PELAKSANAAN PASAL 54 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DIKECAMATAN KAPUAS)
Abstract
Abstract
Kite flying is a game that is prohibited in Sanggau Regency as stipulated in Article 54 of the Sanggau Regency Regional Regulation Number 15 of 2017. However, the socialization and sanctions carried out by the Satuan Polisi Pamong Praja against the community are currently still far from expectations and have not been able to provide maximum benefits. positive impact on society. The author raised this thesis with the aim of knowing the effectiveness of the implementation of the Sanggau Regency Regional Regulation in terms of article 54 of the Regional Regulation number 15 of 2017 and to find out the efforts that have been made by the government in enforcing Regional Regulations.
To discuss the above problems, in this study the author uses empirical research methods, namely legal research methods that function to see the law in a real sense and examine how the law works in the community. Based on data obtained in the field, as well as through interviews and questionnaires to respondents, it is known that there are still many people who commit violations.
Regarding the efforts of Satuan Polisi Pamong Praja in enforcing regional regulations, it is conducting raids and coaching violators. There is also socialization, but it is still not effective.
The recommendation that the author can convey regarding the existing problems is that the Satuan Polisi Pamong Praja needs to coordinate with relevant agencies and expect support from the community in the process of implementing the regional regulation. One of the potential supports that cannot be ignored is the active role of local communities and social institutions, mass media, and so on in efforts to maintain peace and public order, as well as with the support of reliable personnel capabilities, it is certain that the mandate of Satuan Polisi Pamong Praja is to maintain peace and order. public order in Sanggau Regency will be more likely to be realized.
Keywords: PerDa, SatPol PP, Kites
Abstrak
Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kabupaten Sanggau sebagaimana diatur dalam pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017. Namun demikian, sosialisasi serta sanksi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap masyarakat saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau ditinjau dari pasal 54 Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2017 dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Untuk membahas persoalan diatas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, diketahui bahwa masih banyak terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Mengenai upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah adalah melakukan razia serta pembinaan kepada pelanggar. Ada juga dengan melakukan sosialisasi, namun masih belum efektif.
Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satuan Polisi Pamong Praja perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berharap dukungan dari masyarakat dalam proses penerapan Peraturan Daerah. Salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serta dengan didukung kemampuan personil yang handal, niscaya amanah yang disandang Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sanggau akan lebih mungkin terwujud
Kata Kunci: PerDa, SatPol PP, Layang-LayangReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Astawa, I. G. P. (2008). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Alumni.
Duli, N. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Beberapa konsep dasar untuk Penelitian skripsi & analisis data dengan SPSS. Deepublish.
Dyye, Thomas R. (1981). Understanding Public Policy. Prentice Hall Inc.
Efendi, J. (2016). Panduan praktis bila anda menghadapi perkara pidana: Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan. Prenada Media.
Farida Indrati Soeprapto, Maria. (2002). Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet.5. Kanisius. Jakarta.
Haoesenkoseomahatmadja, Djaenal. 2002. Fungsi dan Struktur Pamong Praja. Alumni. Bandung.
Ilmar, Aminudin. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Prenada Media. Jakarta.
Indroharto. (2003). Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku III. Jakarta.
Jurdi, F. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.
Kencana, Inu, S. (2018). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung.
Koentjaraningrat. (1984). Kepemimpinan dan Kekuasaan Tradisional Masa Kini, Resmi, dan Tak Resmi. Sinar Harapan. Jakarta.
Kranenburg. (1980). Ilmu Negara Umum. Tk.B. Sabaroedin, Pradnya Aramita, cet. Kesebelas. Jakarta.
Local Government Support Program. 2007. Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah Buku Pegangan untuk DPRD. Publikasi ini didanai oleh the United States Agency for International Development (USAID). Jakarta.
Ni'matul Huda. (2007). Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. FH UII Pers. Yogyakarta.
Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja. Jakarta. Dirjen PUOD. 1995.
Radjab, Dasril. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia cet.II. PT.Rineka Cipta. Jakarta.
Rahman, Fathur. (2018). Teori Pemerintahan. Universitas Brawijaya Perss. Malang.
Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
_________. (2005). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sirajudin, Zulkarnain, dan Sugianto. (2007). Komisi Pengawasan Penegakan Hukum Mampukah Membawa Perubahan. Malang Corruption Watch dan YAPPIKA. Malang.
Soeino. (1998). Hukum Tata Negara (Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah). Liberty. Yogyakarta.
Thoha, M. (2016). Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan. Kencana. Jakarta.
________. (1986). Dimensi-Dimensi Prima Administrasi Negara. Rajawali. Jakarta.
Utsman, Sabian. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
INTERNET
Niken Larasati K.H, Critical Review atas pemikiran “Koentjaraningrat, Kepemimpinan dan Kekuasaan: Tradisional, Masa Kini, Resmi dan Tak Resmi†dari buku “Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawaâ€, yang disusun oleh Miriam Budiardjo. Penerbit Sinar Harapan, Anggota IKAPI, Jakarta,1984.<https://www.academia.edu/download/54923332/Critical_Review_1_Aneka_Kuasa_dan_Wibawa_Margin_Biasa.pdf>
Website resmi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, https://satpolpp.sanggau.go.id/home/
JURNAL
Usman, AH. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika.
Zarkasi, A. (2010). Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Dasar Republik Indonesia, pasal 18.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah
Undang-undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.12 tahun 2011, LN. No.53 tahun 2001, TLN No.4389, ps. 1 butir 7
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.