TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. SENTOSA BORNEO TRANSPORTASI TERHADAP KEHILANGAN BARANG MILIK PENGIRIM TUJUAN PONTIANAK "“ PUTUSSIBAU
Abstract
ABSTRACT
As a provider of goods transportation services, PT. Sentosa Borneo Transportation is expected to assist the community in moving goods from one place to another safely and provide the best service to the community. PT. Sentosa Borneo Transport has the responsibility to maintain and deliver goods to their destination safely and appropriately. In the event of loss of the shipment, the sender is entitled to compensation. If PT. Sentosa Borneo Transportation is unable to fulfill what has been agreed, there will be a default.
Therefore, the author can formulate the problem of this research as follows "Is PT. Sentosa Borneo Transportation has been responsible for the loss of goods belonging to the sender to Pontianak "“ Putussibau". This study aims to obtain data and information about the implementation of the delivery agreement between PT. Sentosa Borneo Transport and freight forwarders. In order to reveal the causative factors, PT. Sentosa Borneo Transport against loss of consignment belonging to the sender. To find out the legal consequences arising from the loss of goods belonging to the sender by PT. Sentosa Borneo Transportation. To find out the legal remedies taken by the sender against the lost shipments to PT. Sentosa Borneo Transportation. This study uses an empirical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research and analyzing data based on actual facts at the time of the research.
Based on the results of the study, that the PT. Sentosa Borneo Transport has not been fully responsible for the loss of the sender's belongings and if you carry out the responsibility it is not in accordance with the losses suffered by the sender. As a contributing factor to the loss of the consignment belonging to the sender due to the fault of the sender not notifying the contents of the goods being transported and the absence of proof of payment receipt in the complaint or complaint against the carrier.
The legal effort taken by the shipper is to ask for appropriate compensation for the loss of goods and the shipper has never filed a lawsuit to the District Court but resolves it by taking amicable deliberation on the part of PT. Sentosa Borneo Transportation.
Keywords: Goods Delivery Agreement, Default, Shipper.
ABSTRAK
Sebagai salah satu penyedia jasa transportasi barang PT. Sentosa Borneo Transportasi diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pihak PT. Sentosa Borneo Transportasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman barang sampai di tempat tujuan dengan selamat dan tepat. Apabila terjadi kehilangan atas barang kiriman, maka pihak pengirim berhak mendapatkan ganti kerugian. Jika PT. Sentosa Borneo Transportasi tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.
Maka dari itu, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut "Apakah PT. Sentosa Borneo Transportasi Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Kehilangan Barang Milik Pengirim Tujuan Pontianak "“ Putussibau". Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara PT. Sentosa Borneo Transportasi dan pengirim barang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum bertanggung jawabnya PT. Sentosa Borneo Transportasi terhadap kehilangan barang kiriman milik pengirim. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul atas terjadinya kehilangan barang milik pengirim oleh PT. Sentosa Borneo Transportasi. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pengirim terhadap barang kiriman yang hilang kepada PT. Sentosa Borneo Transportasi. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni melakukan penelitian dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pihak PT. Sentosa Borneo Transportasi belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kehilangan barang milik pengirim dan jika melakukan tanggung jawab pun tidak sesuai dengan kerugian yang di derita oleh pengirim. Sebagai faktor penyebab atas terjadinya kehilangan barang kiriman milik pengirim karena karena kesalahan dari pengirim tidak memberitahukan isi dari barang yang diangkut dan tidak adanya bukti resi pembayaran dalam komplain atau keluhan terhadap pihak pengangkut.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kehilangan barang dan pihak pengirim barang tidak pernah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri akan tetapi menyelesaikan dengan menempuh musyawarah mufakat secara kekeluargaan pada pihak PT. Sentosa Borneo Transportasi.
Kata Kunci: Perjanjian Pengiriman Barang, Wanprestasi, Pengirim Barang
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 2.
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 231.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 85.
Empat Undang-Undang Transportasi, 2009, Fokus Media, Bandung.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 1.
H.M.N Purwosutjipto, 2003. Hukum Pengangkutan, Djembatan, Jakarta, hal 2.
H.M.N Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3, Djembatan, Jakarta, hal 2.
J.H. Ninewenhuis, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (terjemahan Djasadi Sarghi), universitas Airlangga, Surabaya, hal 2.
M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 6.
M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, hal 60.
Masri Singarimbun & Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3E5, Jakarta, hal 125.
Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1998, Hukum Perdata: Hukum Perutangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, hal 11.
R. Djatmiko. D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Angkasa, Bandung, hal 111.
R. Soekardono, 1991, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, PT. Rajawali, Jakarta, hal 8.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PR. Intermasa, Jakarta, hal 1.
R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, hal 338.
Ridwan Khairandy, 2006. Pengantar Hukum Dagang. FH UII Pres, Yogyakarta, hal 184.
Salim H.S, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, hal 27.
Salim H.S, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, hal 166.
Setiawan R, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bumi Cipta, Bandung, hal 30.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta, hal 1.
Soekardono, 1986, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, Rajawali, Jakarta, hal 6.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hal 3.
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan ke 12, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 29.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal 118-119.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta, hal 117.
Sution Usman Adji, 1991, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rinka Cipta, Jakarta, hal 6-7.
Wirjono Pradjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, hal 11.
Yogar Simamora, 2005, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal 25.
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, Rajawali Pers, Jakarta, hal 153.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.