WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK DOKINUT SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARTIKA MABRURAH NIM. A1011131129 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

                The purpose of research is to ensure the legal certainty of the online purchased agreement, the public who acts as the buyer should be responsible for what is their obligation. It is because of there are no forms of wanprestatie that caused losses and to foster the implementation of online buying and selling runs smoothly and each party does not suffer a loss.

                  The research method uses an empirical research method with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the circumstances or facts that are actually obtained in the field when the research is held both in research in the field of literature and research in the field directly.

                    Based on the results of this study, the online agreement can not be separated from the concept of the agreement regulated in Article 1320 of the Civil Code. Selling and buying online is basically the same as buying and selling conventionally, the only difference is in the the use of electronic media or what is called e-commerce. 2) That the factor causing the Buyer to perform wanprestatie on the Dokinut party in the e-commerce and purchase agreement was because the buyer did not make a payment.

 

Keywords: Purchased agreement, Online Business, Wanprestatie, Disadvantage

 


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjamin kepastian hukum perjanjian jual beli secara elektronik pada masyarakat yang berlaku sebagai pembeli semestinya bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi kewajibannya sehingga tidak terjadi wanprestasi dan pelaksanaan jual beli secara elektronik berjalan lancar dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.

Metode penelitian menggunakan   metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan baik dalam penelitian di bidang kepustakaan maupun penelitian di lapangan secara langsung.

Berdasarkan hasil penelitian ini perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan jual beli secara konvensional yang membedakan hanya penggunaan media elektronik atau disebut dengan e-commerce, serta faktor penyebab pihak Pembeli wanprestasi terhadap pihak Dokinut dalam perjanjian jual beli secara elektronik dikarenakan   pembeli tidak melakukan pembayaran.

 

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Usaha Online, Wanprestasi, Kerugian

References

DAFTAR PUSTAKA

I. SUMBER BUKU:

A. Qirom Syamsudin Meiliala. Pokok-Pokok Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty, 1983.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

A. Ridwan Halim. Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta. Angky Pelita. 2000

Agus Yudha Harnoko . Hukum Perjanjian : Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Grup, 2010.

Ahmad Miru. Hukum Perikatan. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2008.

C.S.T. Kansil.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum (jilid 2). Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi, Seri Hukum Perikatan Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Handri Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: PustakaYustisia, 2009.

J. Satrio.Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: Alumni, 2001.

M. Yahya Harahap.Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1992.

Mariam Darius Badrulzaman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni, 2001.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi,Metode Penelitian Survei. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2002.

Mustafa Bachsan.Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Armico, 1982.

Notonegoro.Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 1991.

_________. Aneka Perjanjian,Bandung:Citra Aditya Bakti,1995.

________. Hukum Perjanjian Cet Ket II. Jakarta:Pembimbing Masa. 1979.

_________dan R. Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2008.

Soeroso. R. SH, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, SinarGrafika, 1996

Sodjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: RajawaliPers, 2008.

Suharnoko.HukumPerjanjian: Teori dan Analisis Kasus.Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.

Suwardi, Hukum Dagang: Suatu Pengantar,Yogyakarta: Deepublish, 2015

Wirjono Pradjodikoro.Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: ManjurMadu, 2000.

II. PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2022-11-21