasan bunga dengan pertimbangan debitur akan mampu membayar lagi kredit tersebut sampai dengan lunas selanjutnya melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar setelah dilakukan restrukturisasi, uaya selanjutnya yang akan dilakukan dengan Penyitaan jaminan disini merupakan jalan terakhir apabila debitur sudah benar-benar tidak mempunyai itikad baik serta sudah tidak mampu lagi membayar semua utang-utangnya.
Kata Kunci : Bank, Perjanjian Kredit, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta. 2007.
Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta: 2008.
Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007
Bobby Hamzar Rafinus, M.I.A., “Kumpulan Peraturan Kredit Usaha Rakyatâ€, 2016, Kementerian Koordinator Bidang Perkekonomian Republik
Djoko Trianto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung. 2004.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2003.
J. Satrio, “Pokok-Pokok Hukum Perikatanâ€, Bina Cipta, Jakarta, 1997.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta 2003.
M. Yahya Harahap, “Segi-Segi Hukum Perjanjianâ€, Cet. II, Alumni, Bandung, 1996.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, “Metode Penelitian Surveyâ€,.LP3ES, Jakarta, 1999
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia,Citra Aditya Bakti, , Bandung:2006.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakya
R. Subekti, “Hukum Perjanjianâ€.Intermasa, Jakarta, 2000.
R. Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdataâ€, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbanpkan Indonesia, Gramedia Pustaka
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta.2008.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Arga Printing, Jakarta 2007.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung : Alfabeta, 2003.
Thomas Suyatno. Dasar-dasar Perkreditan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2001.
Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentuâ€, Sumur, Bandung, 1991,.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.2015