KEWAJIBAN PT. TITIPAN KILAT PONTIANAK UNTUK MEMBAYAR IURAN HAK JAMINAN PEKERJA PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN

Authors

  • MUHAMMAD FAJAR NIM. A1011161034 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The company or employer has the right and responsibility to provide social security for workers, in accordance with law No. 13 of 2003 on employment and law No. 24 of 2011 on BPJS. In practice, there are still many companies that do not pay the BPJS employment contributions regularly and in an orderly manner, resulting in arrears which result in workers not being able to receive their rights in accordance with the BPJS program they are participated in.

PT. Titipan Kilat Pontianak as an employer, you have an obligation in accordance with the provisions of the law to register your workers as participants, who then collect contributions from workers and deposit the BPJS employment contributions in accordance with the program they have participated in. PT. Titipan Kilat Pontianak has ever been in arrears in the payment of these contributions, which led to legal consequences for the arrears that occurred.

In this case, workers will automatically not be able to claim social security rights in the form of old age insurance, work accident insurance, pension benefits, and death benefits which are the rights of workers and their heirs if the company does not pay the BPJS employment contributions. The company must first pay the entire contribution fee as borne by the BPJS for employment to given to workers who have a work accident and then after the company has paid all the arrears and fines, it can claim to the BPJS for manpower.

Keywords : Social Security, Social Security Administering Agency Employment, Delayed Payment Of Contributions

 

 

ABSTRAK

Perusahaan atau pemberi kerja memilki hak dan tanggung jawab untuk memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pekerjanya, sesuai dengan Undang "“ Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang "“ Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya.

PT. Titipan Kilat Pontianak selaku pemberi kerja memiliki kewajiban yang sesuai dengan ketentuan Undang "“ undang untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta, yang selanjutnya memunggut iuran dari pekerja dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang telah diikutinya. PT. Titipan Kilat Pontianak pernah melakukan penunggakan dalam pembayaran iuran tersebut, yang dimana menimbulkan akibat hukum atas tunggakan yang terjadi tersebut.

                  Dalam hal ini pekerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim hak Jaminan Sosial dimana berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi hak pekerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus membayar terlebih dahulu suluruh biaya iuran yang sebagaimana ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kemudian setelah perusahaan melunasi seluruh tunggakan dan denda tersebut maka dapat mengklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Kunci : Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Penunggakan Pembayaran Iuran.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Hakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2009, Hukum Perikatan , PT, Citra Aditya Bakti, Bandung

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Sinar GrafikaOffset, Jakarta

Agusmidah, 2010, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Galia Indonesia, Bogor

Cholid Narbuko Dan Abu Achmadi, 2003, Metedologi Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Eko Wahyudi, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta

F.X. Djumialdji, 2008, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta

Hardijan Rusli, 2003, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalian Indonesia, Jakarta

Imam Soepomo, 1993, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta

Jimmy Joses Sembiring, 2016, Hak dan Kewajiban Pekerja, Trans Media Pustaka, Jakarta

Kartini Kartono dan Marzuki, Metodelogi Riset, UII Press, Yogyakarta

Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Pedoman perluasan & pengelolaan kepesertaan pekerja penerima upah

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metedologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Sendjun H Manulang, 1988, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sentanoe Kertonegoro, 2010, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cet Mutiara, Jakarta

Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2006, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rineta Cipta, Jakarta

Widodo Suryadono, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta

Wiwiho Soedjono, 2000, Hukum Perjanjian Kerja, Bina Askara, Jakarta

Zainal Asikin, 2002, Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Ghrayfika, Jakarta

UNDANG – UNDANG

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial

Undang – Undang No 24. Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain, pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara jaminan sosial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelekaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Website :

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kematian-(JKM).html

Downloads

Published

2022-11-18