PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGRAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Abstract
In article 1 of 1 verse (9) 2020's regnal rule (no. 15) states that the public service mal (no.) has been called "the public service mall, next to its MPP, where the activities or activities of public service service on goods, services and/or administration services that promote an overall expansion of both the central and the state - owned services, State-owned enterprises in order to provide services that are quick, easy, affordable, safe and comfortable." The study USES the type of empirical legal research, the nature of this study of descriptive analysis. The source of data used in the study is primary and secondary data. According to article 10 of the year 2020 state of the regent's provision of the public service mall is not fully implemented because of the lack of such factors as inefficient facilities, scarce human resources, and thus rendering service to a maximum extent.
Keywords: public service; public service administration; public service mall
Abstrak
Pada Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyebutkan "Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah/ swasta dalam rangka penyediaan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman." Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, Sifat penelitian ini berupa penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat berbagai faktor kekurangan diantaranya fasilitas tidak efisien, sumber daya manusia yang masih kurang, sehingga menyebabkan pelayanan tidak dilakukan secara maksimal.
Kata kunci: Pelayanan Publik; Pelaksanaan Pelayanan Publik; Mal Pelayanan Publik
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid, 2011, Otonomi Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Academica Fisip Untad, Palu.
Anonim, 2007, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, idtesis.com, https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ (10 Maret 2022)
Anonim, 2019, Inovasi Pelayanan Publik, Bagian Organisasi Setda Mojokerto, organisasi.mojokertokab.go.id/artikel/Inovasi%20pelayanan%Publik (28 Maret 2022)
Anonim, 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, https://kalbar.bpk.go.id/pemerintah-daerah-kabupaten-sanggau/ (23 Agustus 2022)
Anonim, 2021, Wilayah Yurisdiksi, https://www.pa-sanggau.go.id/profil/profil-pengadilan/wilayah-yurisdiksi, (23 Agustus 2022)
Barda Nawawi, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.
Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Dadang Suwanda, 2021, Mal Pelayanan Publik Percepatan Peningkatan kualitas dan inovasi layanan masyarakat, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Deddy Mulyadi, 2016, Implikasi Kebijakan Kelembagaan Terhadap Aparatur & Pelayanan Publik, Bandung.
Hardiansyah, 2018, Kualitas Pelayanan Publik (Edisi Revisi), Penerbit Gava Medi, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Cet.1, Konstitusi Press, Jakarta.
Marcus Priyo Gunarto, 2011, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Robi Cahyadi, 2016, Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, https://jurnal.fh.unila.ac.id (Cited 2021 Nov. 9)
Soerjono Soekanto, 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Sri Maulidiah, 2014, Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), CV. Indra Prahasta, Bandung.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3024 Tahun 2014 Tentang Inovasi Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.